Jalan Dijadikan Kolam Pemancingan?

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jalan pada umumnya digunakan untuk perlinatasan kendaraan namun berbeda dengan masyarakat bengkulu , yang menggunakan jalan sebagai kolam pemancingan .

INFRASTRUKTUR PENDUKUNG KEHIDUPAN

Infrastruktur jalan  merupakan penunjang kebutuhan setiap masyarakat , jalan merupakan aspek terpenting guna menunjang keberlangsungan hidup manusia , kegiatan masyarakat pun tidak terlepas dari penggunaan jalan , namun dalam realitasnya masih banyak infrastruktur jalan yang belum mendapat perhatian dari pemerintah , di Bengkulu pembangunan terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat , Pembangunan di prov Bengkulu sejauh ini cukup baik  namun ada beberapa hal-hal sepele yang Tidak diperhatikan oleh pemerintah , misalnya infrastruktur jalan yang berlubang , mengambil contoh jalan rusak di danau dendam , lambatnya penanganan perbaikan jalan membuat kondisi lalu lintas menjadi macet , di pagi hari sebagian masyarakat melalui jalan danau , kemacetan pun tak terelakkan, diakibatkan kondisi jalan yang rusak sehingga menyulitkan pengguna jalan melalui jalan tersebut tak hanya macet jalan berlubang pun sangat banyak terlihat yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan , dan bisa merenggut nyawa pengguna jalan, hal ini tentunya tidak diinginkan oleh masyarakat Bengkulu ,

Pemerintah sebenarnya harus cepat dalam menangani permasalahan infrastruktur jalan, akibat dari lambatnya penanganan pemerintah , masyarakat sekitar pun melakukan sindiran terhadap pemerintah kota Bengkulu dengan menggelar aksi mancing bersama di kubangan-kubangan jalan sekitar danau , hal ini sebagai bentuk kritikan terhadap lambatnya penanganan perbaikan jalan , masyarakat berharap agar jalan cepat diperbaiki , tidak hanya di daerah danau , jalan rusak juga terdapat di beberapa titik jalan yakni di hibrida, jl Surabaya, selain permasalahan infrastruktur , infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan terutama untuk infrastruktur jalan , buruknya pembangunan infrastruktur jalan menyebabkan melambatnya laju investasi dan laju perekonomian.

Bengkulu dalam hal ini berkaitan dengan infrastruktur yang bisa dikatakan sangat buruk , padahal sangat jelas sekali bahwa kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara infrastruktur jalan telah diatur pada pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “ penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “ . sedangkan pasal 24 (2) menyatakan : “ Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas .

infrastruktur jalan yang rusak sebenarnya disebabkan oleh masyarakat Bengkulu yang menggunakan jalan untuk jalur angkutan pertambangan batu bara , beban truk yang mengangkut batu bara lebih kurang 4 ton tidak heran jika jalan yang menjadi jalur perlintasan truk pun cepat mengalami kerusakan , dan berimbas kepada masyarakat pengguna jalan , seharusnya pihak pemerintah harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab karena jika dibiarkan bukan hanya kerugian dari pihak Negara melainkan pihak masyarakat juga merasa dirugikan , harapan untuk kedepannya , agar pembangunan infrastruktur jalan bisa merata, serta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas infrastruktur jalan agar roda kehidupan bisa berjalan dengan baik serta perekonomian bisa berjalan dengan stabil , saran saya terhadap pembangunan infrastruktur jalan untuk di masa yang akan dating ialah dengan membuat dua jalur , jalur dalam dan jalur luar , jalur dalam yaitu dikhusukan kendaraan yang tidak bermuatan , seperti kendaraan pribadi , sedangkan jalur luar itu jalur yang dikhusukan untuk mobil pengangkut batubara tentunya tekstur dari aspalnya dibedakan , dari segi kekuatan hingga peapisannya , jalur dalam menggunakan tektur aspal yang sedang serta terdiri dari 1 sampai 2 lapisan sedangkan jalur luar menggunakan aspal kualitas yang bagus dan terdiri dari 3 sampai 4 lapis , serta perlunya sanksi tegas dari pemerintah bagi pengendara yang menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan ketentuannya , misal sanksi berupa denda yang kemudian uang denda tersebut bisa di masukkan ke kas Negara .  

Bagikan Artikel Ini
img-content
Yuli Hartanto

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Jalan Dijadikan Kolam Pemancingan?

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler