x

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mewujudkan Tarif Listrik Semakin Terjangkau

Dengan tarif listrik yang terjangkau, tidak hanya mengurangi beban rakyat, tetapi juga menjadikan industri pengguna listrik bisa lebih kompetitif

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) selama ini telah bekerja keras untuk mewujudkan tarif listrik yang semakin terjangkau bagi semua kalangan masyarakat. Dengan semakin terjangkaunya tarif listrik diharapkan akan lebih meringankan bagi rakyat dan industri pengguna listrik. Salah satu upaya tersebut adalah mendorong PLN agar meningkatkan efisiensi dalam produksi listrik, baik yang diproduksi sendiri, maupun yang dibeli dari independent power producer (IPP), perusahaan swasta yang menjual listrik ke PLN.

Berhubung adanya potensi kemahalan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik power purchase agreement (PPA) dari IPP, Kementerian ESDM telah menghimbau PLN untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik dengan IPP, yang selama ini sudah disepakati bersama. Tujuan himbauan itu adalah untuk menjadikan tarif listrik yang semakin terjangkau, sekaligus menurunkan alokasi subsidi listrik, yang membengkak.

Melalui surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng menghimbau PLN untuk meninjau ulang perjanjian dengan IPP bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan surat himbauan teresebut, Direktur Utama PLN Sofyan Bashir dengan sigap menindaklajuti perundingan B2B (Business-to-business) dengan sejumlah IPP untuk meninjau ulang penetapan PPA. Hasilnya, PLTU Cirebon dan Tanjung Jati sepakat menurunkan APP dari US$ 6 cent menjadi US$ 5,5 cent per kWh. Meskipun belum menetapkan penurunan PPA, PT Adaro Power tetap berkomitmen untuk mengembangkan bisnis pembangkit  listrik di Indonesia, selama masih menarik secara komersial.

Adanya beberapa penguasaha listrik swasta yang telah bersedia dan berkomitmen  menurunkan PPA mengindikasikan bahwa peninjauan ulang penetapan PPA tidak menjadi masalah serius bagi IPP. Bahkan, sejumlah penguasaha listrik swasta menilai bahwa investasi listrik di Indonesia masih memberikan margin. Meskipun margin itu berkurang akibat penurunan PPA, namun omset penjualan yang diraup masih dalam jumlah yang besar.

Tidak bisa dihindari, upaya peninjauan kembali penetapan PPA menimbulkan resistensi dari beberapa pihak. Rizka Armadhana, Bendahara Asosiasi Penguasaha Listrik Swasta Indonesia (APLSI), menolak peninjauan kembali besaran PPA. Menurut Rizka, peninjauan PPA berpotensi memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha di sektor listrik, termasuk lembaga keuangan. Ujung-ujungnya, akan memicu iklim investasi tidak lagi kondusif.

Penolakan serupa justru disuarakan juga oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Berapa saat setelah pertemuan dengan Wakil Menteri ESDM Acandra Tahar, Luhut mengatakan seharusnya evaluasi PPA sudah tidak perlu dilakukan lagi. Bila kedua belah pihak, yakni PLN dan pengembang swasta, sudah setuju untuk melakukan tanda tangan kontrak PPA. Peninjauan kembali kontrak PPA akan menimbulkan ketidakpastian, yang bisa mempengaruhi minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Kekhawatiran bendahara APLSI dan Luhut memang beralasan. Namun, jika mencermati adanya beberapa IPP, yang menerima peninjauan ulang PPA, bahkan bersedia menurunakan PPA, kekhawatiran Rizka dan Luhut sesungguhnya agak berlebihan. Apalagi tujuan penurunan PPA itu untuk menjadikan tarif listrik semakin terjangkau oleh masyarakat sehingga Pemerintah tidak perlu menaikan tarif listrik secara konsisten hingga 2019.

Sesungguhnya ada kepentingan bangsa yang lebih besar untuk didahulukan dalam peninjauan ulang PPA, yakni tarif yang semikin terjangkau.  Dengan tarif listrik yang terjangkau, tidak hanya mengurangi beban rakyat, tetapi juga menjadikan industri pengguna listrik bisa lebih kompetitif dalam bersaing di pasar global. Upaya Kementerian ESDM untuk menjadikan tarif listrik semakin terjangkau memang tidak mudah, tetapi tidak mustahil untuk direalisasikan.

Untuk merealisasikan tarif listrik yang semakin terjangkau, Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada: (1) mendorong kepada PLN untuk tetap melanjutkan perundingan B2B dengan IPP untuk meninjau ulang penetapan PPA. (2) menyerukan kepada Penguasaha Listrik swasta untuk bersedia mengubah penetapan tarif, paling tinggi 85% dari BPP (3) Menghimbau kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk mendukung Kementerian ESDM dalam mewujudkan tarif listrik yang semakin terjangkau bagi rakyat dan indutri pengguna listrik. Upaya itu dalam rangka mewujudkan keadilan energi bagi rakyat, sesuai dengan Program Nawa Cita Presiden Joko Widodo

 

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler