x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Prapradilan Bripka Terhadap Kapolri Kandas di Pengadilan

Upaya Bripka Annizar untuk melepaskan jerat tersangka terhadap dirinya, dengan mempraperadilkan Kapolri ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FOTO - Kuasa hukum Pemohon, Benny Murdani (kiri) dan gedung Pengadilan Negeri Palembang (kanan).

PALEMBANG – Upaya Bripka Annizar, anggota Polres Lahat untuk melepaskan diri sebagai tersangka, setelah ditetapkan Direskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sejak diterbitkannya surat penggilan, tanggal 19 September 2017 atas pengaduan istrinya, Rita Fera Afriyanti, kandas di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 18 Oktober 2017 siang di Pengadilan Negeri Palembang, hakim  tunggal, Tarigan, menolak permohonan praperadilan terhadap Kapolri, cq Kapolda Sumsel, cq Direskrimum yang diajukan Annizar melalui kuasa hukumnya Benny Murdani dkk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dasar pertimbangan hakim, proses penetapan sebagai tersangka terhadap Anizar yang dilakukan diskrimum Polda Sumsel sudah sesuai prosedur hukum, diantaranya pasal 78 KUHAP dan  UU No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 ayat (1), ayat (4), 45 dan 49 hurup (a).

Namun kuasa hukum pemohon, Benny Murdani, SH, MH dkk dari Law Office Benny Murdani menyatakan kecewa atas putusan hakim tunggal Tarigin terhadap klinnya. Pak Tarigan hanya memperhatikan dalil yang diajukan kuasa hukum termohon, delik umum, pasal 78 KUHP dan UU No. 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1), ayat  (4), 45 dan 49  huruf (a).

Padahal kalau pasal UU No. 23 tahun 2014 dimaksud,  dihubungkan pasal 74 ayat (1) KUHP, jelas bahwa pengaduan istri pemohon, sudah kedaluarsa. Tapi hakimnya tidak mempertimbangkan permohonan klin kami pasal 74 KUHAP, yaitu batas pengaduan  itu kedaluarsa apabila melebihi 6 bulan sejak kejadian.

Sementara pengaduan istrinya, kalau dihitung dari kejadian sudah lebih setahun, katanya. Kurangnya hakim tunggal memperhatikan alasan pemohon bukan hanya soal delik umum, tapi soal keterangan anaknya  bernama M. Ridho Pradana disebutkan di Polda pada hari Rabu, 13 September 2017.

Padahal pada tanggal itu M. Ridho berada diselokahnya dan itu diperkuat surat keterangan  Walikelasnya, Auladi maupun keterangan saksi di Pengadilan, kakeknya M. Ridho, pak M. Latif.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum termohon,  Kapolri, cq Kapolda dan cq Direskrimum Polda Sumsel, diwakili 6 kuasa hukumya, masing-masing AKBP Amran Rudi Noviandto, SH, MH, AKBP H. Alex Noven, SH, MH, Kompol Asep Durahman, SH, Brigka Jan Harianto, SH, MJ, Ahmad Yani, SH dan Rasyid Ibrahim, SH menguraikan proses penanganan pengaduan istrinya, Rita Fera Afriyanti.

Dalam pengaduan itu, Rita menjelaskan, bahwa Annizar, adalah pasangan suami istri dan pada tanggal 9 November 2015, sekitar pukul 17.00 wib dalam rumah mereka di Jl. KH. Azhari Palembang terjadi pertengkaran.

Suaminya, Annizar memegang bahunya dari arah depan, lalu mendorong tubuhnya, sehingga bagian pantat sebelah kiri Rita membentur ujung tempat tidur mengakibatkan pantatnya luka lecet.  Perbuatan kasar suaminya berlanjut menarik secara paksa cincin emas dijari manis tangan kanannya mengakibatkan jari manis Rita terluka.

Rita mengaku terpaksa pergi dari rumah pada hari kejadian itu, karena diusir secara kasar oleh Annizar dan sejak ia meninggalkan rumah tidak pernah diberi napkah, termasuk nafkah biaya hidup kedua anaknya.

Dari laporan Rita ke Polda Sumsel No : LBP/85/ii/2017/Sumsel/SPKT, tanggal 3 Februari 2017 dan Kepolisian sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP jo UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, maka termohon mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

Dari bukti dan keterangan saksi itu, lalu dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumsel tanggal 14 September 2017, hasilnya menyimpulkan untuk memanggil dan memeriksa pemohon sebagai tersangka didugaan telah terjadi tindak pidana.

Proses itu didasari , UU No. 23 tahun 2004 “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, melanggar pasal 44, 45, 49 huruf a. Kemudian UU KUHAP pasal 1 butir 14, 24, 26 dan 27, ada laporan pengaduan kepada Polisi, ada bukti yang syah, keterangan saksi saksi dan keterangan ahli dan bukti lainnya, diantara hasil visum et repertum atas nama Rita istri Annizar.

Sedangkan pemohon, beranggapan ditetapkannya dirinya  sebagai tersangka oleh Direskrimum sejak diterbitkannya surat panggilan No : SP-Gil/1023/1x/2017, tertanggal 19 September 2017 atas laporan istri termohon tanggal 3 Februari 2017, tidak syah.

Berdasarkan KUHAP,  pasal 1 angka 5, 2 dan 14 dan peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, pasal 4 huruf c, pasal 7 angka 2, pasal 11 angka 1 huruf b, pasal 12 angka 1 huruf a, pasal 15 huruf a, d dan e, maka  pengaduan istri pemohon telah kedaluarsa.

Sehingga penetapkan pemohon menjadi tersangka tidak syah bertentangan dengan amanat pasal 1 angka 5, angka 2 dan angka 14 KUHAP. Malahan istrinya secara nyata menelantarkan pemohon dan anak-anaknya sejak 10 November 2015, sebagai mana diatur dalam UU No. 23 tahun 2004, pasal 49, pasal 9 ayat 1 dan 2.

-SYAFARUDDIN

 

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB