Urgensi Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tulisan ini merupakan tugas klinik menulis Opini Tempo Institute angkatan 1-2016.

Anjing bagi sebagian besar masyarakat adalah binatang setia sahabat manusia, sehingga tidak heran banyak dipelihara. Sementara bagi sebagian masyarakat lainnya daging anjing justru dikonsumsi. Hal ini sesungguhnya mengkhawatirkan bukan hanya karena alasan kesehatan namun juga dampak sosial yang ditimbulkan. Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur masalah konsumsi daging anjing. Padahal sangat mendesak dan penting untuk segera diatur oleh pemerintah.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat ini 40.000 ekor anjing masuk ke DKI Jakarta per hari untuk diperdagangkan. Sementara menurut Animal Friends Jogja (AFJ) perdagangan daging anjing di Jawa Tengah mencapai 2000 ekor per minggu. Selain di 2 Propinsi tersebut tingginya konsumsi daging anjing juga tersebar di daerah lain seperti Bandung, Bali, Medan, dan Manado.

Perlunya pelarangan konsumsi daging anjing bukanlah tanpa alasan. Walaupun menurut ajaran  agama Islam diharamkan mengkonsumsi daging anjing, namun konsumsi daging tersebut tetap tinggi di Indonesia. Hal ini dapat dipahami karena yang mengkonsumsi daging anjing kemungkinan besar adalah masyarakat non Muslim. Sehingga alasan kesehatan kemudian menjadi alasan utama yang harus dipertimbangkan. Selain itu terdapat ekses sosial lainnya yang ditimbulkan dari perdagangan dan konsumsi daging anjing tersebut.

Telah banyak penelitian kesehatan yang dilakukan diberbagai negara terkait konsumsi daging anjing ini. Hasilnya sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2011 Seoul Health Enviromental Research Center di Korea Selatan melakukan penelitian terhadap daging anjing. Sebanyak 17 sampel daging anjing diperiksa, hasilnya ditemukan 7 sampel yang berisi 6 jenis kuman biasa, 4 jenis basilus usus besar (colon bacillus) dan 1 jenis stafilokokus kuning yang jumlahnya diatas batas standar.

Daging anjing juga menjadi perantara penularan berbagai penyakit seperti kolera, trikinelosis (radang saluran tenggorokan) dan juga rabies. Beragam jenis penyakit dari bakteri seperti anthrax, brucellosis, hepatitis, serta leptospirosis juga dapat ditularkan lewat daging anjing yang dikonsumsi manusia. Bahkan mengkonsumsi daging anjing dapat meningkatkan potensi terinfeksi bakteri sampai 20 kali lipat.

Contoh yang menonjol adalah kasus di Vietnam dimana konsumsi daging anjing dalam jumlah besar mengakibatkan meluasnya wabah kolera. Selain itu penelitian lainnya di Vietnam, China, dan Filipina, menyimpulkan bahwa rabies ditularkan melalui penyembelihan dan proses masak daging anjing yang tidak higienis.

Tantangan terbesar dalam membatasi konsumsi daging anjing di Indonesia adalah masih terdapat budaya lokal di daerah tertentu yang mendukung konsumsi daging anjing. Budaya tersebut didukung pula oleh sejumlah mitos bahwa daging anjing bermanfaat bagi kesehatan seperti meningkatkan vitalitas pria, anti radang dan penghangat tubuh.

Ekses sosial dari perdagangan anjing tersebut juga mengkhawatirkan. Akhir-akhir ini, terutama di media sosial, banyak pengumuman pemilik anjing yang kehilangan anjingnya. Jumlah kehilangan ini meningkat cukup signifikan dan sangat meresahkan. Banyak lembaga penyayang binatang, khususnya anjing, yang melakukan penelitian dan kuat dugaan bahwa anjing-anjing yang hilang tersebut diperdagangkan untuk dikonsumsi.

Ekses lainnya adalah kesejahteraan anjing dan ketentraman masyarakat disekitarnya. Anjing yang diternakkan untuk diperdagangkan ditempatkan di kandang yang sempit serta tidak higienis, layak dan sehat. Proses pemindahan mereka pun jauh dari kenyamanan. Belum lagi proses eksekusi anjing-anjing tersebut sebelum dimasak yang sangat menyeramkan. Masyarakat disekitar peternakkan anjing juga sangat terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh gonggongan anjing dan suara raungan/lolongan penyiksaan anjing tersebut.

Dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan tidak mengatur mengenai larangan mengkonsumsi daging anjing. Demikian pula Peraturan Daerah (Perda) di berbagai provinsi tidak mengatur hal tersebut. Provinsi DKI Jakarta misalnya, hanya mengatur pengawasan masuknya anjing ke Ibu Kota, sebagaimana diatur dalam Perda No 11 Tahun 2005. Perlu aturan di tingkat nasional yang secara tegas melarang konsumsi daging anjing.

Jika aturan tersebut belum dimungkinkan di tingkat nasional maka sebaiknya dapat dimulai melalui Perda di masing-masing daerah. Pemprov DKI Jakarta misalnya dapat mengikuti langkah yang telah dilakukan sebelumnya dengan melarang perdagangan daging sirip Hiu. Selain itu terdapat pula larangan pertunjukan topeng monyet. Seharusnya aturan seperti ini bisa ditiru oleh daerah lain atau ditingkatkan menjadi regulasi ditingkat nasional.

Larangan mengkonsumsi daging anjing sesungguhnya sudah diterapkan diberbagai negara. Di Australia secara tegas melarang perdagangan daging anjing di seluruh negara bagian. Demikian pula dengan Taiwan yang melarang perdagangan daging anjing. Sementara negara lain sedang menyusul, seperti Swiss dan Amerika Serikat di beberapa negara bagiannya sudah melarang perdagangan daging anjing tersebut.

Pemerintah harus segera menyusun aturan yang melarang konsumsi daging anjing mengingat potensi bahaya kesehatan yang ditimbulkan. Selain itu perlunya hal ini bagi perlindungan kesejahteraan hewan, terutama anjing, dari perlakuan yang kejam. Peraturan ini juga diperlukan mengingat dampak penyakit yang timbul dan diderita masyarakat luas pada akhirnya akan menjadi beban dan tanggungan negara.

 

“A dog is the only thing on earth that loves you more than he loves himself.” ? Josh Billings

 

*) Pecinta Hewan

 

Tulisan ini merupakan tugas klinik menulis Opini Tempo Institute angkatan 1-2016.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Harri Baskoro Adiyanto

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Urgensi Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
img-content

Revolusi Sepak Bola Indonesia

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler