x

Iklan

Andaru Satnyoto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Reformulasi Pengamanan Laut: Belajar dari Natuna

Ada beberapa arah kebijakan yang perlu segera direformulasi dan diimplementasikan untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan poros maritim dunia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah gencar mengamankan laut dari pencurian ikan, saat ini kita mendapat tantangan menghadapi teroris dengan modus perompakan di laut, yang melibatkan kelompok Abu Sayyaf di Mindanao, Filipina Selatan. Hal ini menjadi peringatan bahwa pengamanan laut perlu direformasi. Apalagi Presiden Joko Widodo telah mencanangkan pembentukan citra negara Indonesia sebagai poros maritim dunia. Maka, keamanan laut harus pula diwujudkan.

 

Di kawasan Laut Cina Selatan, perairan perbatasan Kalimantan-Sulawesi (Indonesia), Malaysia, wilayah selatan Filipina dan sekitarnya, dalam beberapa tahun terakhir ini terus berpotensi tegang. Hal ini disebabkan masih adanya tumpang-tindih klaim wilayah, perompakan, dan munculnya pergerakan kelompok-kelompok teroris. Meskipun tidak terlalu risau atas masalah Laut Cina Selatan, Indonesia tetap perlu waspada terhadap berbagai ancaman lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Untuk menjawab masalah dan tantangan di atas, sebagian sudah disebutkan dalam Pasal 58-67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Laut yang mengatur pengamanan dan keselamatan laut oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pengaturan-pengaturan lain dalam keselamatan, keamanan, dan penegakan hukum di laut tetap berlaku. Tapi, sayangnya, tidak tegas dalam membuat manajemen satu koridor pengamanan laut.

 

Tampaknya, Bakamla, Patroli Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pengamanan Pelabuhan, Indonesia Security Coast Guard, Polisi Air, dan patroli Bea-Cukai berjalan sendiri-sendiri. Pengaturan banyak pihak ini masih belum efektif. Arah umum dan kebijakan nasional ini perlu dipertegas untuk mengefisienkan pengelolaan seluruh sistem pertahanan wilayah laut, pengamanan dan keselamatan laut yurisdiksi nasional.

 

Ada beberapa arah kebijakan yang perlu segera direformulasi dan diimplementasikan untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan poros maritim dunia. Pertama, dalam 10 tahun ke depan harus ada kebijakan sistem wilayah pertahanan terintegrasi (laut, udara, dan darat) dengan prioritas pada kemampuan laut. Untuk pertahanan wilayah darat dan laut yang demikian luas, kebijakan kekuatan laut (menjadi sea power) merupakan kebutuhan riil negara maritim. Secara kalkulatif, dalam jangka menengah, soal kekuatan laut, semestinya kita sudah diproyeksikan sebagai kekuatan pertahanan laut regional/menengah. Kekuatan laut yang besar pada masa damai ini juga untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan laut, seperti untuk seperti menjaga lalu lintas damai kapal, melakukan SAR, penanganan kecelakaan, dan lain-lain. Kemampuan laut yang memadai merupakan hal mutlak pertahanan, sebagai kekuatan pertahanan laut regional, serta harus memiliki berbagai jenis armada. (Rusdi Marpaung dkk, Dinamika Reformasi Sistem Keamanan, Imparsial 2005)

 

Kedua, perlu ada manajemen satu koridor pengamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan undang-undang dan hukum internasional.

 

Ketiga, reformulasi dan reposisi Badan Keamanan Laut sebagai lembaga yang dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden dengan dikoordinasi oleh Menko Maritim. Kepala Bakamla bertugas dan berfungsi menjalankan koordinasi seluruh pengamanan dan pelaksanaan fungsi keselamatan di laut di luar isu pertahanan (militer). Ini untuk mempertegas koordinasi menteri sekaligus mempertegas arah pembinaan, langkah koordinasi, dan sinergi lembaga Bakamla.

 

Keempat, Bakamla harus memiliki berbagai kebijakan dan pedoman sinergi serta koordinasi semua lembaga penegakan hukum dan kedaulatan laut nasional. Dengan pedoman ini, dapat diatur pemanfaatan, penguatan patroli, pengamanan, dan sistem keselamatan laut, pelabuhan, serta pantai. Pembinaan personal dan kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsinya serta peningkatan kapasitas lembaga secara keseluruhan diukur dari capaian kinerja seluruh institusi yang berada di bawah koordinasi Bakamla.

 

Jika seluruh sistem, tugas, dan fungsi organisasi tersebut berjalan maksimal, akan ada ribuan triliun rupiah kekayaan negara Indonesia terselamatkan. Dengan kemampuan penegakan hukum yang maksimal, didukung kekuatan organisasi dan personel penegakan hukum yang kuat, ditambah dengan dukungan kemampuan pertahanan Angkatan Laut yang kuat dan berwibawa, tujuan perlindungan dan pemanfaatan laut untuk kesejahteraan rakyat dapat terlaksana. Perompakan dan aktivitas terorisme yang menggunakan laut pun dapat dicegah dan dihancurkan.

 

*) Artikel ini dipublikasikan di Koran Tempo edisi Senin, 4 April 2016.

 

Keterangan Foto: Asap mengepul dari dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini meledak ketika ditenggelamkan di Perairan Teluk Ambon, Maluku, 21 Desember 2014. ANTARA/Izaac Mulyawan

Ikuti tulisan menarik Andaru Satnyoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler