Sejumlah oknum anggota DPR RI ( senator), yang telah melakukan kunjungan kerja Fiktif ke sejumlah daerah diseluruh Indonesia, tidak serta merta bisa di katagorikan telah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang dimaksud Undang Undang Tipikor. Karena berdasarkan Undang Undang No 15 Tahun 2004 , bila uang perjalanan dinas fiktif tersebut sebelum 60 hari sejak LHP BPK diterima DPR RI dikembalikan, maka perbuatan melawan hukum kunjungan kerja fiktif tersebut dianggap hapus.
Setjen DPR RI “ngeles“ adanya kerugian negara
Sementara itu , Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) RI , Suratna “ ngeles “ menghindar bahwa telah terjadi kerugian negara Sebesar Rp.495 Milyar pada kunjungan kerja Fiktif anggota DPR RI perorangan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , belum lama ini.
Menurut Suratna, apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media sejatinya belum merupakan kerugian negara, melainkan lebih merupakan dugaan potensi yang belum bisa diyakini kebenarannya.
"Karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan BPK," ujar Suratna .
Pernyataan Suratna ditebali oleh Sekretaris Jendral DPR RI, Winantuningtyastiti yang menyatakan bahwa tidak ada aturan mengenai batas waktu bagi setiap anggota DPR untuk membuat laporan setelah kunjungan kerja. Meski demikian laporan tersebut wajib dibuat setelah kunjungan kerja dilakuan.
“ Ada laporan setiap kunjungan kerja , tapi tidak ada aturan (batas waktunya ) “ Ujar Winantuningtyastiti’.
Dan menurut Winantuningtyastiti’ tugas melakukan pengawasan terkait laporan Hasil kunker para Senatror tersebut bukanlah tugas dirinya, tetapi menjadi tugas dari Fraksi fraksi DPR RI.
Dari pernyataan dua pejabat Setjen DPRRI tersebut terkesan mereka melepaskan diri bahwa urusan laporan hasil kunjungan kerja para senator tersebut , bukan urusan Setjen , tapi itu urusan Fraksi masing masing.
Lalu masih menurut Winantuningtyastiti , bahwa Anggota DPR tidak mesti membuat laporan seusai kunjungan kerja , karena laporan Hasil kunjungan kerja itu dibuat kapan saja tidak ada batas waktunya.
Menurut penulis, tentu saja pernyataan dua pejabat Setjen DPR RI hanyalah pernyataan yang sifanya melepaskan “ balak “ atau melepaskan tanggung jawab.
Materi temuan BPK dan kunjungan kerja Fiktif
Seperti diketahui belum lama ini, BPK melakukan pemeriksaan rutin tahunan Atas keuangan DPR RI untuk Tahun Anggaran 2015.
Pada pemeriksaan keuangan tersebut BPK menemukan banyak kejanggalan kejanggalan khususnya pada berkas administrasi perjalanan dinas para senator tersebut seperti data dan photo yang sama tapi dipergunakan berulang ulang. ada tiket pesawat yang masih perlu klarifikasi keasliannya, Surat perjalanan dinas tidak diketahui oleh pejabat setempat
Kejanggalan lain terjadi juga seperti pada hari tanggal yang sama keberadaan para senator itu berada di dua tempat yang berbeda , misalnya mereka sedang melakukan kunjungan kerja Ke luar Jakarta, tetapi faktanya pada hari dan tanggal itu juga mereka juga menanda tangani daftar hadir dan surat surat administrasi lainya di Setjen DPR RI.
Bahkan banyak juga dari para senator Senayan tersebut sama sekali tidak membuat laporan hasil kunjungan kerjanya dan tidak menyetorkan pertanggung jawaban penggunaan uang yang mereka terima sebagaimana yang diatur pada ketentuan perjalanan dinas pejabat negera.
Itulah antara lain kejanggalan kejanggalan yang ditemukan BPK pada pemeriksaan keuangan Setjen DPR RI.
Dari temuan data dan fakta pemeriksaan itulah akhirnya BPK berkesimpulan bahwa telah terjadi kujungan kerja fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Ro. 945 miyar pada lembaga perwakilan rakyat tersebut.
JK kecam oknum Senator yang Kunker Fiktif
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla mengecam prilaku oknum senator yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif. Menurut JK, sangat disesalkan adanya oknum senator yang mewakilkan kunkernya kepada staf ahlinya. Karena yang diharapkan masyarakat bukanlah Staf ahli, tetapi para senator itu sendiri guna menampung aspirasi mereka yang selanjutnya untuk ditelorkan dalam bentuk anggaran maupun undang undang.
Masih menurut JK semua perjalanan dinas harus memiliki laporan.
"Ada laporan perjalanan dengan tentu melapor diri, baik kepada, katakanlah kembali ke daerah menemui bupati, pasti ada katakanlah ada seperti biasa, ada tanda tangan bupati dia hadir, seperti itu. Melihat, meninjau, bertemu masyarakat atau ada fotonya bertemu masyarakat," Tegas JK.
"Kalau tidak memenuhi itu harus ada sanksinya, baik dari fraksinya atau dari DPR sendiri," Pungkas JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Pernyataan kontroversial Setjen DPR RI
Sementara itu ada pernyataan kontroversial Sekretaris Jendral DPR RI, Winantuningtyastiti menyatakan bahwa tidak ada aturan mengenai batas waktu bagi setiap anggota DPR untuk membuat laporan setelah kunjungan kerja. Meski demikian laporan tersebut wajib dilakukan setelah kunjungan kerja dilakuan.
“ Adal laporan setiap kunjungan kerja , tapi tidak ada aturan (batas waktunya ) “ Ujar Winantuningtyastiti
Kajian pernyataan Kontroversi Setjen DPR RI
Pernyataan Setjen DPR RI Winantuningtyastiti
“ tidak benar “ !!!
Pernyataan Winantuningtyastiti itu adalah pernyataan “ ngeles “. Lebih kepada pernyataan berlepas tanggung jawab.
Sebab menurut sistem keuangan pemerintahan bahwa setiap akhir tahun ada yang namanya tutup buku. Seperti pernyataan BPK, pada kasus RS Sumber Waras , tutup buku itu adalah tanggal 25 Desember tahun berjalan. Sehingga untuk pembayaran paling lambat dibayarkan pada tanggal 25 desember tahun berjalan , Sementara untuk pertanggung jawabannya paling lambat tanggal 31 desember tahun berjalan.
Kembali Kasus Kunker Fiktif
Sementara itu pertanggung jawaban perjalan dinas atau kunker sejumlah senator tahun 2015 tersebut, hingga bulan Mei 2016, belum juga dipertanggung jawabkan. Baik pertanggung jawabab laporan Hasil kunjungan kerja maupun laporan administrasi keuangannya.
Berdasarkan sistem anggaran pemerintahan itulah , dengan belum juga di pertanggung jawabannya perjalanan dinas oleh para senator tahun 2015 tersebut hingga Mei 2016 , maka dari sanalah BPK berkesimpulan telah terjadi kunjungan kerja Fiktif oleh oknum para senator Senayan ke berbagai pelosok tanah air yang telah merugiikan negara sebesar Rp. 945 milyar.
Netter pertanyakan kan pernyataan ketua BPK
Komen komen para netter di berbagai media on line yang mengklaim pernyataan Ketua BPK Harry Azhar Aizis, dimana Harry menyatakan bahwa bila kerugian negara akibat kunker fiktif itu di kembalikan paling lambat 60 hari sejak ditemukannnya., maka polemik kunjungan kerja fiktif tersebut dianggap selesai
“ Ngak bisa gitu , para anggota DPR kunker fiktif itu sudah korupsi ? “ tanya mereka.
“ harus ada sanksinya , enak aja ! “ tambah mereka lagi.
Lalu pertanyaannya apakah para senator yang melakukan kunker fiktif itu korupsi ?
Jawabannya
“ Ya !! “
Perbuatan para senator yang melakukan kunjungan kerja fiktif irtu sudah masuk wliayah korupsi
Penjelasannya
Karena perbuatan mereka mengambil uang perjalanan dinas dan tidak pergi itu sudah masuk unsur merugikan keuangan negara, lalu mereka “ tidak pergi “ sebagaimana perintah yang termuat pada Surat Perintah tugas (SPT) pimpinan dewan,itu sudah masuk unsur menyalaggunakan kewenangan dan terakhir , mereka mengambil dan menikmati uang perjalanan dinas , sudah masuk keunsur menguntungkan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para senator diuntungkan UU No 15 Tahun 2004
Seperti apa yang diungkapkan oleh Ketua BPK, Harry Azhar , pada temuan BPK, terkait adanya indikasi kerugian negara pada kunker Fiktif sebesar Rp. 495 Milyar, dan apabila uang perjalanan dinas fikfitf tersebut dikembalikan paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) diterima , maka polemik indikasi merugikan keuangan negara dianggap selsai.
Tentu saja bagi para netter yang tidak membidangi hukum pernyataan Harry Azhar tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Para netter beranggapan bahwa dalam bentuk apapun para oknum senator penikmat uang perjalanan dinas fiktif tersebut sudah korupsi.
Memahami Penjelasannya Harry Azhar
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa jawaban atau penjelasan yang diberikan Pejabat yang wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, disampaikan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dengan kata lain setelah LHP BPK yang memuat adanya temuan kunker fiktif dan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 945 Milyar yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPR RI dan uang yang telah diambil mereka kembalikan lagi ke bendahara DPR RI , sebelum 60 hari , maka berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, dianggap telah ditindak lanjuti dan tidak ada kerugian negara .dan perbuatan melawan hukum mereka terhapus.
Itulah yang dimaksud oleh Ketua BPK RI Harry Azhar , bahwa dengan dikembalikannya uang kunker fiktif oleh sejumlah senator Senayan sebelum sebelum 60 hari, maka persoalan kunker fiktif tersebut dianggap selesai.
Pelaku Kunjungan kerja Fiktif diselamatkan UU 15 tahun 2004
Pelaku kunker fiktif “ Korupsi “
Berdasarkan kajian tersebut diatas, perbuatan sejumlah oknum anggota DPR RI yang telah melakukan kunjungan kerja fiktif keseluruh wilayah nusantara, sudah memenuhi unsur pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 jo Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Dengan kata lain bahwa para oknum senator pelaku kunjungan kerja fiktif tersebut sudah KORUPSI
Pelaku kunker Fiktif diselamatkan UU 15 Tahun 2004
Namun berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, tidak serta merta KPK bisa masuk. KPK bisa masuk keranah kunjungan Kerrja Fiktif tersebut. Setelah lewat waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK oleh DPR RI .
Namun bila uang perjalanan dinas dimaksud sebelum 60 hari sudah dikembalikan lagi ke Bendahawaran DPR RI , maka menurut Undang Undang Nomor 15 tahu 2004 tersebut , serta merta polemik kerugian negara akibat kuknker fiktif tersebut dianggap selesai dan perbuatan melawan hukum mereka terhapus.
Dengan kata lain para senator Senayan pelaku kunjungan kerja fiktif tersebut diselamatkan oleh UU 15 Tahun 2004
Maka paslah judul tulisan “ Oknum DPR , Pelaku kunjungan kerja fiktif diselamatkan oleh UU 15 Tahun 2004
Sumber :
http://www.kompasiana.com/andiansyori/fadli-zon-tuding-ahok-gajah-di-pelupuk-mata-tak-nampak-kuman-di-seberang-lautan-terlihat_5735c17ba723bdc607f25b71
http://digili.unila.ac.id/21370/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf
https://nasional.tempo.co/read/news/2016/05/13/078770693/kata-setjen-dpr-soal-dugaan-kunjungan-kerja-fiktif
https://news.detik.com/berita/3209865/jk-minta-ada-sanksi-bagi-anggota-dpr-yang-lakukan-kunker-fiktif
Ikuti tulisan menarik Andi Ansyori lainnya di sini.