x

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Iklan

pangeran indra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pengurangan Jumlah PNS Indonesia

Wacana ini begitu menyita perhatian hingga istana memberikan pendapatnya bahwa pengurangan jumlah PNS di Indonesia masih berupa wacana

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri Sipil dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengatakan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia saat ini mencapai 4,5 Juta. Dengan jumlah sebanyak itu, Menteri Yuddy menilai perlu untuk mengurangi jumlah PNS di Indonesia sebanyak satu juta orang hingga tahun 2019.  Jumlah PNS yang banyak dinilai membebani anggaran pemerintah.

Pernyataan tersebut memunculkan banyak perdebatan baik secara diskusi terbuka maupun rapat dengar pendapat oleh Komisi II DPR RI. Wacana ini begitu menyita perhatian hingga istana memberikan pendapatnya bahwa pengurangan jumlah PNS di Indonesia masih berupa wacana karena belum pernah dikomunikasikan kepada presiden baik secara personal mau pun pada rapat kabinet/terbatas.

Selama ini menjadi Abdi Negara adalah cita-cita banyak orang juga para orang tua kepada anak-anaknya. Menjadi PNS dianggap pekerjaan yang paling ideal karena susah dipecat, jenjang karir yang jelas, gaji dan tunjangan yang memadai, serta adanya uang pensiunan. Tidak jarang juga rekrutmen PNS, baik oleh pemeritah pusat dan pemerintah daerah, tidak didasarkan pada kebutuhan namun juga untuk menarik simpati masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Pembentukan beberapa Lembaga Non Struktural (LNS) juga ditujukan untuk menampung PNS yang membludak, sehingga banyak bermunculan LNS yang tumpang tindih tupoksi dengan instansi lain.

Pengurangan jumlah PNS adalah tindak lanjut dari moratorium yang dilakukan pemerintah pusat. Saat itu, pemerintah menilai bahwa jumlah PNS di Indonesia sudah terlalu banyak sehingga perlu dilakukan penghentian sementara untuk menghitung rasionalisasi jumlah Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Di banyak pemerintah daerah ataupun pusat, anggaran instansi ataupun APBD lebih banyak digunakan untuk biaya rutin, dimana salah satunya adalah membayar gaji pegawai. Presiden Jokowi tidak menyukai kondisi yang seperti ini. Ketidaksukaan ini ditandai dengan pembubaran beberapa LNS yang tidak produktif dan memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan instansi lain. Era kepemerintahan Jokowi lebih menyukai dana Negara dihabiskan untuk pembangunan manusia dan fisik seperti pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung kepada rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemenpanrb mengatakan rencana pengurangan jumlah PNS akan dilakukan tahun depan. Artinya pengurangan 1 juta PNS akan berlangsung selama 3 tahun yang berarti akan terjadi pengurangan sekitar 335 ribu PNS setiap tahunnya. Menurut penulis jumlah ini tidak terlalu banyak dengan jumlah instansi pemerintah yang tersebar di pusat dan daerah.

Meskipun demikian penulis menyarankan beberapa hal yang perlu diperjelas agar tidak terjadi kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Pertama, apakah jumlah PNS yang dikurangi murni yang berkinerja buruk atau yang memasuki usia pensiun. Kedua, indikator penilaian  yang digunakan untuk menentukan kinerja. Kejelasan indikator penilaian dapat menghilangkan faktor subjektifitas dalam pengurangan PNS. Ketiga, apakah PNS yang diberhentikan itu dikategorikan sebagai PNS yang dipecat, diberhentikan dengan hormat, atau pensiun dini. Hal tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan antara ketiganya seperti pemberian uang pensiun

Sudah rahasia umum selama ini tidak sedikit kinerja PNS baik di pusat maupun daerah hanya bermalas-malasan di kantor, keluar kantor tanpa izin dan lain sebagainya. Meskipun demikian pemerintah mesti memperhatikan keberlangsungan hidup pegawai yang akan diberhentikan. Pemerintah tidak boleh menghiraukan mereka melainkan memberikan pelatihan-pelatihan berwirausaha seperti yang biasa dilakukan kepada PNS yang hendak memasuki usia pensiun.

Jumlah PNS yang hilang tidak akan menjadi masalah besar dalam sitem kepegawaian di Indonesia. Apabila terjadi pengurangan pegawai di suatu instansi karena kebijakan ini, maka pemerintah dapat merekrut tenaga kontrak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Kehadiran tenaga kontrak dapat menguntungkan pemerintah dalam menghemat anggaran (karena tidak mendapatkan dana pensiun) namun memiliki kualitas yang baik karena melalui seleksi yang ketat, juga berpengaruh terhadap kinerja PNS yang ada karena terjadi persaingan yang sehat. Selain tenaga kontrak, kemenpanrb juga membuka penerimaan pegawai meskipun dalam skala terbatas. Pemerintah juga tetap menerima lulusan sekolah kedinasan, tenaga kesehatan, guru

Pengurangan satu juta PNS dapat menjadi terjemahan revolusi mental Jokowi-JK yang menginginkan adanya aparatur Negara yang berkelas dunia.

 

Pangeran Indra Pasaribu

Alumni Administrasi Publik Universitas Diponegoro Semarang, sedang magang di Kantor Staff Presiden

 

Ikuti tulisan menarik pangeran indra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler