x

Iklan

andre HI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lieus Sungkharisma Polisikan Pemilik Akun Hardi Kwik

Plus minus kebebasan media sosial

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Aktivis Masyarakat Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang sejak beberapa tahun lalu dikenal sangat gencar menentang arogansi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, rupanya membuat pihak-pihak yang mendukung Ahok merasa gerah. Melalui media sosial, para pendukung Ahok  pun melakukan serangan balik terhadap tokoh masyarakat Tionghoa ini dengan menggunakan kata-kata kotor dan menyebarkan informasi bohong dan tak sesuai dengan fakta yang ada.

Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Kamis, 7 April 2016, Lieus Sungkharisma pun mendatangi Polda Metro Jaya, dan mengadukan pemilik akun bernama Hardi Siswanto alias Hardi Kwik atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurut Lieus, laporan ke Polisi itu terpaksa ia tempuh karena si pemilik akun telah menyerangnya dengan menuliskan kata-kata yang tidak patut melalui media elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbuatan pelaku dengan menuliskan kata-kata tidak pantas di media sosial itu, menurut Lieus, adalah buntut dari pernyataannya yang mendukung Yusron dan Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo, yang meminta agar Ahok tidak Arogan. “Saya memang mendukung pernyataan Yusron dan Letjen Suryo Prabowo karena arogansi Ahok itu bisa merugikan orang Tionghoa. Eh, ternyata saya pun diserang. Malah dikata-katai dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujar Lieus.

Lieus menambahkan, si pemilik akun telah mencemarkan nama baiknya dengan menebar  informasi yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada tentang dirinya melalui media sosial. “Ia hanya memperoleh informasi sepotong-sepotong lalu menyebarkannya pada masyarakat. Apalagi ia menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Terpaksa saya melapor ke Polisi. Sebab, kalau dibiarkan, seolah-olah di negeri ini siapa saja bisa menyebarkan berita apa saja tanpa dikenai sanksi, sekalipun berita itu tidak benar dn mencaci maki orang,” ujar Lieus.

Laporan Polisi bernomor: LP/1641/IV/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tertanggal 07 April 2016 itu, diterima oleh Kombes Insan Himawan, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Tuduhannya adalah  pelanggaran Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan  Pasal 30 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Saya cuma ingin memberi pelajaran, bahwa kita ini negara hukum. Supaya orang tidak lagi seenaknya menyebarkan berita bohong atau memfitnah, dan sembarangan mengeluarkan kata-kata kotor, menghina, menghujat dan mengata-ngatai orang lain di media elektonik sesuka hatinya,” kata Lieus. (red/ist)

Ikuti tulisan menarik andre HI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler