x

Menyikapi Pengelolaan Hutan Indonesia

Iklan

Redaksi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Komitmen Restorasi Hutan Indonesia~Satrio Adi Wicaksono

Restorasi hutan dan bentang lahan juga sejalan dengan upaya pemenuhan berbagai komitmen internasional dalam bidang lingkungan hidup.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Satrio Adi Wicaksono

Manajer World Resources Institute Indonesia

Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemimpin di tataran global dalam hal restorasi hutan dan bentang lahan. Salah satu pencapaian terbesar pemerintah dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup pada 2016 adalah pendirian Badan Restorasi Gambut, yang diberi mandat untuk mengembalikan fungsi 2 juta hektare lahan gambut yang menurun akibat kebakaran masif beberapa tahun terakhir. Pemerintah juga mencanangkan program penanaman 100 juta rumpun bambu di berbagai daerah aliran sungai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai kebijakan positif tersebut perlu diperkuat pada 2017. Indonesia masih memiliki banyak hutan yang perlu direstorasi. Data Global Forest Watch menunjukkan, selama 2000-2012, Indonesia kehilangan tutupan pohon seluas 16 juta hektare atau setara dengan 30 kali luas Pulau Bali. Sebagian besar kini menjadi lahan kritis. Data Kementerian Kehutanan tahun 2013 menyebutkan, 24,3 juta hektare lahan itu kritis dan sangat kritis. Berbagai bencana tanah longsor dan banjir bandang yang terjadi akhir-akhir ini ditengarai terkait dengan banyaknya sebagai kritis di area hulu sungai.

Luasnya lahan kritis dan berbagai dampak negatifnya menjadikan restorasi lahan adalah suatu keharusan. Ini bukan hanya untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, seperti pemeliharaan air, tanah, keanekaragaman hayati, serta cadangan karbon, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan pertanian atau industri secara berkelanjutan.

Restorasi hutan dan bentang lahan juga sejalan dengan upaya pemenuhan berbagai komitmen internasional dalam bidang lingkungan hidup yang telah disepakati pemerintah Indonesia, termasuk target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional dari sektor hutan dan lahan. Berdasarkan perhitungan WRI Indonesia, upaya restorasi gambut sebesar 2 juta hektare dapat mengurangi emisi GRK hingga 7,8 gigaton atau setara dengan emisi GRK Amerika Serikat per tahun.

Komitmen internasional lainnya adalah Bonn Challenge, gerakan global untuk merestorasi 150 juta hektare lahan terdeforestasi dan terdegradasi di dunia sebelum tahun 2020. Berbagai negara telah mendeklarasikan ikrar keikutsertaan dalam Bonn Challenge. Misalnya, baru-baru ini Brasil mengumumkan komitmen untuk merestorasi 12 juta hektare hutan di bawah Bonn Challenge.

Pada awal April 2017, Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Meja Bundar Regional Bonn Challenge yang akan diikuti menteri-menteri lingkungan hidup se-Asia Pasifik. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mendeklarasikan komitmen Bonn Challenge secara resmi dalam forum ini, mengingat berbagai manfaat dari deklarasi tersebut.

Komitmen pemerintah di hadapan dunia internasional akan mempertegas dan memperkuat momentum berbagai inisiatif nasional yang terkait dengan restorasi. Komitmen itu juga meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam berbagai konferensi internasional tentang lingkungan hidup, dan meningkatkan dukungan teknis maupun keuangan dalam hal restorasi dari berbagai negara donor maupun lembaga mitra pembangunan.

Seberapa besar peluang restorasi yang dapat dideklarasikan pemerintah untuk Bonn Challenge? Dalam peraturan Menteri Kehutanan yang masih berlaku, restorasi memiliki arti yang cukup sempit, yakni upaya pemulihan kondisi ekosistem seperti aslinya dengan menggunakan jenis-jenis tanaman asli. Namun, pada tataran global, definisi restorasi telah berkembang ke arah yang jauh lebih luas. Restorasi kini dititikberatkan pada proses partisipatif para pihak untuk mengaplikasikan praktek-praktek yang dapat menyeimbangkan fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi dari hutan dan pohon bagi generasi yang akan datang, termasuk lewat penanaman jenis non-asli dan agroforestri.

Mengacu pada definisi restorasi yang luas ini, berbagai inisiatif nasional dalam soal restorasi yang dijalankan berbagai kementerian dan lembaga dapat dimasukkan ke dalam komitmen Bonn Challenge. Inisiatif-inisiatif tersebut mencakup restorasi gambut, rehabilitasi hutan dan lahan kritis, skema konsesi restorasi ekosistem, reklamasi lahan bekas tambang, pemulihan ekosistem di kawasan konservasi, penghijauan, hingga rehabilitasi bakau. Bahkan skema-skema perhutanan sosial, termasuk hutan adat, dapat pula dikategorikan sebagai upaya restorasi, mengingat pentingnya aspek ekonomi dan sosial dalam restorasi. Perhitungan WRI Indonesia menunjukkan potensi ikrar pemerintah yang realistis dari berbagai inisiatif tersebut dapat mencapai lebih dari 10 juta hektare.

Potensi dan kebutuhan akan restorasi yang tinggi diiringi kehendak politik yang kuat dapat menjadi dasar bagi pendeklarasian komitmen Bonn Challenge yang ambisius oleh pemerintah. Dengan keterlibatan aktif serta kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan, niscaya komitmen tersebut akan terealisasi, sehingga dapat menjadi bukti nyata sumbangsih Indonesia bagi pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di tingkat global.

Ikuti tulisan menarik Redaksi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler