x

la nyalla

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Setelah La Nyalla Bebas~Editoral Koran Tempo

Dengan fakta itu, artinya La Nyalla mengakui telah menggunakan uang pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan La Nyalla Mattalitti sangat mengusik rasa keadilan kita. Hakim menutup mata terhadap dana hibah Rp 5,3 miliar yang "dipinjam" La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim. Utang-piutang tersebut dianggap lunas ketika La Nyalla mengembalikannya, persis saat kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp 48 miliar itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan fakta itu, artinya La Nyalla mengakui telah menggunakan uang pemerintah untuk kepentingan pribadi. Saham tersebut kemudian dijual dengan selisih Rp 1,1 miliar, yang lantas dinyatakan oleh hakim sebagai penghasilan La Nyalla yang sah. Putusan hakim itu sungguh aneh bin ajaib. Seharusnya seluruh duit itu dikembalikan ke kantong negara.

Pertimbangan yang juga tak masuk logika akal sehat adalah soal pertanggungjawaban personal. Menurut tiga dari lima hakim yang memvonis perkara ini, tuduhan terhadap La Nyalla otomatis gugur lantaran sudah diwakili oleh anak buahnya, Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra, yang masing-masing divonis 5 tahun 8 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara. Kedua pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu terbukti menilap dana hibah hingga negara rugi Rp 26 miliar. Padahal hukum di mana pun tidak mengenal perwakilan pemidanaan. Semestinya vonis atas dua pejabat Kadin itu semakin menguatkan bobot tuduhan kepada La Nyalla.

Majelis hakim semestinya membuat putusan dengan dasar argumen yang lebih kuat. Namun mereka memilih menghadiahi La Nyalla karpet merah kebebasan. Mereka selayaknya menimbang pendapat dua hakim ad hoc yang menyatakan dissenting opinion. Bagi mereka, La Nyalla telah lalai dan menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua Kadin Jawa Timur karena menandatangani cek kosong untuk keperluan pribadi. Lagi pula dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin itu sudah jelas peruntukannya. Sebagai ketua sekaligus penandatangan cek pencairan dana hibah, sudah sepatutnya La Nyalla bertanggung jawab.

Dengan berbagai pertimbangan yang janggal itu, jaksa mesti mengajukan banding atas putusan tersebut. Vonis itu, bila dibiarkan, akan kian menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Publik bisa menganggap perang melawan korupsi mulai kehilangan "api".

Putusan janggal untuk La Nyalla itu semakin memberi kesan ada "kekuatan" La Nyalla atas palu hakim. Sebelumnya, dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla selalu lolos. Komisi Yudisial semestinya bergerak menelisik dugaan pelanggaran etik di balik putusan-putusan janggal untuk La Nyalla.

Vonis untuk La Nyalla itu harus menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu kini sedang menelisik indikasi korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga yang diduga juga melibatkan La Nyalla.

Mereka tidak hanya harus waspada La Nyalla bakal kabur ke luar negeri seperti sebelumnya, tapi juga harus menyiapkan argumen yang kuat. Tujuannya agar La Nyalla tak bisa lolos lagi dari jerat hukum.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB