Pendidikan anti koeupsi adalah usaha sadar dan terencan untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti orupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pegalihan pengetahuan namun juga menekankan pada upaya pembentukan karater dan kesadaran moral dalam melakukab perlawanan terhadap peyimpangan perilaku korupsi.
Dasar pemikiran pendidikan anti korupsi:
Realita dan praktek korupsi di indonesia sudah sangat akut, maka masalah tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakkan hukum.
Menurut Paulo Freire, pendidikan pasti jadi jalan menuju pembebasan permanen agar manusia menjadi sadar(disadarkan) tentang penindasan yang menimpanya, dan perlu melakukan aksi-aksi budaya yang membebaskannya.
Perlawanan masyarakat tterhadap korupsi masih sangat rendah jaur penyelenggaraan pendidikan anti korupsi selama ini tidak ada.
Praktek korupsi di Indonesia telah terjadi sejak masa kerajaan di wilayah nusantara, bahkan telah teristematisasi mulai pada masa VOC dan pemerintah Hindia Belanda.
Secra faktual persoalan korupsi di Indonesia, dikatakn telah samapai pada titik kulminasi yang akut tidak hanya mewabah dikultur dan struktur birokrasi pemerintah juga menjadi fenomena multi dimensional telah menggrogoti sendi-sendi kehidupan sosial dan kultural.
Pergeseran pola hidup masyarakat yang tadinya menjujung tinggi nilai-nilai spiritual mulai bergeser pada nilai-nilai materialistis dan konsumerisme.
Korupsi= Extra ordinary crime upaya menjadikan musuh bersama/kommoneneny belum menjadi bagian dari gerakan moral bangsa karena itu pembrantasan korupsi harus di jadikan sebagai collective ethics movement
Ikuti tulisan menarik Arinil haaq sufiyah lainnya di sini.