x

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita

Iklan

Merlina Anggita

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Moratorium Reklamasi Tidak Ramah Investasi

Polemik perizinan yang berujung pada moratorium ini berdampak buruk bagi kepercayaan investor di tanah air.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Moratorium reklamasi kawasan Teluk Jakarta yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam rangka mencari solusi atas perdebatan kewenangan pemberian izin antara Pemrov DKI Jakarta dan Kementerian Kelautandan Perikanan, berdampak buruk pada perkembangan investasi.

Para pengembang adalah pihak yang jelas dirugikan dalam moratorium ini. Selaku pihak yang ditunjuk mengerjakan pelaksanaan reklamasi, tentunya pengembang sudah mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka memastikan agar pekerjaan berjalan sesuai rencana.

Mungkin saja berbagai komitmen telah mereka lakukan dengan pihak ketiga, sebagai supporting untuk melengkapi material dan kebutuhan pendukung lainnya terkait pengerjaan reklamasi tersebut. Bagi pengembang, tentunya harus berpikir bagaimana pekerjaan dapat dilakukan dengan baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan sudah mengantongi izin dari Pemrov DKI, tentunya pengembang merasa yakin bahwa pengerjaan yang mereka lakukan memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat. Tentunya juga, polemic antara pemerintah pusat dan pemerintah DKI terkait wewenang reklamasi jauh diluar domain mereka selaku pengembang.

Paling tidak, polemik perizinan yang berujung pada moratorium ini memiliki dampak buruk bagi kepercayaan investor dalam pertumbuhan dunia investasi di tanah air. Polemik yang dapat dipandang ringan oleh pemerintah hanya karena silang pendapat, namun petaka besar bagi para pengembang (investor).

Dalam dunia investasi tentunya waktu sangat berharga bagi mereka untuk menentukan agar proyek berjalan sesuai schedule. Biaya pembangunan yang dihitung secara rinci, kontrak pada pihak-pihak lain dan sebagainya. Dengan moratorium ini schedule jadi amburadul, biaya membengkak karena terdapat penundaan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Lantas dalam kondisi seperti ini, siapa yang harus menanggung kerugian yang diderita oleh pengembang. Apakah pemerintah siap menggantikan kerugian tersebut, dan dari mana pemerintah mendapat uang untuk menggantikan kerugian yang ditanggung pengembang dan dapat dipastikan dalam jumlah yang besar.

Kebijakan seperti ini sangat tidak ramah pada perkembangan investasi. Banyak investor yang menjadi jera, karena apa yang telah diperlihatkan pemerintah tidak cukup akomodatif dalam melindungi hak investor dalam polemic kewenangan yang ada. Tidak adanya kepastian hukum dapat membuat investor enggan untuk berspekulasi dalam mengembangkan kegiatan bisnis mereka di masa yang akan datang.

Seharusnya pemerintah dapat mengambil sikap yang lebih ramah pada sector investasi dalam mengadili silang pendapat terkait kewenangan izin ini. Tidak harus mengeluarkan moratorium, proyek biarkan tetap berjalan, saat bersamaan penyelarasan perizinan dapat dilakukan sambil memenuhi ketentuan yang lainnya juga. Semoga kejadian seperti ini tidak diulangi lagi oleh pemerintah.

 

Ditulis oleh:

Marlina Anggita Putri

Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara

 

Ikuti tulisan menarik Merlina Anggita lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu