x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

DPRD Ende selenggarakan Seminar Awal Perda PPHMA

Seminar perda PPHMA di laksanakan dengan tujuan meminta masukan dari publik luas untuk menjadikan sebuah peraturan daerah Masyarakat Adat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ende, 24 Oktober 2015 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ende selenggarakan  Seminar Pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan Dan Perlindungan Hak-hak  masyarakat adat. Seminar sehari ini dilaksanakan pada 24/10 /2015 di Aulah Kantor Bupati Ende,dengan menghadiri undangan dari berbagai stakholder yang ada di kabupaten Ende.

Seminar perda PPHMA di laksanakan dengan tujuan meminta masukan dari publik luas untuk menjadikan sebuah peraturan daerah yang mampu menjawab dan memperbaiki kehidupan masyarakat Adat yang berdaulad,mandiri dan bermartabat.

Dalam seminar ini yang menjadi narasumber adalah Philipus Kami dan Tim inisiatif DPRD Ende,Romo Fery Dhae. Sedangkan pembawa materi Tim Penyusun Naska Akademik dan Ranperda PPHMA Fakultas Hukum Universitas Flores dan perwakilan dari AMAN Nusa Bunga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tim Inisiatif DPRD Ende bahwa yang melatar belakangi Lahir Perda Pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat adat dikerenakan dari sebuah kondisi kehidupan masyarakat adat yang sampai saat ini terus mengalami diskriminasi oleh sebuah sistem negara dan produk undang-undang yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.

“ Saat ini konflik masyarakat adat dan Negara/pemerintah akibat dari produk undang-undang yang penerapannya membuat masyarakat adat selalu menjadi obyek ketertindasan. Dan khusus kabupaten Ende konflik antara masyarakat adat adalah konflik pergeseran tanah ulayat masyarakat adat, perampasan Sumber Daya Alam milik masyarakat adat lewar perluasan Kawasan hutan Negara. Padaha,  Fakta menunjukan tanah dan sumberdaya Alam merupakan hak kuasa yang di warisi secara turun temurun dan hal serupa sangat terkait dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) Undang?Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menentukankan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan?kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak?hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang?undang,” Jelas Philipus Kami

Dalam seminar Awal ini banyak masukan-masukan yang datang dari berbagai peserta diantaranya masukan untuk melakukan pemetaan wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, pengelolaan sumber daya Hutan yang berbasiskan masyarakat Adat dan lembaga khusus yang mengurus masyarakat adat.

Selain itu disampaikan oleh tim Penyusun Naska Akademik bahwa Perda PPHMA adalah perda yang cukup rumit sehingga di butuhkan pengkajian yang mendalam tentang keberadaan masyarakat adat. Konflik yang di alami oleh masyarakat adat di kabupaten Ende yang disampaikan oleh AMAN yang juga tim penyusun NA dan Ranperda  PPHMA antara lain.

Pertama,  Konflik Masyarakat Adat saga dan komunitas adat yang berada di sekitar Taman Nasional Kelimutu dalam hal pengelolaan dan menjaga Taman nasional. Dalam konflik tersebut tanah ulayat masyarakat adat di geser demi kepentingan negara sementara disatu sisi lahan masyarakat di perkecil.

Kedua, Konflik Masyarakat Adat Ranga, kekajodho, wologai kecamatan Ende, Nuaja, pemo, mukureku desa magekapa dan lain-lain  dengan Dinas kehutanan, terkait dengan perluasan kawasan hutan Negara.

Ketiga, Konflik perampasan tanah yang dilakukan oleh korem pada tahun 2007  di komunitas  adat kuru dan nangapanda yang terjadi adalah masyarakat adat masuk penjarah akibat mempertahankan tanah.  

Ke Empat Konflik pertambangan di wolotopo, Nangaba dan Nangpanda pada tahun 2007-2013  yang menjadi korban adalah masyarakat adat dan struktur kelembagaan adat mengalami pergerseran dan perselisihan antara sesama tokoh adat.  

Kelima, Konflik pelarangan untuk masyarakat adat tidak boleh mengambil kayu di sekitar hutan adat seperti di Nuabosi kecamatan Ende  dan Wolokaro kecamatan Ende utara , dan suku Timu, suku ASA kecamatan Nangapanda.

Keenam, Konflik masuknya pembangunan yang tidak menghormati kesatuan wilayah adat seperti di komunitas adat Watumite suku Mbumbu, yang tidak memperdulikan penguasa atas tanah di suku tersebut, sehingga menimbulkan konflik ( kasus peletakan batu pertama kapela stasi betlehem, peletakan batu pertama, pembangunan gedung SDN malaara, pengerjaan jalan dari PPIP) ini merupakan konflik yang meniadakan sepihak tampa mempertimbankan pembanguanan komunikasi yang partisipatif dan transparan dengan masyarakat adat.

“ Seminar awal Naska Akademik Perda PPHMA ini agar  mendapatkan banyak masukan untuk penyempurnaan Naska Akademik sehingga dalam keberlanjutan pengerjaan ini bisa lebih baik. Selain itu kami Tim akan mengkaji terkait beberapa usulan dari peserta seminar dan akan kita paparkan pada Seminar Hasil yang terjadi pada bulan November mendatang,” Kata Ibu Sri Dekan Fakultas Hukum universitas Flores.

 

Oleh : Jhuan Mari

 

 

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB