x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 3 September 2019 15:28 WIB

Klientelisme dan Pragmatisme Politik Indonesia


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh Iwan Kurniawan

Demokrasi Indonesia sedang terpuruk dalam kubangan klientelisme. Demikian kesimpulan dua buku mengenai politik Indonesia mutakhir: Democracy for sale: elections, clientelism and the state in Indonesia (2019) karya Edward Aspinall dan Ward Berenschot dan Party politics in Southeast Asia: Clientelism and electoral competition in Indonesia, Thailand and the Philippines (2013) karya Dirk Tomsa dan Andreas Ufen. Bahkan, Aspinall menyebut Indonesia telah “menjual” demokrasinya.

Secara sederhana, klientelisme dipahami sebagai hubungan saling menguntungkan antara patron dan klien, yang di masa kini umumnya dijembatani oleh suatu broker atau perantara. Bagaimana patron menjaga pengaruhnya dengan memelihara kesetiaan klien lewat berbagai cara, termasuk suap dan bagi-bagi jabatan. Akarnya bisa dilacak sampai ke sistem pemerintahan kolonial Belanda yang “memformalkan” tradisi patron-klien di masa kerajaan Majapahit dan Mataram. Dalam politik kontemporer, praktik klientelisme menjadi lebih luas dan beragam, bahkan anonim, termasuk jual-beli suara.

Mengapa hal ini terjadi? Banyak analisa mengenai hal ini. Berikut ini beberapa di antaranya.

Pertama, lemahnya lembaga partai politik. Boleh dibilang, tak satu pun dari partai politik Indonesia sekarang yang dapat disebut partai modern: berdisiplin, punya visi-misi yang tegas, punya program andalan yang jelas, perekrutan kader yang tertata baik, memelihara basis konstituen, dan seterusnya. Partai kebanyakan masih bertumpu pada figur tertentu dan sebagai lembaga tak pernah melakukan suksesi dan pengembangan organisasi karena bergantung pada figur tersebut.

Partai-partai juga tak bisa menggalang dana dari iuran anggota sehingga akhirnya sangat bergantung pada sosok-sosok yang mampu menyediakan dana yang dibutukan partai. Sosok-sosok ini jelas akan meminta imbalan, misalnya proyek pemerintah, bila partai itu berkuasa.

Partai juga tak mampu membangun basis konstituen yang kuat, kecuali beberapa daerah yang secara tradisional memang loyal pada partai atau “ideologi” partai tertentu. Akibatnya, para kandidat dalam pilkada atau pemilu  legislatif yang akan bertarung di suatu wilayah harus berjuang sendiri menangguk suara.

Partai-partai politik juga pragmatis dalam berpolitik. Partai sekuler, misalnya, bisa mendukung perda syariah demi menggaet dukungan pemilih muslim. Partai-partai juga cenderung merapat ke kekuasaan dan memilih menjalin koalisi dengan partai penguasa ketimbang jadi oposisi. Hanya dengan cara itu, akses mereka ke anggaran dan proyek pemerintah dapat dipertahankan.

Kedua, politikus tanpa basis konstituen yang kuat. Para kandidat ini banyak direkrut dari luar partai karena punya “gizi” yang cukup. Namun, mereka biasanya tak punya basis konstituen tertentu. Mereka juga tak bisa berharap pada bantuan partai, yang biasanya punya agenda sendiri, sehingga harus punya strategi sendiri untuk menghimpun pendukung. Jalan pintasnya adalah “politik uang”, membagi-bagikan sejumlah uang di daerah konstituennya. Ini pula yang meneguhkan klientelisme dalam politik pemilu. Ikatan antara kandidat dengan partai juga “kontraktual” karena kandidat merasa tanggung jawabnyan sudah “lunas” karena sudah membayar mahar politik.

Ketiga, konstituen yang pragmatis. Para pemilih cenderung menerima “amplop” dari para kandidat, siapa pun mereka, yang kadang tak mempengaruhi keputusannya di bilik suara.

Contohnya, perilaku para pemilih muslim, yang membawa aspirasi Islam politik. Mereka menyadari bahwa aspirasi mereka tak harus melalui partai Islam, seperti PKS, PKB, atau PPP. Partai sekuler, seperti PDI-P dan Gokar, pun kadang menyalurkan aspirasi mereka melalui peraturan daerah terkait syariah. Ini menjelaskan mengapa politik aliran tak banyak berlaku pada masyarakat sekarang.

Penelitian Michael Buehler (2011) tentang perda syariah menunjukkan bahwa anggota DPRD yang paling getol mengadopsi perda syariah adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP, kecuali di Aceh. Dia mencatat, 7 dari 33 provinsi dan 51 dari sekitar 510 kabupaten mengadopsi sekurangnya satu perda syariah selama 1999-2009. Semuanya didukung oleh legislator dari partai sekuler. Hal ini terjadi karena medan politik kontemporer menuntut partai politik, yang sebetulnya tak punya cukup dana dan konstituen, meraih dukungan pemilih dengan mengakomodasi kepentingan kelompok-kelompok Islamis dengan memperjuangkan penerapan perda syariah sebagai balas jasa atas dukungan politik selama pemilihan.

Perda syariah itu juga punya implikasi finansial yang signifikan bagi partai pemenang. Menurut Buehler, beberapa perda syariah menciptakan monopoli atas distribusi alkohol: lebih dari 20 kabupaten telah memberlakukan perda pengumpulan zakat dan para kepala daerah mendapat kekuasaan nyaris tak terbatas dalam pengumpulan dan pembagian amal "religius" tersebut.

Bertemunya pragmatisme partai politik, politikus, dan konstituen ini menciptakan jalinan klientelisme. Uang benar-benar menjadi motif dari semua keputusan dan strategi politik. Bila demikian adanya, benar kata Aspinall bahwa demokrasi telah dijual di negeri ini. Bila demikian, masihkah ada harapan pada partai politik dan politikus?

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler