x

Seorang anggota komunitas LGBT memegang bendera berwarna pelangi dalam parade penuntutan kebebasan hak kaum LGBT di Mumbai, India, 6 Februari 2016. AP Photo/Rajanish Kakade

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

LGBT; Kalla Menolak, Luhut Lindungi Haknya, Jokowi ke Mana?

UNDP (Badan Pembangunan PBB) dipanggil pemerintah untuk menjelaskan aliran dana program untuk pemenihan hak-hak LGBT di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kegaduhan mengenai LGBT terus berkembang di negeri ini. Bahkan seolah-olah diciptakan lebih mengerikan ketimbang ancaman dari para teroris. Ketakutan itu, bahkan tersiar kabar pemerintah perlu memanggil UNDP untuk memastikan tak ada yang mengalir dari badan PBB itu untuk kampanye hak-hak LGBT di Indonesia. JK meminta kalau ada dana dari UNDP untuk dihentikan alirannya.

Pada kesempatan yang berbeda, Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam, menyatakan LGBT juga warga negara Indonesia, dan karenanya perlu mendapatkan perlindungan, seperti juga warga negara yang lain. Ia pun berpesan agar masyarakat merefleksikan diri dan bersikap bijak.

Perbedaan cara pandang ini menunjukkan bagaimana Indonensia ternyata masih belum dewasa dalam memastikan hak-hak warga negara. Masih ada diskriminasi yang dilakukan negara terhadap warga negaranya sendiri, yang dilakukan berdasarkan nilai-nilai moral agama, tak mendasarkan pada konstitusi sebagai acuan bernegara dan berbangsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, kita sama sekali tak mendengar suara Jokowi sebagai Presiden RI yang memegang tanggung jawab terhadap pemajuan, pemenuhan dan penghargaan terhadap warga negara yang dipimpinnya, dan sekaligus mendukung tampilnya sebagai Presiden, dan tentu saja turut mengangkat JK sebagai wakilnya.

Menurut Komnas HAM, dalam siaran persnya, pernyataan para Pejabat Publik terkait LGBT bertentangan dengan tujuan Nawacita dan memicu terjadinya kekerasan terhadap Komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, Pemerintah di bawah Jokowi dalam Program Nawacita bertekad memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga.

Menurut Muhammad Nurkhoiron, dari Komnas HAM, pernyataan para Pejabat Publik yang secara terus-menerus dikutip Media, memperberat kehidupan Komunitas LGBT yang telah mengalami beragam diskriminasi dan stigma. "Dalam penelitian Komnas HAM tahun 2015, Komunitas LGBT terutama mengalami kesulitan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, dan hak atas kebebasan berekspresi," katanya.

Lebih lanjut, Nurkhoiron mengatakan, keberadaan Komunitas LGBT diakui Negara, dengan adanya Peraturan Menteri Sosial No. 8/2012 terkait Kelompok Minoritas, yang menyebutkan adanya gay, waria dan lesbian. Selain itu juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Kerja Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2015 yang memasukkan gay, waria dan lesbian.

Sungguh disesalkan, kata Nurkhoiron, apa yang ada dalam berbagai peraturan Negara tidak mengusung semangat Prinsip-prinsip Yogjakarta dan justru mendiskriminasi dan memberikan stigma terhadap Komunitas LGBT.

Seperti diketahui bersama, sepuluh tahun lalu, tahun 2006, diadakan pertemuan para ahli HAM internasional di Yogyakarta, untuk menyikapi penyalahgunaan kekuasaan, kekerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok seksual minoritas. Dalam pertemuan ini dihasilkan dokumen yang disebut Prinsip-prinsip Yogyakarta (Yogyakarta Principles). Dokumen ini berisi prinsip penerapan Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dalam Hubungannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender.

Prinsip Yogyakarta merupakan panduan universal menerapkan hukum hak asasi manusia internasional untuk pelanggaran yang dialami kelompok seksual minoritas dan untuk memastikan jangkauan universal perlindungan hak asasi manusia. "Prinsip Yogyakarta ini juga menjadi dasar Komnas HAM dalam mendorong terpenuhinya hak-hak kelompok LGBT oleh Negara," kata Nurkhoiron.

Untuk menghapuskan pelanggaran hak terhadap LGBT, Komnas HAM mengeluarkan empat seruan. Pertama, para Pejabat Publik diminta menghentikan memberikan pernyataan-pernyaan negatif yang memicu timbulnya kekerasan dan pelanggaran HAM bagi Komunitas LGBT serta mengambil kebijakan dan program yang mengacu pada Prinsip-prinsip Yogjakarta terkait Komunitas LGBT.

Kedua, Penegak Hukum agar menghentikan segala bentuk pembiaran tindakan kekerasan yang dilakukan Organisasi Masyarakat maupun Individu kepada Komunitas LGBT.

Ketiga, Media Massa untuk memberitakan secara berimbang dan tidak memberitakan hal-hal yang menimbulkan stigma dan kekerasan bagi Komunitas LGBT, dan keempat, masyarakat untuk tidak melakukan diskriminasi dan kekerasan kepada Komunitas LGBT.

Tapi tampaknya, seruan Komnas HAM tak mendapatkan tanggapan serius, dan Nawacita tak mendapatkan apresiasi secara sungguh-sungguh. Hal ini bisa dibaca dalam pengakuan JK yang dirilis sebuah media online, Ia tidak setuju dengan kampanye LGBT di Indonesia. Kampanye LGBT tidak sesuai dengan nilai yang dipahami secara umum di Indonesia saat ini.

Lantas, Jokowi bilang apa? Kita tetap menunggu kebijakan Jokowi sebagai Presiden, meski kita tak pernah yakin, Jokowi akan berani mengambil sikap yang tegas dan membela hak warga negaranya yang dilanggar para pejabatanya sendiri.

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler