Muratara, Sumsel - Hampir 3 (Tiga) Pekan Buron, DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus Narkoba yang terjadi di Simpang Desa Biaro Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara akhirnya tertangkap oleh Pihak Polsek Karang Dapo.
Kasus Penyalahgunaan Narkoba itu terjadi Pada 18 agustus 2017. Dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 14 (empat belas) paket kecil dan seperangkat alat hisap sabu (bong,piket,korek api gas),1 (satu ) unit hp merk mito.
Saat itu, Pelaku Ardiansyah (DPO) Pemilik Rumah sedang tertangkap tangan bertransaksi Narkoba dengan Dandang Sugianto (30) warga Desa Pantai Kec.Muara Rupit di rumahnya dan berhasil melarikan diri.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Karang Dapo Iptu Yani, SH membenarkan telah berhasil mengamankan buronannya pada (07/10) sekira jam 08.30 Wib.
“Pelaku Ardiyansah (34) warga Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo yang menjadi DPO, kita amankan tanpa perlawanan di Desa Aringin Kec. Karang Dapo. Penangkapan Pelaku Ardiyansah dilakukan berkat bantu masyarakat yang memberikan informasi kepada Kami” Jelas Kapolsek.
Saat ini Pelaku sudah kita amankan di Polsek Karang Dapo. “Besok Pelaku akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna proses penyidikan bersama dengan Pelaku Dandang yang terlebih dahulu sudah tertangkap” ujar Kapolsek menambahkan.
Ikuti tulisan menarik Jemmy Gumayel lainnya di sini.