x

Iklan

Martin Rambe

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pendidikan Belum Merdeka Kawan!

Refleksi sistem pendidikan di Indonesia pada peringatan kemerdekaan 71 tahun RI.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sampai sekarang negara belum mampu memberikan kemerdekaan yang sebenarnya kepada setiap warga negara dalam memenuhi hak pendidikannya. Berbagai program yang ada seolah hanya ingin menunjukkan bahwa pemerintah ada dan punya terobosan. Tapi tidak serius ingin benar-benar berbenah. 71 tahun sudah Indonesia merdeka, hari ini.

Mari menyoroti tiga persoalan berikut!  

Kita mulai dengan program wajib belajar. Tahun 2008, Mantan Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tentang Wajib Belajar. Isi pokok peraturan ini adalah setiap warga negara Indonesia wajib bersekolah selama sembilan tahun pada jenjang pendidikan dasar. Wajib belajar itu maksudnya program pendidikan minimal yang harus diikuti. Sedangkan pendidikan dasar meliputi tingkat kelas 1 sekolah dasar hingga kelas 9 sekolah menengah pertama. Program ini menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan isi UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan ‘bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Implikasinya, muncullah spanduk-spanduk di depan sekolah dasar bertuliskan ‘Sekolah Gratis’.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang benar. Tak ada lagi pungutan uang sekolah sejak itu. Adik dan ponakan saya membuktikan itu. Kalau pungutan lain, silakan jawab sendiri. Beda dengan zaman saya ketika SD (1998-2004) yang harus bayar uang sekolah. Tetapi yang dilupakan pemerintah adalah sarana penunjang dan tenaga pengajar.

Ini sangat terasa di daerah-daerah yang tergolong tertinggal dan miskin. Yang awalnya orangtua tidak menyekolahkan anak karena keterbatasan ekonomi, akhirnya mencoba merelakan anak pergi setengah hari ke sekolah. Toh yang perlu dibeli hanya seragam sekolah, sepatu murah dan satu buku. Kadang-kadang politisi yang sedang kampanye juga mau memberikan itu cuma-cuma, lengkap dengan sepatu seharga Rp 50.000,-. Anak-anak kemudian berbondong-bondong ke sekolah. Padahal ruangan tidak memadai. Secara kompetensi dan kemampuan pun guru tidak bisa disamakan antara satu daerah degan daerah lain. Akhirnya, guru kewalahan dan siswa kelelahan. Di sisi lain pemerintah mengklaim telah berhasil meningkatkan jumlah anak-anak yang bersekolah. Menyedihkan.

Program wajib belajar memang harus dilanjutkan, bahkan sampai jenjang SMA. Seperti janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia. Tetapi, arah program wajib belajar tidak boleh timpang, hanya bertumpu pada kuantitas mengenyampingkan kualitas. Dua-duanya harus seimbang.  

Beranjak ke soal kurikulum. Sejak merdeka hingga hari ini, Indonesia telah 11 kali mengalami perubahan kurikulum. Mulai dari 1947, kurikulum Rentjana Pelajaran, Kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai, hingga sekarang. Hari ini, tak jelas kurikulum apa yang dipakai. Apakah kurikulum 2006, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), atau kurikulum 2013. Karena setelah Menteri Anies Baswedan dilantik menjadi menteri, pada 2014, ia langsung menginstruksikan meninggalkan kurikulum 2013 dan kembali ke kurikulum 2006. Meski ada pengecualian bagi sekolah yang sudah sempat menjalankan kurikulum 2013 selama tiga semester, tetap menggunakan kurikulum itu.

Sebenarnya tidak masalah kalau kurikulum itu murahan, gonta-ganti terus. Asalkan tidak membuat guru dan siswa salah tingkah. Orangtua pun terbeban.

Contohnya, dulu, tahun 2004, tahun pertama saya di SMP dan pertama kali diterapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), masih segar dalam ingatan, guru-guru kucar kacir memproklamasikan tuntutan keaktifan siswa. Bahkan terkesan mereka memaksa kami untuk bicara. Dan memaksa diri mereka untuk diam. Kita pun diam-diaman. Lucu sekali. Bukan hanya itu, orangtua pun mengeluh, karena kami harus membeli buku yang ada tulisannya ‘Berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi’. Bayangkan saja jumlah buku yang harus dibeli.

Belum lulus SMP, muncul lagi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, KTSP 2006. Pada kurikulum ini, tak ada paksaan beli buku, kecuali jika ingin memiliki sendiri. Karena pemerintah menyediakan bukunya di perpustakaan dengan jumlah terbatas. Masih segar juga dalam ingatan, setiap masuk pelajaran, ketua kelas dan wakilnya mengambil sekeranjang buku KTSP dari perpustakaan untuk dibagikan ke setiap siswa. Setelah selesai pelajaran, buku itu dikembalikan lagi. Sedemikian repot setiap hari. Akh, guru tercintaku pun waktu itu merasa dipermainkan kurikulum.

Pemerintah memang harus menetapkan sebuah sistem pendidikan yang berlaku nasional, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 3. Namun, di negara kepulauan seperti Indonesia, hal yang paling mendasar dikampanyekan adalah kesadaran akan penting dan tujuan pendidikan. Bahwa tugas pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tapi seluruh elemen masyarakat. Orangtua dan sekolah harus bersinergi. Karena bagaimanapun kurikulumnya, jika masyarakat umum dan guru memiliki kesadaran kolektif akan pendidikan dan tujuannya, cita-cita mutu pendidikan akan tercapai.

Pemerintah harus menetapkan garis besar sistem pendidikan nasional. Lalu mensosialisasikannya secara komprehensif kepada setiap instansi terkait dari setiap daerah dan biarkan mereka mengejewantahkannya ke dalam program pendidikan sesuai dengan kondisi daerahnya.

Itu soal kurikulum. Lain lagi dengan sistem penerimaan siswa baru. Bukan lagi rahasia umum sering terjadi ‘beli kursi’ di sekolah-sekolah yang dianggap bonafit. Yah, tentunya ada perasaan bangga belajar di sekolah bonafit. Banyaknya peminat pun membuat transaksi kursi itu lumrah terjadi. Masalahnya, banyak anak dan orangtua merasa dirugikan. Karena sistem penerimaan bukan lagi berdasarkan nilai, melainkan siapa yang sanggup bayar. Entah siapa yang membuat label bonafit itu hingga begitu membius. Pemerintah pun tak terlihat membuka mata soal ini. Ini hanya salah satu contoh buruknya penerimaan siswa baru di Indonesia.

Maka, 71 tahun sudah sejak merdeka. Benarkah warga negara Indonesia telah merdeka mendapatkan haknya akan pendidikan? Pendidikan yang semestinya bagi warga negara yang merdeka.

Dirgahayu Indonesia! Semoga pendidikan yang menjadi dasar kemajuan ke depan semakin maju dan menjadi hak setiap warga negara.  

 

Sumber foto: Google

Kunjungi blog saya di https://www.tumblr.com/blog/martinrambe

Ikuti tulisan menarik Martin Rambe lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB