x

Iklan

Andi Ansyori

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Oknum DPR Pelaku Kunker Fiktif Diselamatkan UU 15 /2004

Sumber photo Beritagar.id

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejumlah oknum anggota DPR RI ( senator), yang telah melakukan kunjungan kerja Fiktif ke sejumlah daerah diseluruh Indonesia,  tidak serta merta bisa di katagorikan telah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang dimaksud Undang Undang Tipikor. Karena berdasarkan Undang Undang No 15 Tahun 2004 , bila uang perjalanan dinas fiktif tersebut sebelum 60 hari sejak LHP BPK diterima DPR RI dikembalikan, maka perbuatan melawan hukum kunjungan kerja fiktif tersebut dianggap hapus.

Setjen DPR RI  “ngeles“ adanya kerugian negara

Sementara itu , Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) RI , Suratna “ ngeles “ menghindar bahwa telah terjadi kerugian negara Sebesar Rp.495 Milyar pada kunjungan kerja Fiktif anggota DPR RI perorangan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , belum lama ini.

Menurut Suratna, apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media sejatinya belum merupakan kerugian negara, melainkan lebih merupakan dugaan potensi yang belum bisa diyakini kebenarannya.

"Karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan BPK," ujar Suratna .

Pernyataan Suratna  ditebali  oleh  Sekretaris Jendral DPR RI, Winantuningtyastiti yang menyatakan bahwa tidak ada aturan mengenai  batas waktu bagi setiap anggota DPR untuk membuat laporan setelah kunjungan kerja. Meski demikian laporan tersebut wajib dibuat setelah kunjungan kerja dilakuan.

“ Ada laporan setiap kunjungan kerja , tapi tidak ada aturan (batas waktunya  ) “ Ujar Winantuningtyastiti’.

Dan menurut Winantuningtyastiti’ tugas melakukan pengawasan terkait laporan Hasil kunker para Senatror tersebut bukanlah tugas dirinya, tetapi menjadi tugas dari Fraksi fraksi DPR RI.

Dari pernyataan dua pejabat Setjen DPRRI tersebut terkesan mereka melepaskan diri  bahwa urusan laporan hasil kunjungan kerja para senator tersebut , bukan urusan Setjen , tapi itu urusan Fraksi masing masing.

Lalu masih menurut Winantuningtyastiti , bahwa Anggota DPR tidak mesti membuat laporan seusai kunjungan kerja  ,  karena laporan Hasil kunjungan kerja itu dibuat kapan saja tidak ada batas waktunya.

Menurut penulis, tentu saja pernyataan dua pejabat Setjen DPR RI hanyalah pernyataan yang sifanya melepaskan  “ balak “ atau melepaskan tanggung jawab.

 Materi temuan BPK dan kunjungan kerja Fiktif

Seperti diketahui belum lama ini, BPK melakukan pemeriksaan rutin tahunan Atas  keuangan  DPR RI untuk Tahun Anggaran 2015.

Pada pemeriksaan  keuangan tersebut BPK  menemukan banyak kejanggalan kejanggalan khususnya pada berkas administrasi perjalanan dinas para senator tersebut seperti data dan photo  yang sama tapi dipergunakan  berulang ulang.  ada tiket pesawat yang masih perlu klarifikasi keasliannya, Surat perjalanan dinas tidak diketahui oleh pejabat setempat

Kejanggalan lain terjadi juga seperti pada hari tanggal yang sama  keberadaan para senator itu berada di dua tempat yang berbeda ,  misalnya mereka sedang melakukan kunjungan kerja Ke luar Jakarta,   tetapi faktanya pada hari dan tanggal itu juga mereka juga menanda tangani daftar hadir  dan surat surat administrasi lainya di Setjen DPR RI.

Bahkan banyak juga dari para senator Senayan tersebut  sama sekali tidak membuat laporan hasil kunjungan kerjanya dan tidak menyetorkan pertanggung jawaban penggunaan uang yang mereka terima sebagaimana yang diatur pada ketentuan perjalanan  dinas pejabat negera.

Itulah antara lain  kejanggalan kejanggalan yang ditemukan BPK pada pemeriksaan keuangan Setjen DPR RI.

Dari temuan data dan fakta  pemeriksaan  itulah akhirnya BPK berkesimpulan bahwa telah terjadi kujungan kerja fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Ro. 945 miyar pada lembaga perwakilan rakyat tersebut.

JK kecam oknum Senator yang Kunker  Fiktif

Sementara  itu, Wapres Jusuf Kalla mengecam prilaku oknum senator yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif. Menurut JK,  sangat disesalkan adanya  oknum senator yang mewakilkan  kunkernya  kepada staf ahlinya. Karena yang diharapkan masyarakat bukanlah Staf ahli, tetapi para senator itu sendiri guna  menampung aspirasi mereka yang selanjutnya untuk ditelorkan dalam bentuk  anggaran maupun undang undang.

Masih menurut JK semua perjalanan dinas harus memiliki laporan.

"Ada laporan perjalanan dengan tentu melapor diri, baik kepada, katakanlah kembali ke daerah menemui bupati, pasti ada katakanlah ada seperti biasa, ada tanda tangan bupati dia hadir, seperti itu. Melihat, meninjau, bertemu masyarakat atau ada fotonya bertemu masyarakat," Tegas JK.

 

"Kalau tidak memenuhi itu harus ada sanksinya, baik dari fraksinya atau dari DPR sendiri," Pungkas  JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

Pernyataan kontroversial Setjen DPR RI

Sementara itu ada pernyataan kontroversial Sekretaris Jendral DPR RI, Winantuningtyastiti menyatakan bahwa tidak ada aturan mengenai  batas waktu bagi setiap anggota DPR untuk membuat laporan setelah kunjungan kerja. Meski demikian laporan tersebut wajib dilakukan setelah kunjungan kerja dilakuan.

“ Adal laporan setiap kunjungan kerja , tapi tidak ada aturan (batas waktunya  ) “ Ujar Winantuningtyastiti 

Kajian pernyataan Kontroversi Setjen DPR RI

Pernyataan Setjen DPR RI  Winantuningtyastiti

“ tidak benar “ !!!

Pernyataan Winantuningtyastiti itu adalah pernyataan  “ ngeles “. Lebih kepada pernyataan berlepas tanggung jawab.

Sebab menurut sistem keuangan pemerintahan bahwa setiap akhir tahun ada yang namanya tutup buku.  Seperti pernyataan BPK, pada kasus RS Sumber Waras , tutup buku itu adalah tanggal 25 Desember tahun berjalan. Sehingga  untuk pembayaran paling lambat dibayarkan pada tanggal 25 desember  tahun berjalan , Sementara untuk pertanggung jawabannya paling lambat tanggal  31 desember tahun berjalan.

Kembali Kasus Kunker Fiktif

Sementara itu pertanggung jawaban perjalan dinas atau kunker sejumlah  senator tahun 2015 tersebut,   hingga bulan Mei 2016, belum juga dipertanggung jawabkan. Baik pertanggung jawabab laporan Hasil kunjungan kerja maupun laporan administrasi keuangannya.

Berdasarkan sistem anggaran pemerintahan itulah , dengan belum juga di pertanggung jawabannya perjalanan  dinas oleh para senator tahun 2015 tersebut hingga Mei 2016 , maka dari sanalah BPK berkesimpulan telah terjadi kunjungan kerja Fiktif oleh  oknum para senator Senayan ke berbagai pelosok tanah air yang telah merugiikan negara sebesar Rp. 945 milyar.

 Netter  pertanyakan kan pernyataan ketua BPK

 Komen komen  para netter di  berbagai media on line yang mengklaim pernyataan Ketua BPK  Harry Azhar Aizis, dimana Harry menyatakan bahwa bila  kerugian negara akibat kunker fiktif itu di kembalikan paling lambat 60 hari sejak ditemukannnya., maka polemik kunjungan kerja fiktif tersebut  dianggap selesai

 “ Ngak bisa gitu , para anggota DPR kunker fiktif itu sudah korupsi ? “  tanya mereka.

 “ harus ada sanksinya , enak aja ! “ tambah mereka lagi.

 Lalu pertanyaannya apakah para senator yang melakukan kunker fiktif itu korupsi ?

 Jawabannya

“  Ya !! “

 Perbuatan para senator yang melakukan kunjungan kerja fiktif irtu sudah masuk wliayah korupsi

 Penjelasannya

 Karena perbuatan mereka mengambil uang perjalanan dinas dan tidak pergi   itu sudah masuk unsur merugikan keuangan negara, lalu mereka “ tidak pergi “  sebagaimana perintah yang termuat  pada Surat Perintah tugas (SPT) pimpinan dewan,itu sudah masuk unsur  menyalaggunakan kewenangan dan terakhir , mereka mengambil dan menikmati uang perjalanan dinas ,  sudah masuk keunsur menguntungkan diri sendiri  sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001   tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Para senator diuntungkan UU No 15 Tahun 2004

 Seperti apa yang diungkapkan oleh Ketua BPK, Harry Azhar ,  pada temuan BPK, terkait adanya indikasi kerugian negara pada kunker Fiktif sebesar Rp. 495 Milyar, dan apabila uang perjalanan dinas fikfitf  tersebut dikembalikan paling lambat  60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) diterima , maka polemik indikasi merugikan keuangan negara dianggap selsai.

 Tentu saja bagi para netter yang tidak membidangi hukum pernyataan Harry Azhar tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Para netter beranggapan bahwa dalam bentuk apapun para oknum senator penikmat uang perjalanan dinas fiktif tersebut sudah korupsi.

 Memahami  Penjelasannya Harry Azhar

 Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa jawaban atau penjelasan  yang diberikan Pejabat yang wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan kata lain setelah LHP BPK yang memuat adanya temuan kunker fiktif dan terindikasi merugikan keuangan  negara sebesar Rp 945 Milyar  yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPR RI dan uang yang telah diambil  mereka kembalikan lagi ke bendahara  DPR RI , sebelum 60 hari ,  maka berdasarkan Pasal   20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, dianggap telah ditindak lanjuti dan tidak ada kerugian negara .dan perbuatan melawan hukum mereka terhapus.

 Itulah yang dimaksud oleh Ketua BPK RI Harry Azhar , bahwa dengan dikembalikannya uang kunker fiktif oleh sejumlah senator  Senayan sebelum  sebelum 60  hari, maka persoalan kunker fiktif tersebut dianggap  selesai.

 Pelaku Kunjungan kerja Fiktif  diselamatkan UU 15 tahun 2004

 Pelaku kunker fiktif “ Korupsi “

 Berdasarkan kajian tersebut diatas, perbuatan sejumlah oknum  anggota DPR RI yang telah melakukan kunjungan kerja fiktif keseluruh  wilayah nusantara, sudah memenuhi unsur pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 jo Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain bahwa para oknum senator pelaku kunjungan kerja fiktif tersebut sudah KORUPSI

 Pelaku kunker Fiktif  diselamatkan UU 15 Tahun 2004

 Namun berdasarkan  Pasal   20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, tidak serta merta KPK bisa masuk. KPK bisa masuk keranah kunjungan Kerrja Fiktif  tersebut. Setelah lewat waktu 60 hari sejak diterimanya  LHP BPK oleh DPR RI .

Namun bila uang perjalanan dinas dimaksud sebelum 60 hari sudah dikembalikan lagi ke Bendahawaran DPR RI  , maka menurut Undang Undang Nomor 15 tahu 2004 tersebut , serta merta polemik kerugian negara akibat kuknker fiktif tersebut dianggap selesai dan perbuatan melawan hukum mereka terhapus.

Dengan kata lain para senator Senayan pelaku kunjungan kerja fiktif tersebut diselamatkan oleh UU 15 Tahun 2004

Maka paslah judul tulisan “ Oknum DPR , Pelaku kunjungan kerja  fiktif diselamatkan oleh UU 15 Tahun 2004

 

 

 

Sumber :

 

http://www.kompasiana.com/andiansyori/fadli-zon-tuding-ahok-gajah-di-pelupuk-mata-tak-nampak-kuman-di-seberang-lautan-terlihat_5735c17ba723bdc607f25b71

http://digili.unila.ac.id/21370/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/13/078770693/kata-setjen-dpr-soal-dugaan-kunjungan-kerja-fiktif

https://news.detik.com/berita/3209865/jk-minta-ada-sanksi-bagi-anggota-dpr-yang-lakukan-kunker-fiktif

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler