x

Iklan

AMALIA MEITASARI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Mei 2019

Rabu, 19 Juni 2019 01:56 WIB

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Retribusi Objek Wisata

Sektor pariwisata masih memiliki beberapa kendala sehingga diperlukan adanya strategi untuk meningkatkan dan mengembangkan pariwisata oleh pemerintah daerah tehadap pendapatan asli daerah. Pembangunan pariwisata sangat ditentukan oleh adanya dukungan serta partisipasi aktif dari berbagai seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintahan, swasta, dan masyarakat lainnya, karena itu dalam pembangunan pariwisata harus dituntut untuk membenahi diri dan menumbuhkan kembali kepercayaan turis terhadap citra pariwisata di Indonesia. Sektor pariwisata secara riil mewujudkan salah satu sektor strategi dalam menggerakkan peningkatkan pendapatan asli daerah, pengembangan wilayah serta pemberdayaan masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI RESTRIBUSI OBJEK WISATA

Oleh : Amalia Meitasari & Ulya Choitul Amiroh (Mahasiswi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang )

Drs. Osmed Muthaher, M.Si (Dosen Akuntansi Sektor Publik, FE UNISSULA)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

            

Pada 1 Januari 2001 mulai berlaku era otonomi yang menghendaki pemerintah daerah dalam mengatur rumah tangga masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan pemerintah dengan dikeluarkan dan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia memberikan angin segar dan kesempatan kepada pemerintah daerah dalam mengelola berbagai macam potensi di daerahnya sendiri. Salah satu aspek yang tercantum dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut adalah terkait dengan kebijakan desentralisasi fiskal atau dengan kata lain kebijakan mengenai keuangan yang dikelola oleh daerah.

Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah melalui retribusi daerah. Jasa yang didapat dari retribusi daerah merupakan jasa yang bersifat langsung yaitu dengan hanya membayar retribusi daerah maka pembayar retribusi akan dapat menikmati balas jasa dari daerah. UU di Indonesia telah menentukan bahwa bahwa penarikan dari retribusi daerah hanya dapat dilakukan oleh daerah.

Bryson (2007) mengemukakan perencanaan strategis bagi organisasi nonprovit dalam hal ini pemerintah daerah, yang dijabarkan mengenai langkah-langkah diantaranya:

  1. Memrakarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategis

Tujuan memrakarsai dan menyepakati perencanaan strategis adalah membicarakan suatu kesepakatan bersama orang-orang yang terlibat langsung dalam membuat keputusan atau orang yang membentuk. Dorongan dari orangorang penting ini adalah suatu keadaan yang sangat urgent dalam menentukan keberhasilan perencanaan strategis. Keterlibatan mereka dalam membuat keputusan di luar organisasi biasanya merupakan hal-hal yang vital untuk keberhasilan program kegiatannya ketika pelaksanaannya akan melibatkan orangorang baik itu dalam bentuk organisasi ataupun kelompok-kelompok.

  1. Identifikasi mandat organisasi

Organisasi harus mengetahui dengan jelas dan harus bisa mendefinisikan nilai- nilai dan misi dari organisasi bersangkutan. Persyaratan ini diterjemahkan ke dalam hukum, undang- undang, pasal-pasal tentang organisasi, atau piagam, sehingga boleh jadi lebih mudah untuk menemukan dan memperjelasnya. Organisasi kerap menghadapi mandat informal, biasanya terangkup dalam norma, yang tidak kurang mengikatnya. Tujuan dari proses identifikasi mandat organisasi ini adalah agar organisasi dan perangkat di dalamnya lebih bisa mengetahui dengan jelas akan karakter dan tugas yang bisa dilakukan baik secara informal maupun formal.

  1. Memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi

Tujuan klarifikasi misi adalah menetapkan tujuan organisasi maupun filosofi dan nilai yang menjadi panduan organisasi. Jika tujuan ini tidak menfokuskan pada tujuan yang bermanfaat secara sosial dan dapat dibenarkan, dan bila filosofi maupun nilai itu sendiri tidak luhur, organisasi tidak bisa berharap untuk menguasai secara tidak terbatas sumber daya yang diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, termasuk pegawai yang bermutu tinggi, setia dan memiliki komitmen

  1. Penilaian terhadap lingkungan eksternal

Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten setempat harus mengenalisis lingkungan eksternal, Analisis pantauan berdasarkan kekuatan dan kecenderungan perlu lebih dioptimalkan agar mendapatkan analisa yang akurat sehingga proses perencanaan strategis dapat berjalan efektif.

  1. Penilaian terhadap lingkungan internal

Tujuan analisis lingkungan internal adalah untuk mengkaji atau menganalisis lingkungan internal organisasi guna menemukan kekuatan dan kelemahan yang ada, berbagai hal yang mampu mendorong atau menghalangi upaya dalam mencapai tujuan dari organisasi dan upaya dari pencapai tugas dan fungsinya.

  1. Identifikasi isu-isu strategis yang dihadapi organisasi

 Sasaran langkah identifikasi isu-isu strategis adalah menggali sebuah eputusan dari beberapa pilihan yang berkaitan dengan langkah-langkah perencanaan strategis sebelumnya. Di akhir langkah ini para pembuat keputusan kunci harus sepakat tentang isu strategis yang akan diselesaikan dengan urutan prioritas, logis atau temporal.

  1. Merumuskan strategi untuk mengelola isu strategis

Proses perumusan strategi ini dapat berupa draft rencana strategis. Tugas mempersiapkan draft pertama rencana strategis biasanya harus disetujui oleh seorang staf kunci. Saat draft itu dipersiapkan, para pembuat keputusan kunci, termasuk tim perencanaan strategis, dewan pengurus, dan mungkin beberapa stakeholder eksternal, harus meninjaunya. Beberapa modifikasi mungkin akan diusulkan oleh stakeholder yang beragam, dan jika modifikasi itu memperbaiki rencana modifikasi itu harus diterima. Setelah tinjauan akhir oleh para pembuat keputusan, rencana yang telah direvisi akan siap untuk pemakaian formal. Kemudian tim perencanaan akan siap bergerak menuju implementasi, meskipun banyak pengimplementasian tindakan terjadi sesudah rencana jelas dan diperlukan mengatasi jalannya proses perencanaan.

  1. Penetapan visi organisasi yang efektif dan efesien.

 Visi organisasi ini dapat memberikan panduan dan motivasi yang sesuai dalam proses implementasi strategi, maka hal ini meliputi program kegiatan, strategi dan kebijakan, tujuan dan sasaran strategis, anggaran dan indikator kinerja, monitoring dan evaluasi program. Perlu digarisbawahi bahwa penetapan visi keberhasilan ini hendaknya diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan keadaan lingkungan eksternal-internal organisasi yang dalam prosesnya sesuai dengan pedoman proses perencanaan strategis.

 

Langkah-langkah ini harus sesuai dengan arah implementasi, output dan proses evaluasi. Perlu digaris bawahi bahwa mplementasi, output dan proses evaluasi diusahakan ada dalam setiap langkah atau tahapnya. Dalam arti bahwa tindakan atau proses evaluasi harus menjadi satu kesatuan sistem perencanaan strategis yang dilakukan secara terus menerus.

 DAFTAR PUSTAKA

https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/88635

http://repository.usd.ac.id/16646/2/062114021_Full.pdf

http://ojs.unud.ac.id/index.php/citizen/article/view/38252/23206

Drs Osmad Muthaher M.Si (2017). Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.

 

 

Ikuti tulisan menarik AMALIA MEITASARI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler