x

Iklan

Kr. Bagas Romualdi

Pegiat Gerakan Digital Jangkar Nusantara
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Imlek dan Semangat Pluralisme Gus Dur

Penulis adalah Kristoforus Bagas Romualdi. Tahun Baru Imlek adalah tradisi pergantian tahun yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tahun Baru Imlek adalah tradisi pergantian tahun yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa. Jika ditelisik dari negeri asalnya (Tiongkok), Tahun Baru Imlek dikenal sebagai Chun Cia atau Hari Raya Musim Semi dan menjadi tanda dimulainya musim tanam. Imlek merupakan ungkapan rasa syukur atas karunia Tuhan selama satu tahun dan berharap rezeki  yang berlimpah di tahun yang baru.

Tahun ini, Imlek jatuh pada tanggal 16 Februari. Kemeriahannya dapat dirasakan oleh banyak orang yang tidak hanya berasal dari kalangan etnis Tionghoa saja. Di Pontianak misalnya, segala aksesoris dan pernak – pernik terkait Imlek dipajang di banyak toko. Selain itu, tampak pula lampion yang didominasi warna merah menghiasi langit jalanan di kota Pontianak misalnya saja yang ada di jalan Gajah Mada. Segala suka cita yang hadir pada Tahun Baru Imlek menjadi pelengkap tersendiri bagi keberagaman yang ada di Indonesia.

Peran Gus Dur

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat kemeriahan Tahun Baru Imlek yang kurang lebih belasan tahun belakangan dirasakan, maka dapat disimpulkan bahwa hari istimewa bagi masyarakat Tionghoa tersebut memang sudah menjadi hal yang biasa dirayakan layaknya perayaan – perayaan hari besar lainnya. Masyarakat Tionghoa tidak perlu lagi takut atau sembunyi – sembunyi merayakan Imlek. Masyarakat Tionghoa bisa secara terbuka mengekspresikan tradisi dan budayanya di depan umum. Hal yang sama sekali tidak pernah dirasakan pada saat Presiden Soeharto berkuasa. Pada masa yang dikenal dengan sebutan Orde Baru tersebut, segala hal yang berbau kebudayaan masyarakat Tiong Hoa dilarang dirayakan secara terbuka di ruang publik. Pelarangan tersebut bahkan dilegalkan dan tertuang dalam Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Inti dari Inpres tersebut adalah segala bentuk perayaan tradisi dalam masyarakat Tionghoa yang meliputi Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Pehcun, tarian Barongsai dan Liong dilarang dirayakan atau pun dipertontonkan di ruang publik.

Namun, kemerdekaan untuk merayakan Tahun Baru Imlek pun akhirnya bisa terwujud di masa Presiden Abdurahman Wahid atau yang biasa dikenal dengan nama Gus Dur. Gus Dur kala itu mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang intinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang selama 30 tahun lebih membatasi masyarakat Tionghoa untuk merayakan tradisi dan kebudayaannya. Semangat menghilangkan diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa pun kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannnya keputusan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2001 dimana Tahun Baru Imlek dijadikan sebagai hari libur nasional fakultatif. Visi Presiden Gus Dur terkait memberikan ruang yang lebih merdeka kepada masyarakat Tionghoa dalam merayakan tradisi dan kebudayaannya kemudian dilanjutkan oleh Presiden Megawati yang melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002 menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional sejak tahun 2003.

Esensi Pemikiran Gus Dur

Perjuangan Gus Dur untuk membebaskan masyarakat Tionghoa dari belenggu diskriminasi yang sistematis tidak bisa terlepas dari dasar pemikirannya yang sangat menjunjung nilai – nilai pluralitas. Konsep pluralitas yang dibangun oleh Gus Dur menjadi bagian sejarah yang sangat penting untuk memutus sekat – sekat yang ada selama ini. Hal tersebut pun dapat dilihat dari Buku “Islamku, Islam Anda, Islam Kita” yang berisikan kumpulan tulisan Gus Dur dimana kata pluralisme dan pembelaan menjadi dua kata kunci. Tulisan – tulisan Gus Dur tersebut berangkat dari perspektif korban, terutama minoritas agama, gender, keyakinan, etnis, warna kulit, posisi sosial.  

Konsep pluralisme tersebut dipandang Gus Dur sebagai aktualisasi ajaran agama yang dinilainya terdapat pesan yang esensial terkait dengan kemanusiaan. Agama mengajarkan tentang kemanusiaan yang meliputi cinta kasih, persaudaraan, tolong menolong dan lain – lain. Dasar pemikiran Gus Dur tersebut sampai hari ini secara perlahan namun pasti mampu mendarah daging dalam diri masyarakat yang yakin bahwa keanekaragaman di Indonesia adalah keniscayaan yang harus diperjuangkan. Perbedaan bukan alasan untuk melakukan diskriminasi terhadap sesama. Terlebih dalam konteks hidup bernegara yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila, tidak boleh ada yang merasa superior karena setiap insan meskipun mempunyai latar belakang yang berbeda mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.

Dari ulasan di atas, maka selain dipandang sebagai hari perayaan bagi masyarakat Tionghoa, Tahun Baru Imlek juga bisa dipandang sebagai jejak dan fakta sejarah yang mempunyai nuansa semangat untuk menghapus diskriminasi yang kerap terjadi dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Dasar pemikiran serta semangat Gus Dur terkait pluralisme harus terus diperjuangkan guna menciptakan kedamaian, kesetaraan, dan cinta kasih di antara masyarakat yang serba beragam.    

*Tulisan ini pernah dimuat di kolom opini Pontianak Post edisi 22 Februari 2018*

Oleh                : Kristoforus Bagas Romualdi, S.Pd

Pekerjaan       : Guru Sejarah di SMA Santo Paulus Pontianak. Alumni FKIP Sejarah Universitas Sanata Dharma. 

Ikuti tulisan menarik Kr. Bagas Romualdi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler