x

Iklan

Cecep Sodikin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ada Apa dengan Kebijakan Pertahanan RI 2015-2016?

Kebijakan Pertahanan RI Tahun 2015-2016

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

1.         Apa benar, kerjasama antara Kemhan RI dengan DIRI (Defense Institution Reform Initiative) USA mempengaruhi penyusunan kebijakan strategi pertahanan Indonesia ?  Setahu saya asing tidak boleh  ikut membantu menyusun dan terlibat dalam pembuatan renstra pertahanan negara kita. Klau yaa, apa kata dunia…..

2.         Apakah benar, klau kita patroli bersama dengan China di LCS ?   Apabila patroli ini jadi dilakukan, maka sama saja Indonesia secara tidak langsung mengakui klaim China atas wilayah patroli tersebut.

3.         Apa benar, bentuk joint working group DCA-MTA dengan Singapura ?   Klau benar, maka hal ini akan duplikasi dengan forum yang sudah ada yaitu High Level Committee (HLC) yang juga membahas kerja sama pertahanan RI-Singapura dan sudah berjalan selama ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4.         Apa benar, konsep menempatkan TNI di bawah Kemhan ?  Klau benar, maka konsep ini inkonstitusional, karena Presidenlah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Udara.   Menhan tidak bisa mengambilalih kewenangan Presiden tersebut.

5.         Apakah benar, Kemhan mengambil alih Atase Pertahanan dari TNI ?  Kalau benar maka Kemhan (dhi. Menhan) akan mengintervensi kewenangan Panglima TNI dalam penggunaan kekuatan TNI khususnya di luar negeri.

6.         Apakah benar, Program Bela Negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat ?   Kalau benar, maka pada tataran implementasi dari program ini, lebih berorientasi pada jumlah dan pengerahan massa.  Seharusnya yang diprioritaskan terlebih dulu adalah penyusunan UU Bela Negara sebagaimana yang diamanatkan UU.

7.         Apa benar, Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara ? Perlu diketahui bahwa UU tersebut mengatur intelijen pertahanan dan militer diselenggarakan oleh TNI.

8.         Apa benar, Proleg bidang pertahanan tidak berjalan ?    Perlu diketahui bahwa produk hukum yang dibuat seperti Perpres 58 Tahun 2015 dan Perpres 97 Tahun 2015 hanya melegalkan untuk mengakomodasi penambahan postur kelembagaan Kemhan itu sendiri.

9.         Apa benar, pelibatan konsultan swasta dalam penataan organisasi Kemhan ?   Bahwa pelibatan PT. DDI dalam penataan organisasi Kemhan seharusnya lewat mekanisme security clearance (litpers).

10.       Apa benar, Kemhan akan berubah menjadi lembaga operasional ? Bahwa UU Pertahanan Negara mengatur tugas Kemhan sebagai perumus kebijakan bidang pertahanan.   Perpres 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan dan Perpres 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 lebih mengatur tentang penambahan postur kelembagaan Kemhan dan merubah tugas Kemhan menjadi lembaga operasional.    Hal ini bertentangan dengan UU 3 / 2002 ttg Pertahanan Negara.

Apa yang harus kita lakukan……..?

TNI dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat…….

Kita sedang dan telah dilumpuhkan secara sistematis oleh asing……..

Akankah kita diam…………

Ikuti tulisan menarik Cecep Sodikin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler