x

Ilustrasi bom molotov. shutterstock.com

Iklan

Ratna Asri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 September 2019

Senin, 30 September 2019 05:18 WIB

Heboh Bom Molotov Mujahid 212 dan Keterlibatan Dosen IPB

Mereka yang ditangkap: AB, S alias L, YF, AU, dan OS. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang. AB diamankan di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, ternyata dosen Institut Pertanian Bogor.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Semula berita ini  tidak terlalu mengejutkan.  Polisi menangkap lima orang yang  diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov massal untuk demonstrasi Mujahid 212 pada Sabtu lalu, 28 September 2019.

Mereka yang ditangkap:  AB, S alias L, YF, AU, dan OS.  Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang. Kasat Reserse Kriminal  Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Dicky Ario Yustianto mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

"Polres hanya backup," kata Dicky  saat dikonfirmasi siang ini, Ahad, 29 September 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah bom molotov siap pakai untuk demonstrasi Mujahid 212, selongsong amunisi gas air mata, dan peledak berupa granat nanas.

Polisi menemukan 29 bom molotov yang disimpan di kediamannya di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Garis polisi terlihat melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ternyata AB adalah  Dosen IPB
Belakangan terungkap, AB diamankan di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, ternyata dosen Institut Pertanian Bogor.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB)  Dr Arif Satria telah menjenguk AB berinisial AB yang dikabarkan ditangkap karena memiliki bom molotov. AB ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Sabtu dinihari. 

"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini saya menjenguk beliau di PMJ dan koordinasi dengan PMJ," ujar Arif  saat dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu 29 September 2019.

AB  dan rekan-rekanya  dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau mengirim  bahan peledak.

Patut Disayangkan
Polisi perlu mengungkap sejelas-jelasnya, terutama keterlibatan dosen IPB.  Jika ia memang terbukti terlibat dalam pembuatan bom molotov amat disayangkan.  Unjuk rasa dengan bom molotov jelas kurang elok karena bisa  memancing kerusuhan.  

Kalangan mahasiswa dan pelajar  saja sejauh ini berusaha melakukan demo secara damai, dan fokus pada sejumlah tuntutan, mulai dari penundaan Rancangan KUHP hingga pembatalan Revisi UU KPK.  *** 

Baca juga:
Gesekan Jokowi Vs Kubu Megawati Pengaruhi Nasib Revisi UU KPK

 

 

Ikuti tulisan menarik Ratna Asri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler