x

Keran Impor Gula 600 Ribu Ton Dibuka

Iklan

ari susanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Memainkan Kuota Impor

Tidak dapat dipungkiri, kebijakan impor yang porposional akan berdampak positif terhadap kestabilan harga barang di pasaran

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebijakan impor adalah suatu usaha untuk mendatangkan barang dari luar negeri secara legal untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri atas suatu barang. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kebijakan impor yang porposional akan berdampak positifyaitu menjaga kestabilan harga di pasaran. Namun sebaliknya, jika tidak dikelolah dengan cermat akan menghantam produk dalam negeri. Kebijakan impor itu, sesungguhnya dapat menjadi tolok ukur kemampuan dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan pasar. Dari kasus dugaan suap impor gula, penulis menilai adanya kelemahan sebagai berikut.

Pertama, produksi dalam negeri  belum mampu memenuhi kebutuhan konsumen. menurut data ptpn, kebutuhan konsumen akan gula dalam negeri berkisar 5.000.000 ton/tahun, namun produksi dalam negeri hanya menghasilkan 2.623.000 ton dari luas lahan kebun tebu 70.301 ha. Dari perhitungan tersebut, terjadi minus 2.376.000 akan kebutuhan gula, dan kekurangan kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi dari luar negeri dengan kebijakan impor gula.

Kedua, belum terpenuhinya permintaan (demand). Kebutuhan konsumen yang tinggi atas permintaan gula, namun persediaan terbatas maka yang terjadi adalah melambungnya harga gula di pasaran, harga gula di dalam negeri hingga bulan ini mampu menembus angka 16.000 -20.000/kg. Jika mengacu pada harga pokok internasional sebenarnya harga gula 6.500/ kg, dan harga pokok dari pemerintah  9.100/kg, dengan mematok Harga Eceran Tertinggi berkisar 13.000/kg.

Ketiga, ketidak seriusan pelaku pasar. Perusahan yang telah memenuhi kualifikasi sebagai importir, mempunyai hak untuk memasukkan barang dari luar negeri. hingga besaran kuota impor ada di tangan importi tersebut. importi di bantu oleh perusahaan distributor, dalam penyalurannya kepada konsumen. kelemahannya, jika importirtidak di pantau dan di kontrol dengan baik oleh pemerintah, maka kemungkinan akan terjadi manipulasi atas kuota impor tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Memaikan kuota

Penilaian penulis diatas, oleh para importir nakal (jaringan kartel), dapat dimanfaatkan dengan baik, yaitu dengan memaikan kuota impor, agar harga di pasaran sesuai dengankeinginan para kartel, mereka melakukan itu dengan membatasi supply dan kompetisi. Pembatasansupply yang sering dilakukan adalah pertama, dapat dengan penipuan kuantitas (penimbunan gula) agar terjaga harga yang tinggi di pasaran, akibat pasokan yang berkurang. Kedua, manipulasi data, data kebutuhan nasional hasil angka hasil survei dengan kenyataan tidak akurat, sehingga para kartel dapat memainkan kuota impor sesuai yang di kehendaki dalam mempengaruhi harga pasar.

Produsen gula di indonesia hanya diwakili oleh empat industri besar, sehingga empat perusaan besar ini menjadi pemasok gula di dalam negeri, dengan adanya empat perusahaan besar ini kompetisi usaha menjadi berkurang, akibatnya empat kekuatan perusahaan besar ini sangat dimungkinkan kong kalingkong atas pemenuhan kebutuhan gula di dalam negeri. Kemudian, dengan berkurangnya lawan dalam kompetisi usaha gula, para pelaku usaha ini akan dengan mudah memainkan harga di pasaran. Cara yang dilakukan untuk memainkan harga akibat kurangnya kompetisi dapat berupapenimbunan, kongkalikong usaha, kontrak dan lain sebagainya.

 

Jalan perubahan

Sebagai jalan untuk memperbaiki kelemahan atas pasokan dalam negeri serta dugaan adanya kartel pasar, maka diperlukan reformasi dari internal yaitu, pertama, peningkatan akan produksi gula. kekurangan gula dapat diakibatkan kurangnya lahan pertanian tebu di dalam negeri, mengakibatkan hasil produksi yang tidak memenuhi pasar. Thailand sbagai eksportir gula, memiliki lahan 3 kali lipat dari dalam negeri dengan produksi gula 10 juta ton /tahun, sedangkan kebutuhan di thailan hanya 2 juta ton, sehingga kelebihan dapat diekspor ke luar negeri.

Kedua, kontrol kebijakan. pemerintah harus mengontrol kebijakan akan impor, mulai dari manajemen impor, seperti memendekkan rantai produksi dan laporan hasil impor kepada pemerintah, memperbaiki data akan kebutuhan dalam negeri hingga mendekati keakuratan data.

Ketiga, sanksi tegas atas pemain kuota impor. Pemerintah harus dengan tegas menelusuri jaringan kartel kuota impor, Ini merupakan fungsi proteksi (pencegahan) pemerintah, dalam upaya menjaga harga-harga di pasaran. Sebab, dalam tori ekonomi, distorsi pasar dapat diciptakan oleh para kertel, seperti penimbunan, manipulasi kualitas barang, menguasai pasar dan menyebarkan isu kelangkaan.

 

*Penulis Adalah Mahasiswa Ekonomi Islam Pascasarjana FIAI UII

Ikuti tulisan menarik ari susanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler