x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 30 September 2019 16:11 WIB

Warisan Kontroversial DPR Lama  

Jika kita timbang-timbang kinerja anggota DPR periode lima tahun terakhir ini, mungkin bobot produktivitasnya berat di masa-masa akhir. Inilah yang paling menarik untuk dikenang dari DPR lama. Setelah beberapa tahun hasil legislasinya sepi, tiba-tiba DPR sangat produktif di beberapa bulan terakhir.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hari Senin ini, 30 September 2019, anggota DPR periode 2014-2019 mengakhiri masa tugasnya sebagai wakil rakyat, eh ... wakil partai. Bagi yang tidak terpilih kembali dalam pemilihan legislatif April lalu, kita ucapkan bye .. bye.. Bagi yang terpilih kembali dan duduk lagi di kursi DPR, kita berharap pandai-pandailah menjaga amanah rakyat yang sudah memilih Anda. Jangan melulu mengikuti kemauan elite politik yang duduk sebagai ketua umum partai. Ingatlah selalu ‘judul’ jabatan Anda: anggota Dewan Perwakilan Rakyat—sangat jelas.

Mengikuti haluan kebijakan partai sih boleh-boleh saja, karena Anda duduk di kursi DPR melalui partai politik, tapi mandat kan datang dari rakyat. Jika tidak dipilih rakyat, sekalipun elite partai menginginkan Anda duduk di DPR, keinginan itu tidak akan terwujud. Jadi, jika kebijakan partai, menurut nurani Anda, menyimpang dari tujuan mengedepankan kepentingan rakyat, ya ikutilah nurani Anda. Tentu saja, ada risiko Anda ditarik dari DPR, tapi Anda kan bisa berjuang di tempat lain, yang penting Anda tidak mengingkari suara hati nurani Anda untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat—bukankah ini yang Anda kumandangkan di panggung-panggung kampanye pileg yang lalu?

Jika kita timbang-timbang kinerja anggota DPR periode lima tahun terakhir ini, mungkin bobot produktivitasnya berat di masa-masa akhir. Inilah yang paling menarik untuk dikenang dari DPR lama. Setelah beberapa tahun hasil legislasinya sepi, tiba-tiba DPR sangat produktif di beberapa bulan terakhir. Banyak sekali rancangan undang-undang yang digarap, walau akhirnya banyak pula yang ditunda pengesahannya karena desakan rakyat. Rancangan ini akan menjadi 'persoalan' yang membebani anggota DPR periode mendatang, yang dilantik 1 Oktober ini. Apakah mereka hanya akan mengesahkan saja atau melakukan perubahan substansial sebagaimana tuntutan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak kenangan memang yang rakyat bisa ingat mengenai DPR periode yang baru lalu ini. Beberapa di antaranya: pertama, begitu perselisihan mengenai hasil pilpres dipandang selesai, para anggota DPR tancap gaspol menggarap revisi berbagai undang-undang. Begitu kenceng ngebutnya, rakyat pun hanya dijadikan penonton, tahu-tahu sidang paripurna dipenuhi koor anggota Dewan: setujuuu!  Eh, patut dicatat pula, saat paripurna, menurut para jurnalis, anggota DPR yang benar-benar hadir di dalam ruangan jauh lebih sedikit dari yang tandatangannya tertera di daftar hadir [mudah-mudahan perilaku ini tidak diwarisi oleh anggota baru DPR periode mendatang].

Kedua, yang juga layak dikenang, produk-produk legislasi tersebut dinilai bermasalah oleh rakyat, tapi apalah daya rakyat menghadapi para politisi yang hebat-hebat itu. Akhirnya, mahasiswa turun gunung untuk memenuhi panggilan rakyat dan menunaikan tugas di luar ruang kuliah dan laboratorium. Kegiatan kuliah mereka mungkin saja terganggu, tapi bagi mahasiswa pengorbanan itu dianggap wajar. Mungkin saja, ada mahasiswa yang menganggap demo sebagai refreshing, penyegaran dari rutinitas kuliah sembari memperkuat kesadaran politik dan meningkatkan kepedulian terhadap persoalan bangsanya—keren, kan?!

Ketiga, menariknya pula, para politisi yang semula berkubu-kubuan dalam membela capres masing-masing tiba-tiba saja kompak dalam urusan penyusunan undang-undang yang diselesaikan serba kilat ini. Sesama anggota DPR kompak, pemerintah dan DPR juga kompak—bagaimana tidak kompak, kan mayoritas DPR berasal dari partai pendukung presiden yang terpilih kembali. Di balik kekompakan ini mungkin saja ada agenda tersendiri yang belum diketahui oleh rakyat, misalnya arah amendemen UUD.

Keempat, yang juga patut dikenang ialah bahwa revisi UU MD3 dan revisi UU KPK termasuk yang awal disetujui oleh paripurna DPR, yang di dalam pembahasannya tentu saja wakil pemerintah terlibat. Lewat UU MD3 yang baru, jumlah pimpinan MPR membengkak dari 8 menjadi 10 demi menyediakan tempat bagi seluruh fraksi parpol di institusi ini. Nah, kita tunggu saja apa tujuan akhir dari penambahan jumlah pimpinan MPR ini. Mungkinkah akan terkait dengan pembahasan amendemen UUD nanti, yang disuarakan dengan lantang oleh beberapa elite politik? Dibandingkan revisi UU MD3, revisi UU KPK menimbulkan gejolak di masyarakat yang hingga kini belum selesai, karena kita semua masih menanti Presiden Jokowi selesai membuat kalkulasi dan mengambil keputusan di tengah tekanan rakyat di satu sisi dan elite politik di sisi lain.

Kelima, isu strategis nan penting yang tidak pernah disuarakan selama pilpres dan pileg tiba-tiba dimunculkan setelah perselisihan hasil pilpres selesai. Sebutlah itu revisi UU KPK dan rencana amendemen UUD. Isu yang pertama sudah tampak ke mana arahnya dan rakyat banyak menolaknya. Isu kedua tentu saja baru sebagian kecil elite politik yang tahu dan akan digulirkan di sidang-sidang mendatang. Bayangkan, negeri ini berpenduduk lebih dari 250 juta, tapi perkara-perkara yang sangat penting menjadi pembicaraan hanya segelintir orang; orang banyak baru tahu belakangan.

Bye ... bye .. DPR lama... >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB