Penanganan narkoba masih sebatas pada sektor hilir. Misalnya, hukuman mati. Padahal itu bukan solusi yang efektif. Eksekusi hukuman mati sudah dijalankan sebanyak dua kali. Yaitu pada bulan Januari dan April tahun 2015. Namun, belum menunjukkan efek jera bagi pengedar narkoba lainnya. Nyatanya, data BNN per September 2015 menunjukkan jumlah pengguna mengalami kenaikan 1,7juta jiwa dari jumlah sebelumnya sebesar 4,2 juta jiwa.
Jumlah kenaikan pengguna narkoba itu sebagai akibat dari pergerakan jaringan narkoba yang telah menjerat semua lapisan masyarakat. Jangkauannya tidak hanya kalangan dewasa tapi juga anak-anak seperti halnya kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. RZ, siswi SMP berusia 13 tahun kecanduan narkoba jenis pil Double L. Kasus ini mencuat dan menjadi buah bibir masyarakat awal Mei 2016. Saat neneknya melaporkan delapan teman RZ kepada pihak berwajib. Sebelumnya, RZ mengaku kepada neneknya sering dicekoki pil Dobel L oleh delapan temannya saat mereka melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Menyedihkan, anak bangsa telah menjadi korban narkoba. Karena, para pelaku juga masih anak-anak. Usianya belasan tahun, pelajar di tingkat SD dan SMP.
Berkaca dari kasus itu, sebaiknya perlu penanganan sektor hulu. Yaitu peran aktif masyarakat dalam membentuk ketahanan keluarga. Membentuk ketahanan keluarga bisa dilakukan dengan cara menjadikan keluarga sebagai wahana pertama dalam melaksanakan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME. Menumbuhkan nilai-nilai moral di dalamnya, melalui tauladan dari orang tua. Menguatkan cinta dan kasih sayang di antara anggota keluarga sehingga tumbuh empati, keakraban, kesetiaan, dan keikhlasan. Selain itu, keluarga sebagai unit terkecil dalam kehidupan sosial, keluarga dapat dijadikan sebagai tempat perlindungan yang mampu menciptakan rasa aman bagi anggotanya.
Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan di Indonesia telah menyebut ketahanan keluarga sebagai penangkal narkoba. Jokowi menyampaikannya dihadapan muslimat NU yang menggelar Harlah ke-70 di stadion Gajayana Malang pada 16 Maret lalu. Tapi, hingga saat ini belum di dukung perangkatnya dan masih terfokus pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati pengedar narkoba untuk gelombang ketiga.
Sudah sepatutnya, pemerintah menunjukkan geraknya. Terhadap keyakinan tentang keefektifan ketahanan keluarga. Sebagai ujung tombak dalam menangkal narkoba. Pemerintah harus hadir ke dalam keluarga melalui perangkat birokrasi yang dimiliki. Menyadarkan segenap warga negara Indonesia untuk membangun ketahanan keluarga dan melawan narkoba. Karena, bangsa ini terancam mengalami kemunduran dengan merebaknya narkoba di kalangan masyarakat.
Ikuti tulisan menarik Irmawanti lainnya di sini.