x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Peraturan Bupati Tasikmalaya No. 17

Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, EFEKTIFKAH ?

Sejak diberlakukannya disiplin jam kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan dilaksanakan mulai pada tanggal 1 Oktober 2016,hampir menemukan sasaran, sepertinya bukan tidak mungkin lagi, kesungguhan Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti apel pagi pada jam 7.00 dan pada waktu jam pulang secara handkey / mesin kartu, selama kurun waktu 3 minggu berjalan mulus, dan cukup memuaskan, selaras dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib  , suasana kerja dan terlaksananya ketentuan jam kerja kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilingkungan setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada yang patut dipertanyakan? demikian pertanyaan ini dilontarkan oleh seorang pengamat dan pemerhati kinerja Pegawai Negeri Sipil, Ust. Nanang juga mantan aktivis FORKOT, kini menjadi Ketua Forum Santri Rempug kabupaten / kota Tasikmalaya , dikenal lantang dalam mengkritisi kebijakan Pemerintah Daerah.

Nanang berkilah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Disiplin Jam Kerja PNS, BAB II bagian pertama pembinaan dan pengawasan, pasal 2, Ayat (1). Sekretaris Daerah melakasanakan pembinaan dan pengawasan PNS. Ayat (2). Sekretaris Daerah mendelegasikan wewenang kepada kepala SKPD untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap PNS, guna mentaati ketentuan jam kerja, pelaksanaan apel pagi dan pengisian daftar hadir dilingkungan/unit kerja masing-masing. Ayat (3). Dalam rangka pelaksanaan disiplin jam kerja, kepala satuan kerja dapat menunjuk petugas pengelola jam kerja yang tugas fungsinya membidangi kepegawaian.

Ini katanya ada yang tak disebutkan secara jelas, bisa saja Pegawai melakukan akal-akalan sebagai alasannya, sebaiknya menempatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengawal dan pejaga Perda dan Perbup, diberi kewenangan khusus untuk mencatat nama pegawai yang keluar kantor dilingkungan setda secara keseluruhan, bila yang bersangkutan tugas luar  diberikan nota dari pimpinannya untuk petugas yang jaga. Dia juga menyarankan petugas satpol pp ini ditempatkan digerbang keluar masuk kawasan perkantoran Pemkab, Sehingga pegawai yang keluar masuk akan dicatat, lebih efektif bila pengelola pengawasan dilakukan oleh petugas satpol pp.

Lain lagi halnya para pegawai wanita golongan dua, walau mengatakan tetap mentaati peraturan yang dikeluarkan Bupati, ingin juga mengeluarkan uneg-uneg dalam hati dan pikiran yang dikeluhkannya, terutama pelaksanaan apel pagi bagaimana kalau diundur pada jam 8.00 tidak seperti sekarang dan pulang disesuaikan lagi,bukan apa-apa, kita setiap pagi selain menyiapkan untuk suami dan mengantar anak ke sekolah TK dan Sekolah Dasar, belum lagi berangkat dari rumah menuju kantor minta ampun sekarang ke singaparna memakan waktu,karena jalan dari wilayah kota ke kota kabupaten Singaparna padat kendaraan,  apalagi bila  sudah macet, terpaksa katanya harus naik  kendaraan jenis ojek dan biaya transportpun menjadi beban tambahan. Bus dinas pegawai yang disediakan pemkab sudah tak memadai, hampir 80 porsen pegawai tinggal di daerah kota Tasikmalaya, kilahnya, dengan nada pasrah.

Euis Sintawati SE,MSi, Kepala Bidang Transmigrasi di Dinsosnakertrans Kabupaten Tasikmalaya mengatakan pada dasarnya PNS Pria dan Wanita sekarang tak jauh beda, sebagai kesetaraan gender apa yang dilakukan pegawai Pria, wanitapun bisa mengimbangi yang jelas sama saja, apa yang mesti disusahkan, sih! Dengan senyum manis khasnya.

Menurut Euis, sebaiknya di Pemkab Tasikmalaya ini  untuk Jabatan Strategis Eselon II saatnya wanita diberi kesempatan lebih luas dalam menempatinya oleh pengambil kebijakan serta seimbang. Akan menjadi kebanggaan bila kedepan  nanti sekretaris daerah dijabat seorang wanita, seperti dalam lirik lagu karya seniman Ismail Mardjuki, kadang pria tak berdaya dan bertekuk lutut disudut kening wanita, mau apalagi berarti wanita punya trick-trick managemen dalam melakukan  memanajerial aktivitas apapun termasuk mengurusi pegawai yang ada di pemerintahan daerah,

Sedangkan, Siti Sopiah SIP, Kasubag keuangan di Kantor Kecamatan Cigalontang, menginginkan jam kerja disamakan dengan induknya karena walau hari sabtu masuk kerja tetap saja bila ada urusan yang sangat penting menunggu hari senin esok lusa, lebih baik pelayanan seperti ini di tingkat desa saja, sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah, ungkapnya.

Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya. (25/10)

 

Iwan singadinata

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB