x

Iklan

Supryadin Advocasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 23 Mei 2019 21:04 WIB

Apa Kabar Kegaduhan Politik

Apa kabar kegaduhan politik, ini menjawab kompleksitas problemantika dalam pemilu serentak tahun 2019, dengan tujuan mendapatkan cita-cita kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik. Sesuai kaidah-kaidah hukum yang harus dijalankan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Kegaduhan politik sangat mengompori dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ada kompleksitas permasalahan politik dalam pemilu tahun 2019. Memang pemilu serentak kali ini, menghadirkan perdebatan antara Kubu 01 Joko Widodo-Mahruf Amin dengan Kubu 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Pada tanggal 21 Mei tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan secara resmi terhadap publik. Bahwa pasangan calon 01 yang memenangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan mendapatkan 85.607.362 suara atau 55, 50 persen yang diperoleh 21 Propinsi Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan pasangan calon 02 dengan memperoleh suara sebanyak 68. 650.239 atau 44.50 persen, dengan memenangkan 13 Propinsi. Meskipun rekapitulasi dilakukan KPU RI, menyatakan pasangan 01 memenangkan pilpres kali ini.

Tapi pasangan 02 sangat menolak ketetapan dijalankan komisi pemilihan umum, dikarenakan ada kecurangan dilakukan oknum-oknum tertentu dalam penyelenggara pemilu. Ini sangat merugikan pasangan Prabowo-Sandi sehingga tidak menerima keputusan tersebut.

Praktik dibangun dikalangan masyarakat akan melakukan People Power sebagai bentuk mendesak Bawaslu sebagai pengawasan dalam penyelenggara pemilihan umum. Kecurangan yang terjadi bagi kubu Prabowo sangat terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di KPU dan KPPS, baik itu yang terjadi di wilayah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan Pusat.

Kini, kecurangan dalam penyelenggara pemilihan umum membuat pasangan calon 02 merasa dirugikan, sehingga mereka melakukan gerakan kedaulatan rakyat. Untuk meminta keadilan dalam pelaksanaan pemilihan presiden yang tepat.

Meskipun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan prabowo-Sandi akan tetap melakukan perlawanan secara intelektualitas ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sebagai pemohon, tentu sudah mempersiapkan bukti-bukti, saksi, dan para ahli untuk menyampaikan dalam persidangan di MK.

Sedangkan, pasangan 01 merasa bahagia atas kemenangan yang didapatkan. Dan Jokowi sangat membuka diri terhadap siapa saja, demi membangun negara kesatuan republik Indonesia yang maju untuk kemaslahatan rakyat seluruhnya.

Menjadi perbincangan di kalangan Pemerintah, Elit partai politik, LSM, Mahasiswa dan Masyarakat awam. Ketika gerakan kedaulatan rakyat berujung kerusuhan yang terjadi, pada saat diumumkan KPU sampai sekarang.

Jika menelisik kembali, gerakan rakyat tahun 1965 yang mengulingkan rezim orde lama. Sehingga Soekarno mengundurkan diri sebagai presiden, tidak mengingikan ada konflik horizontal antara rakyat satu dengan lainnya. Maka alternative mundur dari kekuasaan sebagai bentuk kehormatan terhadap rakyatnya.

Gerakan rakyat pada tahun 1998 menghentikan rezim otoriter yang ditangan kepemimpinan Suharto dikarenakan muncul problemantika seperti Krisis moneter kepanjangan atau yang terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme di tataran pemerintahan.

Tentu, memiliki perbedaan mendasar gerakan rakyat sekarang. Memang gerakan rakyat yang terjadi sekarang memiliki unsur-unsur politik. Bisa dikatakan bahwa mereka tidak menerima kekalahan, dengan alasan ada kecurangan dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum.

Jika mengutip di bukunya Handbook tentang sistem politik Indonesia. Menurut Rusadi Kantaprawira bahwa orientasi politik yang keterlibatan seseorang antara lain:

Pertama, insensitas pengetahuan, ungkapan perasaan yang ditandai oleh aspirasi terhadap sejarah, ukuran lingkup lokasi, persoalan kekuasaan, karakteristik konstitusional negara atau sistem politiknya.

Kedua, insensitas pengetahuna dan perbuatan tentang proses penyaluran segala tuntutan yang diajukan atau diorganisasi oleh masyarakat, termasuk prakarsa untuk menerjemahkan atau mengkonversi tuntutan-tuntutan tersebut sehingga kebijakan yang otoritatif sifatnya.

Ketiga, insensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses aktivitas berbagai cabang pemerintahan yang berkenaan dengan penerapan dan pemaksaan keputusan-keputusan otoritatif.

Keempat, intensitas pengetahuan dan frekuensi perbuatan seseorang dalam peranan di arena sistem politik.

Pada dasarnya, budaya politik sendiri merupakan cerminan sikap khas warga negara terhadap sistem politik yang berjalan sekarang.

Menyoal pengerahan People Power atau kekuatan rakyat untuk menghadapi adanya dugaan kecurangan pemilu dinilai telah meleceng dari ketetepan konsistusi. Ujar Dewan Pengarahan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Amin Rais

Munculnya, people power di publik membuat masyarakat awam kebingungan, takut, dan benci terhadap tindakan para aktor politik.

Jika menemukan kecurangan bisa mengajukan gugatan di MK, karena itu sebagai perlawanan intelektualitas. Sehingga MK bisa memutuskan sesuai kaidah-kaidah hukum berlaku.

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Bahwa Kekuasaan Kehakiman Konstitusi, dalam pasal 10 tentang Wewenang.

Dalam ayat 1 Mahkamah konstitusi berwenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: poin (d) memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kegaduhan politik semakin terjadi, ketika pasangan 02 tidak mengajukan gugatan di MK.  Mereka terus melakukan kegiatan people power atau gerakan kedaulatan rakyat.

 Ini membuat negara kewalahan dalam mencegah stigmalisasi yang menyebar di kalangan masyarakat. Maka untuk menghindari itu, pasangan 02 keharusan dalam mengajukan gugatan di MK untuk menjawab permasalahan dalam penyelenggara pemilihan umum.

Supaya kehidupan bermasyarakat berjalan damai, tanpa saling memusuhi satu dengan lain. Untuk kemajuan, agar dicapai cita-cita negara sesungguhnya.

Ikuti tulisan menarik Supryadin Advocasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB