x

Iklan

Wiwin Hefrianto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Advokasi dan Pembelaan Pekerja FSPMI

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Lampung 2017

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA

LAMPUNG  2017

Advokasi dan Pembelaan Pekerja

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Lampung yang tergabung dalam KSPI mengadakan pendidikan Advokasi dan Pembelaan, pada tanggal 12- 13 Mei 2017 yang dilaksanakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Prov. Lampung di jalan Aziz Cindar Bumi No. 30 Pelita Enggal Bandar Lampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nara sumber dalam agenda tersebut Hakim Ad-hoc PHI Tanjungkarang, Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd., Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Bagya Wahyanta, S.H., Pimpinan Pusat SPL . FSPMI, Ganang Triyono, S.H., dan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI., Sulaiman Ibrahim, S.H., para peserta dari sektor unit kerja SPA FSPMI, FARKES REF - Rs. BW., Rs. Urip S. dan Sekolah PRT Lampung dan KAPPRT- BM Lampung dengan peserta 30 orang.

Thema Pendidikan;

Bangun Militansi, Kejujuran Dan Kebersamaan Syarat Bagi Terbinanya Tim Kerja Advokasi Dan Pembelaan FSPMI Yang Terpercaya.

 

Target tujuan yang dicapai;

• Meningkatkan kemampuan dan keterampilan kader pimpinan dan fungsionaris FSPMI Lampung dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

• Meningkatkan pendayagunakan fungsi organisasi ditingkat planlevel dan cabang dalam menyelesaian masalah perselisihan melalui musyawarah bipartit.

Bahwa sesungguhnya tenaga kader dalam tugas-tugas advokasi dan pembelaan harus diasah tajam untuk menjadi ujung tombak perjuangan serikat pekerja/serikat buruh. Mengingat prediksi kedepan kuantias dan kualitas perselisihan hubungan industrial (Industial disipute) akan terus meningkat sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan di era reformasi sekarang, yang kurang berpihak pada peningkatan kebutuhan dan kesejahteraan buruh. Kebijakan Upah murah, pembiaran pelanggaran sistim hubungan kerja yang menjerat pekerja/buruh pada ketidakpastian kerja, pelemahan hak berserikat dan hak berunding dengan mendesain berbagai regulasi melemahkan posisi serikat pekerja/ serikat buruh, telah mengisyaratkan pesan ada proses marjinalisasi/pemiskinan dalam kehidupan kaum pekerja/buruh yang berlangsung selama ini.

Dalam penerapan Undang-undang dibidang ketenagakerjaan, berbagai pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang terjadi dilapangan tidak saja berawal dari mentalitas para pelaku dilapangan hubungan industrial, akan tetapi juga bertumpu pada aturan dibidang ketenagakerjaan yang sangat miskin dengan sanksi hukum, sehingga segala bentuk perbuatan dalam banyak pelanggaran menempatkan posisi lemah buruh, semakin terpuruk pada kelemahan sistem dan implementasi peradilan hubungan industrial itu sendiri. Dalam praktek diperusahaan banyak diketemukan perekayasaan pelemahan posisi pekerja/buruh yang dilakukan oleh pihak menejemen, yang menyengsarakan pekerja/buruh bahkan sampai pada upDewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Lampung, melakukan usaha untuk memberdayakan organsasi sampai ketingkat planlevel dengan mengaktifkan program pendidikan dan pelatihan secara kontinyu dan berkesinambungan dalam tahapan yang terencana, para peserta sangat aktif di setiap sesi yang di sampaikan oleh para nara sumber, sehingga suasana menjadi hidup dalam pendidikan tersebut hingga akhir acara.

Bahwa keberhasilan program ini ditentukan oleh kesadaran dan dedikasi serta pengabdian dan pengorbanan yang ikhlas dari segenap kader dan jajaran pimpinan FSPMI, untuk kehidupan pekerja /buruh hari depan yang lebih baik - Indonesia.aya terselubung melakukan perbuatan melawan hukum union busting.

Bahwa FSPMI sebagai modal dasar perjuangan kaum buruh Indonesia harus memantapkan diri menjadi penyalur aspirasi, memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Oleh karena itu untuk mewujudkan harapan diatas, pendidikan advokasi dan pembelaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecerdasan, penguasaan terhadap peraturan perundang undangan dibidang ketenagakerjaan dan sekaligus keterampilan bagi para kader-kadernya dalam menanamkan kesadaran pekerja/buruh atas hak dan kewajibannya, adalah merupakan program organisasi yang wajib dilakasanakan oleh jajaran organisasi dari atas sampai kebawah.

 

Solidarity Forever..

FSPMI Lampung – W. Heferianto

Ikuti tulisan menarik Wiwin Hefrianto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 jam lalu

Terpopuler