Motif Jessica dalam Dakwaan Jaksa Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Motif sakit hati yang disodorkan JPU dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna menimbulkan seribu tanya.

Jessica Kumala Wongso (27) membunuh Wayan Mirna Salihin (27) karena sakit hati dinasehati agar putus dengan pacarnya yang kasar dan pemakai narkoba. Perbuatan tersebut dilakukan Jessica pada tanggal 6 Januari 2016 lalu di Kafe Olivier West Mall Grand Indonesi dengan sianida (NaCN) yang dimasukan ke dalam Vietnamesse Ice Coffee (VIC). Atas perbuatannya, jaksa menjerat Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.

Motif sakit hati yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pertama di PN Jakarta Pusat, tadi siang, menimbulkan seribu tanya. Motif itu terkesan terlalu dipaksakan. Aneh rasanya nasehat sahabat menjadi pemicu tindak pidana luar biasa. Pembunuhan berencana yang dilakukan berbulan-bulan setelah peristiwa pemicunya (nasehat), hanya mungkin dilakukan oleh seorang psikopat atau pembunuh berdarah dingin. Padahal selain kecelakaan lalu lintas- menabrak panti jompo, dan pelampiasan kesal terhadap mantan pacarnya, Jessica tidak memiliki catatan kriminal lain.

Sikap Jessica yang tetap tenang bukan pembenar untuk melabeli dirinya sebagai psikopat. Terlebih Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan Sarwono yang dimintai polisi menjadi saksi ahli, mengatakan hasil psikotes Jessica normal. Secara inteligensi Jessica dikategorikan sebagai perempuan cerdas dan tak ada indikasi pengidap bipolar. Jessica juga sudah lolos pemeriksaan hypnotherapy dan lie detector sehingga keterangan yang diberikan selama pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kembali kepada motif sakit hati setelah dinasehati Mirna pada pertengahan tahun 2015. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Jakarta Pusat tidak menguraikan sakit hati Jessica berdasarkan bukti-bukti pendukung- semisal ungkapan bernada kekesalan melalui alat komunikasi atau ungkapan secara verbal seperti makian dan gestur tubuh Jessica. Motif itu hanya asumsi dan kesimpulan penyidik karena sejak kejadian itu Jessica memutuskan hubungan komunikasi dengan Mirna. Apabila penasehat hukum Jessica mampu menghadirkan bukti adanya komunikasi lain- semisal email atau kontak melalui media sosial, yang menunjukkan tidak ada ‘permusuhan’ di antara keduanya, motif sakit hati yang disodorkan JPU secara otomatis gugur. Apabila gagal mendapat bukti komuniksi tersebut, penasehat hukum bisa menyodorkan fakta lain yakni dalam rentang waktu antara pertengahan hingga akhir tahun 2015, Jessica memiliki kesibukan tinggi atau persoalan serius (putus dengan pacarnya) sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan komunikasi dengan Mirna, maka motif sakit hati juga akan gugur.

Kejanggalan lain dari dakwaan JPU yang juga sudah diungkapkan dalam eksepsi penasehat hukum Jessica, terkait keberadaan alat/media pembunuh Wayan Mirna yakni sianida. JPU gagal menghadirkan bukti fisik berupa sisa NaCN yang disebutkan sebagai penyebab meninggalnya Wayan Mirna. JPU juga gagal menemukan bukti adanya transaksi sianida yang dilakukan oleh Jessica. Tidak ada toko, tidak ada aliran dana dan tidak ada yang melihat Jessica membeli sianida. Sempat muncul asumsi Jessica membeli sianida di Australia karena saat itu dirinya baru datang dari Negeri Kanguru. Namun ternyata kepolisian Australia pun tidak menemukan toko yang menjual sianida kepada Jessica. Majelis hakim tentu akan mengejar bukti-bukti tersebut. Terlebih pekerjaan atau kegiatan Jessica selama di Australia tidak memiliki kaitan dengan sianida atau benda-benda sejenis.

Kejanggalan lain adalah tidak ada saksi yang melihat saat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Rekaman CCTV yang ada sama sekali tidak menunjukkan suatu aktifitas/gerakkan saat Jessica memasukan/menyentuh gelas kopi yang diminum Mirna karena terhalang paper bag yang diletakkan di atas meja.

Satu-satunya penguat adanya aktifitas Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas berisi VIC adalah keterangan pelayan Kafe Marlon Alex Napitupulu yang mengantarkan 2 minuman coktail Old Fashion dan Sazerac. Seperti diketahui Jessica memesan tiga jenis minuman yang langsung dibayar tunai. Minuman pertama yakni VIC untuk Mirna diantar terlebih dahulu oleh pelayan kafe Agus Triono ke meja 54, tempat duduk Jessica. Agus lantas menyeduh kopi menggunakan saringan ke dalam gelas jenis tumbler yang sudah berisi susu putih dan es batu. Setelah itu Agus meletakkan tisu dan sedotan yang masih terbungkus kertas di samping gelas berisi VIC tersebut. Namun ketika Marlon datang mengantar dua minuman lainnya, dia melihat sedotan sudah berada di dalam gelas berisi VIC. Hal ini yang dijadikan dasar penyidik untuk membenarkan adanya gerakkan memasukkan sianida ke dalam gelas berisi VIC yang dilakukan Jessica.  

Dalil ini sangat lemah mengingat hanya berdasarkan ingatan satu saksi (Agus Triono). Kedua, apakah saksi dapat membedakan sedotan yang dilihatnya sudah berada dalam gelas berisi VIC dengan sedotan yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan? Penasehat hukum Jessica harus memfokuskan pada keterangan ini untuk memastikan saksi benar-benar tahu jenis sedotan yang dipakai Mirna. Caranya sangat mudah dengan membawa dua sedotan sejenis dari kafe Olivier dan menyuruh saksi untuk menujuk mana sedotan yang dilihatnya dalam gelas berisi VIC. Cara seperti ini sering dipakai dalam persidangan untuk menguji seberapa kuat daya ingat saksi. Ketiga, adakah sidik jari Jessica di sedotan tersebut?

Kita tentu ingin pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna dapat dihukum seberat-beratnya. Namun kita juga tidak ingin terjadinya proses peradilan yang tidak fair dengan dakwaan yang dipaksakan. Sejak awal penetapan Jessica mengandung banyak kelemahan. Sikap polisi yang hanya memfokuskan penyelidikan dan penyidikan pada Jessica menjadi tanda tanya besar mengingat lokasi kejadian berada di tempat umum. Selain Jessica, ada juga Hani dan sejumlah pelayan yang memiliki akses ke gelas VIC.

Selama ini, meski vonis pengadilan belum dijatuhkan, namun Jessica sebenarnya sudah mendapat vonis bersalah masyarakat dan media massa. Jangan sampai dia harus mendapat vonis lain hanya berdasarkan asumsi-asumsi, bukan barang bukti. Bukankah lebih baik melepas seribu penjahat dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah?

 

Salam @yb

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
yon bayu wahyono

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Ode untuk Sri Bintang Pamungkas

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
img-content

Sinyal Jokowi Melebarkan Jalan Anies

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler