Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
Mencegah Pelecehan Seksual
Rabu, 16 Juli 2025 17:41 WIB
Pelecehan seksual merujuk pada tindakan seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksualitas seseorang
Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual, yang dimana untuk memenuhi kepuasan terhadap diri si pelaku seperti berkontak fisik kepada si korban. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Tindakan ini termasuk hal yang sangat tidak bisa di normalisasikan, dengan pelecehan seksual ini membuat seseorang tidak nyaman atau dapat merugikan hak seseorang yang dimana dapat menimbulkan masalah kesehatan dan gangguan mental karena merasa dirinya sudah di rendahkan dan merasa tidak layak untuk melanjutkan kehidupan.
Lingkungan Permisif dan Stigma Bagi Anak di Bawah Umur
Di lingkungan Permisif dan Stigma ini membuat anak di bawah umur banyak yang menjadi korban pelecehan seksual, karena di lingkungan ini orang cenderung bertindak bebas dan kurang memperhatikan norma sosial, moral, atau aturan hukum. Seperti di jaman sekarang semakin maraknya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur membuat angka pelecehan seksual semakin meningkat.
Semakin hilangnya kesadaran para pelaku pelecehan seksual sehingga Kenyaman anak di bawah umur di jaman sekarang sudah terancam karena semakin banyaknya korban pelecehan seksual. Akibat dari nafsu pelaku banyak anak yang kehilangan harga diri, kehilangan kehormatan, bahkan anak yang mengalami pelecehan seksual rentan mengalami dampak psikis.
Berdasarkan data https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan Rabu (1/1/2025) menginput data korban pelecehan seksual anak di bawah umur pada umur 0-5 tahun sejumlah 797 anak, umur 6-12 tahun sejumlah 2 116 anak, umur 13-17 tahun sejumlah 3 768 anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Berangkat dari data yang ada, penulis memandang bahwa perlunya menjaga atau melindungi anak di bawah umur, agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual yang di lakukan oleh manusia yang tidak punya kesadaran dalam melakukan tindakan pelecehan tersebut. Oleh karena itu, para orang tua harus melakukan perlindungan yang ketat bagi anak di bawah umur.
Kesimpulan
Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual, yang dimana untuk memenuhi kepuasan terhadap diri si pelaku seperti berkontak fisik kepada si korban. Semakin hilangnya kesadaran para pelaku pelecehan seksual sehingga Kenyaman anak di bawah umur di jaman sekarang sudah terancam karena semakin banyaknya korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, para orang tua harus melakukan perlindungan yang ketat bagi anak di bawah umur.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Mencegah Pelecehan Seksual
Rabu, 16 Juli 2025 17:41 WIBArtikel Terpopuler