Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Lartas

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintte memusnakan 177.832 batang rokok tegahan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan 177.832 batang rokok sebagai barang larangan dan atau barang pembatasan (Lartas). Tak hanya itu, BC Sintete juga memusnahkan laptop dan pupuk senilai Rp66.001.562.

“Nilainya memang kecil, karena diambil dari tempat-tempat kecil juga,” kata Kepala Kantor BC Sintete, Aris Sudarminto. Pemusnahan barang tegahan terkait hasil penindakan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sintete, di lakukan di Kecamatan Semparuk, Rabu (27/1/2016).

Dia mengatakan, pemusnahan ini sekaligus memperingati hari kepabeanan internasional 2016. Aris juga berharap agar penindakan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar. “Barang-barang ini disebut dari Jawa, tetapi tidak mencangtumkan label asal daerah. Barang-barang dijual bebas di Kalimantan dengan cara mengelabui pihak Bea Cukai,” ungkapnya.

Aris memaparkan, penegahan dilakukan karena barang tersebut merupakan barang larangan atau pembatasan dan pemilik barang tidak dapat memenuhhi izin dari instansi terkait. Barang-barang tersebut seperti, minuman mengandung etil alkohol , pestisida ( racun rumput ) dan pupuk. Produk ini, kata Aris merupakan bahan berbahaya (b2).

Berbahaya karena mengandung zat , bahan kimia dan biologi. Larangan ini baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun. Khusus untuk pestisida dan rumput tata niaga impornya diatur dalam peraturan kementerian perdagangan nomor 44/m-dag/per/9/2009.

Selain itu, laptop juga merupakan barang elektronik yang mana ketentuan impornya diatur dalam peraturan kementerian perdagangan nomor 56/m-dag/per/12/2008. Begitu juga mesin genset dan chainsaw kondisi bekas tidak memenuhi izin impor dari kementerian perdagangan nomor 39/m-dag/per/12/2005. Sedangkan rokok karena tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai nomor 11 tahun 1995 jo nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. Dari barang yang dimusnahkan, total kerugian negara dibidang cukai sebesar Rp56.076.562. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BC Sintete.

Pada kesempatan yang sama BC Sintete memberikan penghargaan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyumbang Bea Masuk terbesar untuk tahun anggaran 2015 sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar. Grup Usaha Darmex, yang diwakili oleh PT. Wana Hijau Semesta, juga mendapatkan penghargaan, sebagai penyumbang Devisa Ekspor terbesar untuk tahun anggaran 2015 sebesar kurang lebih USD15 juta. Hotel Wahana Inn Singkawang juga mendapat penghargaan sebagai pelopor perizinan NPPBKC yang pertama.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler