x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jangan Menghalangi Pembahasan Perda PPHMA Kabupaten Ende

Perda PPHMA Kabupaten Ende penting untuk di sahkan dan dilaksanakan sebab perda ini Menjadi jembatan dalam memperbaiki hubungan negara dan masyarat adat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Draf Peraturan daerah pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat ( Perda PPHMA ) saat ini sudah berada di tangan DPRD Ende hanya menunggu Proses Pembahasannya. Namun dari situasi terkini belum mendapat gambaran jelas soal komitmen DPRD Ende untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut.

Menurut Lukas Lawa Proses dukungan masyarakat adat kepada DPRD Ende tercermin pada Aksi damai masyarakat adat  pada tanggal 13 Agustus 2015 bertepatan dengan Hari internasional masyarakat adat. Masyarakat adat Mendatangi gedung DPRD Ende dan mendapatkan pernyataan sikap yang jelas dari berbagai fraksi di DPRD Ende. Fraksi yang akan mendukung Mempercepat pengesahan perda PPHMA adalah Fraksi Gerindra,fraksi Golkar, fraksi Demokrat ,Nasdem dan Hanura.  Dari kelima fraksi ini sudah menyatakan kesiapan untuk membahas dan mempercepat Perda PPHMA menjadi produk hukum daerah.

Selain itu dalam beberapa kesempatan membangun konsultasi publik terkait dengan Perda PPHMA, DPRD Ende dengan Optimis bahwa Perda tersebut akan segerah dibahas karena bisa menjawab misi pemeritah kabupaten Ende tentang Program 3 batu tungku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil komunikasi dan koordinasi AMAN  dengan beberapa anggota DPRD Ende mendapatkan sebuah situasi politik yang tidak positif dari pernyataan beberapa anggota DPRD Ende. Ada sinyal yang kurang bersahabat sebagian anggota DPRD Ende ingin menggagalkan Perda PPHMA dengan  landasan argumentasi yang belum kuat.

Pernyataan politik anggota DPRD Ende cukup mengganggu pandangan masyarakat adat terhadap komitmen DPRD, sebab Pernyataan tersebut banyak memunculkan kontroversi dari kalangan masyarakat adat.

“ Kami masyarakat adat sangat mengharapkan kepada wakil rakyat yang kami pilih untuk bisa memenuhi harapan kami. Perda tentang masyarakat adat adalah perda yang penting bagi kehidupan masyarakat adat ke depannya dalam menghadapi arus globalisasi. Kami masyarakat adat sudah mendapatkan banyak pernyataan dari DPRD Ende akan perda ini, katannya DPRD Ende akan membahas dan menetapkannya. Lalu sekarang ini situasi berbalik maka, kami dari masyarakat adat akan datang ke DPRD Ende untuk meminta pertanggung jawaban,” Pungkas Nikolaus Ruma tokoh adat dari Komunitas adat Wolomoni, Rabu 23 /02/2016

Menurut Nikolaus bahwa DPRD dan Pemerintah kabupaten semestinya kerja sama dalam menggolkan perda ini, tidak boleh dihalang-halangi. Sebab perda PPHMA ini adalah jembatan untuk memperbaiki hubungan pemerintah dan masyarakat adat dalam setiap pembangunan.

“ Jangan Mengalang-halangi pembahasan Perda PPHMA kabupaten Ende ini, kami masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN mendukung penuh proses yang dilakukan DPRD Ende demi tujuan yang mulia,”Kata Nikolaus.

Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat adat ( Perda PPHMA )di kabupaten Ende merupakan dasar hukum untuk mengembalikan hubungan baik antara negara dan masyarakat adat. Masyarakat adat selama ini khususnya kabupaten Ende dikenal hanya dengan simbol untuk memuluskan kekuasaan. Negara khsusunya kabupaten Ende mengenal masyarakat adat hanyalah sebatas pakaian adat, rumah adat dan tarian adat.

Memahami masyarakat adat bukan hanya budayanya  semata yang dikenal seperti simbol tarian, simbol-simbol adat dan pakayan adat. Namun memahami masyarakat adat itu harus lebih Universal. Masyarakat adat di kabupaten Ende merupakan masyarakat yang sistem hubungan manusia sangat tinggi. Hal ini sangat dirasakan di komunitas-komunitas masyarakat adat di kabupaten Ende, mulai dari Ende bagian timur hingga Ende bagian barat.  Kehidupan masyarakat adatnya sangat dekat dengan Alam, sangat dekat dengan sesama manusianya.

Penting kita Memahami masyarakat adat yang lebih luas adalah bagaimana hubungan sosial antara sesama manusia di komunitas seperti salah satunya sejarah asal usul,hubungan dengan Alam yang akan menunjukan kepastian hidup dari adat itu, hubungan dengan ciptaan alam semesta, hubungan ekonomi politik ditingkatan komunitas  adat dan ketahanan wilayah adat di tingkatan komunitas adat. 

Tuntuntan untuk sebuah pengakuan bukan untuk membuat anggota masyarakat adat dan kelembagaan adatnya menguasai dan menahan laju perkembangan perubahan pembangunan. Akan tetapi tuntutan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat untuk mengembalikan hubungan baik yang saling menghormati. Sebab selama perjalanan bangsa masyarakat adat di indonesia khususnya di kabupaten Ende dikenal hanya sebagai obyek yang hanya memuluskan kepentingan semata, baik kepentingan politik maupun pembangunan. Sebagai contoh mosalaki di kabupaten Ende simbol pemimpin di tingkatan komunitas adat di hormati hanyalah sebatas Seremonial adat seperti neka tanah, dihormati disaat tamu dari luar yang membutukan mosalaki campur tangan dalam hal Proyek masuk kampung. Para tokoh adat/mosalaki sulit terlibat dalam proses penyusunan program pembangunan dan  proses penyusunan produk hukum. Padahal yang berhubungan dengan wilayah adat tanah itu yang sangat mengerti adalah para tokoh adat. Artinya melaksanakan pembangunan harus berlandas pada tataruang. 

Landasan konstitusi untuk Pengakuan negara terhadap masyarakat adat  sebenarnya tercermin dalam landasan konstitusi negara indonesia yaitu di dalam UUD 1945 sudah jelas di Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).  Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28I ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.  Pasal 32 ayat (1) dan (2) Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai  kekayaan budaya Nasional.  Namun didalam konstitusi pasal-pasal tersebut sifatnya hanya Delegasi semata tidak dijabarkan dalam sebuah produk hukum turunan yang benar-benar melindungi dan menghormati masyarakat adat. Menjadi Imbasnya saat ini Negara mengakui keberadaan masyarakat adat yang dilakukan selama ini sifatnya hanya deklarasi semata tidak di jabarkan dalam aturan pelaksanaan dalam sebuah roda pemerintahan di indonesia

Fakta sejarah mencatat bahwa Masyarakat adat di kabupaten Ende hidup jauh sebelum negara ini ada. Di dalam komunitas sudah mempunyai sistem pemerintahan asli seperti ada kelembagaan adat yang dengan tugas dan fungsinya mengurus kehidupan masyarakat adat di wilayah tanah tersebut.

Menjadi bukti bahwa selama ini masyarakat adat hanya dipakai sebagai obyek untuk memuluskan kepentingan politik dan kepentingan golongan semata. Dengan kesadaran para Tokoh adat di kabupaten Ende yang masih dikatakan sangat minim maka jelaslah keberadaannya hanyalah pelengkap didalam kepemerintahan ini.

Fakta sosial  lapangan menunjukan bahwa setiap kita yang mempunyai sejarah asal usul ternyata datang dari komunitas adat. Baik yang hidup di kota-kota dan bahkan luar negeri. Sejarah asal usul ini sebenaranya untuk mengingatkan pada kita bahwa komunitas adat yang saat ini adalah ibu yang melahirkan dan membesarkan kita

“ Kampung ( Nua) atau komunitas adat itu adalah Ibu. Ibu yang melahirkan dan membesarkan seorang anak manusia, sekarang ini manusia telah dibesarkan dan sudah berkembang dengan jalan dan pikirnannya masing-masing. Ketika sekarang ini seorang ibu disakiti tidak pernah dihormati bahkan ditinggalkan maka sebenaranya kita jauh dari kampung atau Nua ( Ibu) rasa penghormatan sudah hilang dan sama sekali sudah lupa,” ujar seorang Tokoh mosalaki dari dari Golulada Lukas Lawa

Lanjut Lukas “ Jika dikatakan komunitas adat( Nua) itu adalah Ibu, maka disanalah lengkap, mulai dari sejarah asal usul,tanah,  wilayah adat, kelembagaan adat, sistem politik,ekonomi dan budaya dari komunitas adat tersebut yang dari awal membesarkan seorang manusia”Ungkapnya.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat ( PPHMA ) di kabupaten Ende merupakan sebuah produk hukum yang sangat penting, berbeda dengan produk hukum lainnya. Perda Pengakuan dan Perlindungan ini lebih pada bagaimana menyelesaikan hubungan antara satu komunitas dengan yang lain, hubungan antara pemerintah dan  masyarakat adat dan juga menjaga keutuhan lingkungan hidup serta sumber Daya Alam

Jika mempunyai pandangan berbeda terhadap masyarakat adat yang simbolisasinya dengan Mosalaki  maka, proses memahami masyarakat adat masih sangatlah jauh dan perlu dilakukan polah pengamatan langsung pada kehidupan di kampung-kampung. 

Disisi yang lain masyarakat adat saat ini diperhadapkan dengan berbagai konflik yaitu konflik kehutanan, konflik pertambangan, konflik agraria dan konflik Pal batas. Konflik ini terjadi akibat dari pemberlakuan hukum negara yang tidak melibatkan masyaakat adat sebagai subyek untuk bersama-sama membangun Negara.

Konflik muncul sebagai representasi dari kebijakan negara yang dalam pelaksanaannya tidak pernah melakukan konsultasi kepada masyarakat adat. Konsultasi ini bukan semata kepada pucuk kepemimpinan di tingkatan komunitas akan tetapi seluruh warga komunitasnya.  Kabupaten Ende sendiri dari hasil data lapangan sebagian besar tidak mempunyai penataan ruang yang jelas untuk landasan pembangunan. Akibanya pembangunan yang masuk kesetiap desa dan komunitas adat tidak sama sekali mengatasi permasalahan yang ada di komunitas adat/Nua itu.

Dari kondisi-kondisi sosial di lapangan kabupaten Ende membutukan penataan ruang yang jelas sehingga menjawab Peraturan daerah tentang Tata ruang. Dan Penataan ruang baru bisa dilaksanakan dengan benar jika pemastiaan wilayah adat dan sejarah asal usul komunitas adat itu di akui dan di lindungi sehingga menjadi landasan utama proses tata ruang wilayah

Harapan masyarakat adat dikabupaten Ende perda PPHMA harus di bahas dan disahkan jangan sampai menunda. ***

 

Oleh : Yulius Fanus Mari 

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler