Say Goodbye KPK?

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tinggal nama? Sepertinya begitu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tinggal nama? Sepertinya begitu. Sebab, dalam rancangan draf revisi Undang-Undang tentang komisi anti rasuah itu, komisi yang bermarkas di Rasuna Said itu umurnya akan dibatasi 12 tahun. Jadi, 12 tahun, sejak UU KPK hasil revisi di sahkan, itulah umur 'pasukan pemberantas korupsi' tersebut. Tapi, dengan catatan UU itu memang sukses digolkan parlemen. 
 
Terpaan badai ke KPK, memang tak pernah berhenti. Sebab, sebelum wacana atau usulan 12 tahun usia komisi anti rasuah, juga sempat mencuat usulan pembubaran KPK. Dan lagi-lagi desakan itu datang dari Senayan, tempat para legislator yang disebut wakil rakyat berkantor.
 
Bukan rahasia lagi, bila parlemen agak kurang suka dengan sepak terjang KPK. Terlebih, setelah komisi anti rasuah itu lumayan sukses 'mengobrak-abrik' parlemen, dengan menyeret beberapa legislator ke kursi pesakitan. Mereka diseret KPK ke muka pengadilan Tipikor, karena terjerat kasus korupsi. Ada yang tertangkap tangan. Tapi, ada juga karena pengembangan kasus.
 
Komisi di Rasuna Said pun lalu seperti 'dimusuhi' politisi. Desakan revisi UU KPK, tak hanya sekarang ini saja. Dulu pun, revisi coba didesakan. Namun, kuatnya resistensi publik, membuat usulan revisi meredup. Tapi, ternyata semangat untuk merevisi tak kunjung padam. Sekarang, kembali muncul menggeliat ke permukaan. Bahkan, lebih berani lagi, usia KPK bakal dibatasi hanya 12 tahun saja.
 
Tidak hanya usia, beberapa klausul pun coba dirancang dan dimasukan dalam draf revisi. Salah satunya tentang Dewan Eksekutif, serta Dewan Kehormatan KPK. Klausul lain yang dimasukan, adalah pembatasan kasus yang berhak di tangani KPK. Komisi anti rasuah, hanya boleh menangani kasus dengan nilai korupsi paling sedikit 50 milyar. Tak hanya itu, KPK pun akan 'dipaksa' dapat mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dari sisi rekrutmen penyidik pun, komisi akan diposisikan tak seluwes sekarang. Namun dibatasi. Dan, harus tergantung kepada usulan dua institusi penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian serta Kejaksaan Agung.
 
Kita tunggu, apakah 12 tahun,  13 tahun, 14 tahun kemudian KPK tetap ada? Ataukah kita terpaksa harus mengucapkan say goodbye pada KPK? 
 
 
 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Agus Supriyatna

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler