x

Reklamasi Dulu, Tanggul Raksasa Kemudian

Iklan

Eka Purwitasari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kalkulasi Ekonomi Reklamasi

Pada dasarnya pembangunan komersial dari reklamasi akan mendatangkan banyak sekali keuntungan ekonomi bagi wilayah tersebut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Suatu pertanyaan sederhana muncul ketika pembangunan reklamasi digalakkan di Indonesia. Apakah manfaat ekonomi yang bisa dirasakan dari hasil reklamasi?

Pada dasarnya pembangunan komersial dari reklamasi akan mendatangkan banyak sekali keuntungan ekonomi bagi wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan di sini adalah semakin banyak kawasan komersial di suatu wilayah maka akan dengan sendirinya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasukan ekonomi dari reklamasi pun dapat berguna bagi pemerintah guna melakukan pembangunan-pembangunan di sektor lain di wilayah nonreklamasi, seperti peningkatan infrastruktur jalan di daerah pedalaman sehingga akses transportasi dari desa ke kota lebih mudah dan cepat. Sehingga manfaat paling fundamental dari reklamasi bisa didapatkan secara maksimal. Reklamasi bukan untuk mengeruk keuntungan ekonomi semata, tetapi lebih pada bagaimana keuntungan ekonomi itu dimaksimalkan lagi bagi kebermanfaatan bersama penduduk lainnya.

Reklamasi kita diatur oleh Undang-undang no. 27 tahun 2007. Pada pasal 34 dijelaskan bahwa reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Estimasi ekonomi pun perlu diperhitungkan sejak awal pembangunan reklamasi. Hal ini sangat penting agar dapat mengetahui perkiraan jumlah biaya yang akan dianggarkan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Estimasi biaya reklamasi itu juga akan berpengaruh pada saat perhitungan kelayakan ekonomi suatu proyek, apakah biaya yang dianggarkan cukup memenuhi atau mungkin terlalu besar. Selain estimasi biaya reklamasi, biaya penutupan pascareklamasi juga perlu dianggarkan. Hal itu karena adanya peraturan yang mengikat mengenai pascareklamasi dan yang menyebutkan perlu adanya sejumlah jaminan keuangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan kegiatan reklamasi. Jaminan tersebut yakni berupa ganti rugi bagi para penduduk yang terkena dampak reklamasi.

Merujuk pada Undang-undang no. 27 tahun 2007 tersebut, maka proses reklamasi bisa terus dilakukan di Indonesia. Dengan catatan pertimbangan kebermanfaatan yang harus ada dan bisa dirasakan masyarakat pulau terpencil di sekitar wilayah reklamasi. Sehingga kelak pulau-pulau terpencil itu tidak lagi tertinggal dari pulau-pulau besar yang telah direklamasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kesenjangan ekonomi yang kemungkinan terjadi pada masyarakat sekitar daerah reklamasi perlu diperpendek oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Seperti memberikan fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat kelas menengah kebawah berupa akses pekerjaan yang layak ataupun tempat berwirausaha yang strategis di sekitar lokasi wisata pulau reklamasi dengan pajak sewa yang rendah. Termasuk diantaranya adalah proses pemulihan kawasan biota laut sehingga mata pencaharian klasik para nelayan tidak lagi terganggu oleh keberadaan kawasan hunian baru di atas tanah reklamasi. []

Ikuti tulisan menarik Eka Purwitasari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu