x

Iklan

Wendie Razif Soetikno

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Politik Akal Sehat, Perlawanan terhadap Pembakuan Wacana

Banyak pihak tak sabar dengan proses persidangan Ahok. Mereka mendahului proses hukum : menuntut Ahok dinon-aktifkan. Dasar hukumnya apa?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sekelompok ahli hukum yang tidak sabar melihat perkembangan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok telah menyimpulkan bahwa Ahok pasti dinyatakan bersalah meskipun saksi-saksi yang meringankan Ahok belum diajukan ke persidangan.

Kesimpulan yang terlalu dini ini sampai-sampai menyembunyikan fakta hukum bahwa seandainya Ahok dinyatakan bersalah, sebagai terpidana, Ahok berhak untuk naik banding sesuai ketentuan Pasal 83 ayat 4 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tidak bisa dengan serta merta dinon-aktifkan atau diberhentikan). Anehnya Ombudsman RI ikut-ikutan menyimpulkan bahwa Ahok pasti bersalah meskipun sidang belum selesai dan karena itu Ombudsman RI menuntut Ahok harus langsung diberhentikan. Padahal fakta persidangan ke-8 dan ke-9 (pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan posisi Ahok.

Ketergesaan ini menunjukkan bahwa pokok permasalahannya bukan pada penistaan agama (yang ditentang secara lugas dan konsisten oleh Buya Syafii Maarif) tapi tujuan demo, kehebohan di medsos dan persidangan itu adalah semata-mata untuk melengserkan Ahok (apapun caranya)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang melenceng ini terjadi karena ketertutupan pada data dan pemahaman sejarah

1. Dalam sejarah Islam, diwacanakan bahwa belum pernah ada pemimpin Kristen di tengah masyarakat muslim.

Padahal Khalifah Harun al-Rasyid dan puteranya Al-Makmun pada zaman keemasan Dinasti Abbasiyah membangun Badan Penerjemahan (BAITUL HIKMAH) dan mengangkat Hunayn bin Ishaq bersama puteranya Ishaq bin Hunayn dari kalangan Kristen, mengepalai lembaga tersebut, sekaligus Ketua Tim Dokter Istana. Penerjemah dari Kristen Nestoria adalah Bakhtisyu’, juga diangkat menjadi Kepala Rumah Sakit Baghdad. (Lihat buku sejarah Akhbar al-‘Ulama’ bi Akhyar al-Hukama’Juz I, hal. 77 oleh Al-Qufty; Tarikh al-Islami Juz 4 hal.491 oleh Al-Dzahaby dan Wafyat al-A’yani wa Anba’u Abna’ al-ZamanJuz I, hal. 205 oleh Ibn Khillikan).

Dalam sejarah modern, cukup banyak pemimpin non muslim di negeri muslim, seperti Boutros Ghali (PM Mesir 1846-1910) yang beragama Kristen. Cucunya Boutros Boutros-Ghali adalah Menteri Negara Urusan Luar Negeri Mesir, yang kemudian menjadi Sekjen PBB yang mengharumkan nama Mesir sebagai pemimpin tingkat dunia pertama dari Timur Tengah). Negara Islam Sudan, pernah punya Wakil Presiden dari Kristen, yaitu Abel Alier (1976-1982),Yosep Lagu (1982-1985), G.K.Arof (1994-2000), dan Moses K.Machar (2001-2005). PM Irak, Saddam Husein, mempunyai Wakil PM Irak: Tariq Azis yang beragama Kristen. Malaysia mempunyai cukup banyak pejabat tinggi yang non muslim (Ingat, meskipun Malaysia menjalankan syariah Islam, judi dilegalkan di Genting Highland oleh para pejabat syariah itu sendiri).

Jadi, menjaga harmoni dan kemashalatan umat melalui kompetensi (bukan berdasar agama), justru meningkatkan peradaban Islam.

2. Isu bahwa Betawi identik dengan Islam

Banyak orang lupa akan keberadaan orang Betawi asli yang beragama Katolik di Kampung Sawah.  Mereka bukan hanya jemaat gereja Katolik Santo Servatius di Kampung Sawah sejak tahun 1895, tetapi mereka juga melayani masyarakat melalui pendidikan : Sekolah Strada Kampung Sawah, Sekolah Strada Cakung Payangan, Sekolah Strada Nawar, SMA Pangudi Luhur Kampung Sawah, karya sosial : Panti Asuhan Pondok Damai, Koperasi (Credit Union) dll.

Mereka masih mempertahankan budaya Betawi yang hampir punah, yaitu bebaritan (sedekah bumi). Keberadaan mereka menunjukkan bahwa masyarakat Betawi sejak awal adalah komunitas yang majemuk (plural). Maka tidak heran kalau Wakil Gubernur DKI periode 1960-1964 dan kemudian menjadi  Gubernur DKI Jakarta ke-7 periode 1964-1965 adalah orang non muslim yaitu Gubernur Henk Ngantung (Hendrik Hermanus Joel Ngantung). Lambang DKI Jakarta dan sketsa Tugu Selamat Datang merupakan karyanya. 

Maka agak aneh kalau Bamus Betawi mengabaikan keberadaan komunitas Kampung Sawah ini tapi tetap memperoleh pencairan dana dari Plt Gubernur DKI : Dr Sumarsono di APBD 2016 dan APBD 2017, padahal tidak terdengar strategi Bamus Betawi dalam melestarikan budaya Betawi. Seperti bagaimana mengubah Kampung Condet menjadi desa wisata, sesuatu hal yang seharusnya sudah dipelajari pada saat rapat dinas para pejabat DKI dengan kereta mewah ke DI Yogyakarta tanggal 13-15 Januari 2017 lalu. Atau bagaimana strategi menjadikan budaya Betawi sebagai muatan lokal yang dikemas secara menarik di sekolah-sekolah Jakarta.

Atau bagaimana melestarikan kuliner khas Betawi : “gabus pucung” kalau sungai-sungai di Jakarta tetap tercemar. Atau bagaimana menghidupkan lagi wisata sungai dari Koningsplein (Medan Merdeka) ke Molenvliet (kawasan kota), ke Weltevreden (Gambir) terus ke Meester Cornelis (Jatinegara) dan berlanjut ke Buitenzorg (Bogor) kalau pelebaran sungai dan penataan bantaran sungai  yang diamanatkan oleh UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Pasal 17 ayat 1 PP No.38 Tahun 2011, secara diam-diam tidak didukung? dll

3. Isu pri dan non pri

Banyak pihak yang lupa bahwa banyak tokoh Betawi itu bukan orang Betawi asli.

Pangeran Jayakarta adalah putra Ratu Bagus Angke, bangsawan Banten. Pahlawan nasional dari Jakarta : Mohamad Husni Thamrin adalah keturunan Belanda. Pahlawan nasional yang sudah sejak awal kemerdekaan menjadi penduduk Kebayoran : Laksamana John Lie adalah keturunan Tionghoa. Pahlawan nasional Nyi Ageng Serang (Raden Ajeng Kustiyah Wulaningsih Retno Adi) adalah keturunan ningrat Jawa (namanya diabadikan sebagai gedung pusat kegiatan wanita dan perpustakaan daerah DKI di Kuningan, Jakarta)

Raden Saleh adalah keturunan ningrat Jawa. Gubernur Ali Sadikin (Bang Ali) adalah orang Sunda.  Bapak perfilman Indonesia : Usmar Ismail alias PL Kapoor adalah putra minang (namanya diabadikan sebagai nama sebuah pusat kebudayaan : Usmar Ismail Hall di Kuningan, Jakarta)

Jadi menghembuskan isu pri dan non pri di Jakarta sangat tidak relevan dengan sejarah kota ini.

Maka agak mengherankan kalau Anies Baswedan bertekad untuk menghentikan Ahok dan memulangkan Ahok pada pidatonya di Hotel Sofyan Inn, Tebet dihadapan alumni UI pada hari Sabtu 28 Januari 2017, karena isu pri dan non pri itu sejak awal tidak berlaku di ibu kota Negara yang sifatnya plural dan multi kultural ini. (Ketika Anies Baswedan Membuka Topeng Wajahnya )

4. Isu orang Tionghoa tidak ikut berjuang dalam era kemerdekaan

Orang Tionghoa juga berjasa dalam perumusan Sumpah Pemuda 1928 karena tempat digelarnya Sumpah Pemuda yang kini menjadi Museum Sumpah Pemuda adalah milik Sie Kong Liang.

Pada tanggal 16 agustus 1945, kelompok pemuda menculik Soekarno dan istri beserta anaknya ke Rengasdengklok Karawang, dan menyembunyikannya di sebuah rumah milik warga Tionghoa, bernama Djiauw Kie Siong. Penculikan tersebut adalah usaha dari para pemuda untuk mengamankan Soekarno dari pengaruh Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Dirumah itu, selain diamankan, Soekarno juga didesak oleh kaum muda untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, tanpa harus menunggu kemerdekaan yang berupa hadiah dari Jepang. Pemuda menganggap kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II adalah momen yang tepat bagi Bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri, mengingat kekuatan Jepang yang mulai melemah. Peristiwa perundingan di rumah Djiauw Kie Siong itu kemudian kita sebut dengan peristiwa Rengasdengklok.

Tokoh Tionghoa yang terkenal adalah Pahlawan Nasional Laksamana John Lie

Tokoh Tionghoa yang duduk di BPUPKI adalah Liem Koen Hian, Oei Tjong Hauw, Oey Tiang Tjoei, Tan Eng Hoa, Yap Tjwan Bing

Wakil Orang Tionghoa yang duduk dalam PPKI  adalah Yap Tjwan Bing

Tokoh Tionghoa yang duduk dalam KNIP ada4 yang berasal dari Jawa Timur, yaitu Yap Tjwan Bing (Madiun), Oey Hway Kiem (Bondowoso), Tan Boen An (Kediri),dan Siauw Giok Tjhan (Malang). Sedangkan 3 wakil lainnya berasal dari Jakarta, yaitu: Liem Koen Hian, Inyo Beng Goat, dan Tan Po Goan. Selain itu masih ada 3 orang Tionghoa yang mewakili partai politik. Mereka adalah Tan Ling Djie, Oei Gee Hwat dan Lauw Khing Hoo.

Tokoh perintis kemerdekaan Liem Ching Gie (Abdul Malik) adalah mubaligh dan politikus pendiri Darrul Jarbiyah

Tokoh gerakan kemerdekaan dan politikus pejuang : Siauw Giok Tjhan adalah salah pendiri Universitas Res Publica (Universitas Trisakti) Jakarta

Tokoh angkatan 66 yang fenomenal : Soe Hok Gie, namanya masih dikenang dengan rasa hormat oleh banyak orang (lihat buku “Soe Hok Gie Sekali Lagi” dan film “Gie”)

Maka isu yang dihembuskan kelompok Islam radikal bahwa orang Tionghoa tidak ikut berjuang dalam kemerdekaan Indonesia adalah isu yang sesat. Apalagi menghembuskan isu bahwa : setelah menguasai ekonomi, kelompok Tionghoa akan menguasai politik, adalah hoax, karena mereka telah berkecimpung dalam politik sejak dulu

5. Isu dugaan penistaan ulama/agama

Isu dugaan penistaan agama sebenarnya juga layak dilayangkan kepada :

a. Salah satu Ketua MUI, Istibsyaroh dan rombongan, telah melakukan kunjungan ke Israel dan menemui Presiden Israel Reuven Rivlin tanggal 18 Januari 2017. Kasus ini dapat digolongkan sebagai kasus penistaan agama karena Istibsyaroh dan rombongan dengan sengaja telah berselingkuh dengan zionisme dan telah melecehkan fatwa OKI : OKI Kutuk Kejahatan Perang Israel (Republika.co.id, 13-8-2014)

Hal ini menunjukkan bahwa MUI sendiri tidak memahami perjuangan Islam sehingga kiprahnya dalam solidaritas dunia Islam untuk Palestina mulai diragukan keabsahannya.

b. Cuitan Gus Mus (KH A. Mustofa Bisri) tanggal 23 November 2016 tentang para pendemo yang akan dilakukan pada 2 Desember 2016, dengan melakukan shalat Jumat di jalan

  • Aku dengar kabar di ibu kota akan ada Jumatan di jalan raya. Mudah2an tidak benar.
  • · Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasulullah SAW baru kali ini ada BID’AH sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran.

Cuitan ini mendapat jawaban dari salah satu anak muda dengan akun twitter @panduwijaya_ dengan kata-kata yang tak pantas, dan menghina tokoh besar NU. Pandu W : Bid’ah Ndasmu

Kasus ini berakhir dengan pemaafan, hal yang tidak terjadi pada Ahok, meskipun Ahok sudah minta maaf

c. Habib Rizieq yang sekarang menghadapi tuduhan pelecehan moral Islami dengan perselingkuhannya bersama Firza : video hotnya tersebar luas di medsos

Percakapan Mesum Mirip Rizieq-Firza Husein Asli atau Palsu

Kasus yang mirip dengan kasus Ariel dan Luna Maya yang berakhir dengan dipenjarakannya Ariel ini ternyata tak berujung dengan pembuktian di pengadilan.

Kasus ini juga mengingatkan akan kasus Arifinto, anggota DPR dari Fraksi PKS yang ketahuan menonton video porno selama sidang paripurna DPR. Kasus ini berakhir dengan pemberhentian secara tidak hormat Arifinto dari DPR. Namun kasus Habib Riziq dan Firza yang tersebar luas di medsos ini hanya berujung pada “tetap sucinya” Habib Riziq meskipun sudah mempersoalkan Panca Sila (Panca Sila ini menurut NU dan Muhammadiyah sudah dianggap final).

d. Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Bachtiar Nasir hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Yayasan ini disebut-sebut menampung dana masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III.

Bachtiar, hendak diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

(Ketua GNPF MUI, Pencucian Uang, dan Dana Aksi Bela Islam)

Menurut ketentuan Pasal 5 UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan : “Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan, dilarang dialihkan secara langsung atau tidak langsung

Publik terhenyak karena ternyata ada Tindak Pidana Pencucian Uang dan pengemplangan pajak, serta rumor yang beredar bahwa ada hater (penyebar kebencian) dan pendemo yang dibayar itu ternyata benar dan sudah menyusup sampai ke ormas keagamaan

Kritik terhadap fatwa MUI yang tidak melalui mekanisme yang benar, telah lama disuarakan secara lugas dan konsisten oleh Buya Syafii Maarif: "Tamparan Keras Buya Syafi'i Ma'arif untuk Rizieq Shihab FPI CS: Ahok Tidak Menghina Al-Qur'an" (Kompasmetro.net, 6-11-2016).

Fakta kemenangan Ahok pada putaran I Pilkada DKI menunjukkan bahwa gerakan keagamaan telah meredup setelah kasus hukum menjerat sejumlah tokohnya. 

i. Salah satu peserta demo 212 yaitu Patrialis Akbar (PAN) yang juga menjabat hakim MK yang diangkat secara kontroversial oleh SBY, telah tertangkap melalui OTT oleh KPK di Grand Indonesia bersama wanita yang bukan muhrimnya (Anggita Eka Putri) sehingga tujuan demo mulai diragukan banyak pihak

ii. Salah satu anti Ahokers, yaitu anggota DPR dari Fraksi PKS : Yudi Widiana Adia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Hal ini mengingatkan orang pada kasus korupsi impor daging sapi yang melibatkan Presiden PKS : Luthfi Hasan Ishaaq. Ternyata PKS tidak bersih-bersih amat. Jadi motif PKS untuk menggusur Ahok mulai dipertanyakan.

iii. Kasus yang mempersoalkan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq membuat publik sadar bahwa dugaan penistaan agama oleh Ahok telah melenceng sangat jauh menjadi upaya untuk mengganti dasar Negara dan mengubah Indonesia menjadi Negara agama.

Anehnya, Anies Baswedan sebagai Paslon No.3 justru asyik berkunjung ke Habib Rizieq. Nafsu untuk berkuasa telah membutakan Anies akan upaya penggantian dasar Negara dan upaya menjadikan Indonesia sebagai Negara agama

Atau barangkali Anies Baswedan setuju dengan pandangan FPI dan Habib Riziq ini seperti yang ditanyakan Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa tanggal 25 Januari 2017 lalu? (https://www.youtube.com/watch?v=OqVo3VVLKEs )

5. Pengabaian fakta persidangan Ahok

a. Fakta persidangan ke-8 saat KH Ma'ruf Amin (Ketua MUI yg juga pernah menjadi Wantimpres jaman SBY) telah berbohong

Tim Kuasa Hukum mempunyai bukti bahwa percakapan antara SBY dan KH Ma’ruf Amin itu benar ada dan publik menjadi jelas setelah konperensi pers SBY: Kabar Intelijen Yang Menyengat Cikeas

Banyak pihak yang kecewa karena ternyata Fatwa MUI ini tidak didasarkan kajian yang mendalam seperti yang dinyatakan oleh Buya Syafii Maarif : "Buya Syafii Sebut Fatwa Mui Gegabah" (Mediaindonesia.com, 7-11-2016)

b. Tentang kedudukan saksi yang dipersoalkan pengacara pada sidang ke-9 (Selasa 7 Februari 2017). Saksi Hamdan Rasyid, yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli adalah anggota Komisi Fatwa MUI, sehingga tidak memungkinkan Hamdan memberi penilaian pada Fatwa MUI, karena Hamdan Rasyid terlibat langsung di dalam penyusunan Fatwa MUI itu.

Hal ini dibuktikan dari BAP : KH Ma'aruf Amin (Ketua MUI) diperiksa pada 16 November 2016 pukul 08.00 WIB oleh penyidik. Selang 30 menit, giliran Hamdan Rasyid (anggota Komis Fatwa MUI) yang diperiksa penyidik.   Dari BAP terlihat ada kesamaan jawaban yang ditemukan dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan tim kuasa hukum menuturkan ada kesamaan kesalahan tulis dalam keterangan tersebut ("Ketika Pengacara dan Saksi Ahli MUI Saling Bantah di Sidang Ahok", Liputan6.com, 8-2-2017)

Berdasar kesaksiannya, Hamdam Rasyid menyatakan bahwa aulia itu adalah pemimpin, dan tidak pernah dalam sejarah umat Islam mengangkat pemimpin kafir.

Maka tampak bahwa ;

(a) tentang aulia, saksi telah mengabaikan pendapat Prof. Dr. H. Hamka Haq MA dalam buku Islam Rahma Untuk Bangsa (Islam-rahmah.com, 8-8-2012), dan pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab dalam Penafsiran Tabayyun dalam Al Quran Menurut Tafsir Al-Misbah

(b) Tentang pemimpin kafir : Khalifah Harun al-Rasyid dan puteranya Al-Makmun pada zaman keemasan Dinasti Abbasiyah membangun Badan Penerjemahan (BAITUL HIKMAH) dan mengangkat Hunayn bin Ishaq bersama puteranya Ishaq bin Hunayn dari kalangan Kristen, mengepalai lembaga tersebut, sekaligus Ketua Tim Dokter Istana. Penerjemah dari Kristen Nestoria adalah Bakhtisyu’, juga diangkat menjadi Kepala Rumah Sakit Baghdad. (Lihat buku sejarah Akhbar al-‘Ulama’ bi Akhyar al-Hukama’ Juz I, hal. 77 oleh Al-Qufty; Tarikh al-Islami Juz 4 hal.491 oleh Al-Dzahaby dan Wafyat al-A’yani wa Anba’u Abna’ al-Zaman Juz I, hal. 205 oleh Ibn Khillikan).

Dalam sejarah modern, cukup banyak pemimpin non muslim di negeri muslim, seperti Boutros Ghali (PM Mesir 1846-1910) yang beragama Kristen. Cucunya Boutros Boutros-Ghali adalah Menteri Negara Urusan Luar Negeri Mesir, yang kemudian menjadi Sekjen PBB, pejabat tinggi tingkat dunia yang mengharumkan nama dunia Islam). Negara Islam Sudan, pernah punya Wakil Presiden dari Kristen, yaitu Abel Alier (1976-1982),Yosep Lagu (1982-1985), G.K.Arof (1994-2000), dan Moses K.Machar (2001-2005). Wakil PM Saddam Husein dari Irak, yaitu Wakil PM Tareq Azis adalah orang Kristen. Malaysia juga mempunyai banyak pejabat itnggi yang non muslim.

Terlihat bahwa saksi telah memberdayakan sentimen agama di tengah-tengah kemajemukan dan hal itu akan sangat berbahaya. Seperti menyemprotkan minyak dalam kobaran api (sabbu az-zait ala an-nar)

(c) Saksi pelapor Novel Bamukmin yang telah disumpah, menyatakan bahwa dia menerima banyak SMS dan telpon dari penduduk Kep. Seribu terkait pidato Ahok yang melecehkan agama ternyata tidak terbukti karena SMS telah dihapus. Tim kuasa hukum telah meminta nomer HP-nya karena SMS yang telah dihapus tetap bisa dilacak, namun ditolak oleh pelapor, sehingga tim kuasa hukum menuntut saksi telah memberi laporan palsu.

Hal ini terbukti dari keterangan Lurah Pulau Panggang dan kesaksian dua nelayan dari TKP Kelurahan Pulau Panggang pada persidangan ke-8 dan ke-9 yang menyatakan bahwa tidak ada unsur penistaan agama dalam pidato Ahok. Hal ini dikuatkan dengan kemenangan Ahok dalam Pilkada putaran I di Kep. Seribu

Kritik terhadap fatwa MUI yang tidak melalui mekanisme yang benar, telah lama disuarakan secara lugas dan konsisten oleh Buya Syafii Maarif: "Tamparan Keras Buya Syafi'i Ma'arif untuk Rizieq Shihab FPI CS: Ahok Tidak Menghina Al-Qur'an" (Kompasmetro.net, 6-11-2016).

5. Isu penon-aktifan Ahok

a. Apakah tersangka/terdakwa/terpidana bisa langsung dibatalkan pencalonannya dalam Pilkada ?

Banyak pihak juga tidak tahu akan adanya Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016 yang mengijinkan terpidana Gubernur petahana Prov Gorontalo: Rusli Habibie untuk maju lagi dalam Pilkada Gubernur Gorontalo. Putusan final dan mengikat MK ini juga mengijinkan Atty Suharti (Walikota petahana Cimahi) dan Samsu Umar Abdul Samiun (Bupati petahana Buton) yang kini ditahan oleh KPK untuk terus mengikuti Pilkada di daerahnya masing-masing. Oleh karena adanya putusan final dan mengikat dari MK ini, maka KPU DKI akan mengijinkan Ahok untuk tetap melaju dalam putaran II Pilkada DKI sekalipun Ahok dinyatakan bersalah.

b. Apakah terdakwa harus langsung ditahan?

Anggapan ini menyalahi ketentuan Pasal 18 ayat 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia : setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana (penistaan agama) berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan. Harus ada klarifikasi (tabayun) kepada tertuduh untuk menjamin diterapkannya azas praduga tak bersalah.

Banyak terdakwa tidak pernah ditahan bahkan sampai keluarnya putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa dia bersalah, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan tidak diketahui lagi keberadaannya (artinya selama ini tidak pernah ditahan). Misalnya : 43 terpidana korupsi yang tidak bisa dieksekusi karena selama proses persidangan tidak pernah ditahan di era SBY: "Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi Kejaksaan" (Kompas.com, 20 Oktober 2013)

c. Usulan Fadli Zon (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra) untuk memperpanjang cuti Ahok akan melanggar ketentuan Pasal 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota: cuti diluar tanggungan negara bagi petahana hanya berlaku selama masa kampanye. Artinya, setelah masa kampanye yang ditetapkan oleh KPUD usai (setelah tanggal 11 Februari 2017), petahana berhak menjabat sebagai gubernur definitif kembali sampai selesai masa jabatannya.

d. Kalau menang Pilkada, Ahok dapat langsung di non aktifkan

Anggapan ini menyalahi ketentuan Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Artinya, penon-aktifan Ahok hanya mungkin terjadi kalau Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok paling singkat (minimal) atau lebih dari 5 tahun penjara. Kalau Ahok dituntut kurang dari 5 tahun, maka Ahok tidak bisa di non-aktifkan. Apalagi sampai sekarang, persidangan masih berlangsung (belum sampai pada tahap penuntutan oleh JPU) dan belum sampai ke tahap banding.

Disamping itu, ketentuan Pasal 83 ayat 1 yang banyak dikutip para pakar itu tidak bisa langsung dieksekusi karena ketentuan Pasal 83 ayat 1 itu mempunyai prasyarat yaitu sudah sampai pada proses kasasi di MA. Simak ketentuan Pasal 83 ayat 4 : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Keberadaan pasal 83 ayat 4 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini dengan sengaja telah disembunyikan oleh para pakar hukum untuk menghalangi hak juridis Ahok dalam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, banding ke MA sampai Peninjauan Kembali (PK) ke MA, serta kasasi ke MA.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Artinya, ancaman hukumannya adalah maksimal 4 th (dibawah ancaman hukuman Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014)

Sedangkan menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Artinya, ancaman hukumannya adalah maksimal 5 th (dibawah ancaman hukuman Pasal 83 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014)

Yang perlu diwaspadai adalah tindakan Plt Gubernur DKI : Dr Sumarsono yang menghapus penerapan Aplikasi Qlue hingga tidak memungkin rakyat melaporkan kecurangan Pilkada di minggu tenang (adanya serangan fajar (money politics), kampanye terselubung di minggu tenang dan intimidasi di minggu tenang atau pada saat akan mencoblos di TPS)

Melihat makin gencarnya upaya untuk melengserkan Ahok melalui berbagai cara (Plt Gubernur DKI Jakarta Ikut Mengeruhkan Pilkada DKI ), maka tidak heran kalau isu banjir juga menjadi komoditas politik, lupa bahwa penggusuran hunian liar dari bantaran sungai itu belum tuntas dijalankan, sesuai amanat Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 2 (b) serta Pasal 31 ayat 2 PP No.38 Tahun 2011 yang ditanda tangani oleh Presiden SBY tanggal 27 Juli 2011. Mengapa tidak ada protes saat PP ini diluncurkan oleh SBY ?

Imam Al Albani dalam “Silsilah Ahadits Shahihah” (no. 2166) telah mentakhrij hadits wasiat Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa Salaam kepada Abu Dzar Rodhiyallahu anhu, “dan Beliau Sholallahu ‘alaihi wa Salaam memerintahkanku untuk berkata benar, sekalipun itu pahit.

Ikuti tulisan menarik Wendie Razif Soetikno lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu