Maju-mundur Jokowi soal Perpu, Benarkah KPK Pernah Menyadap Istana?
Senin, 7 Oktober 2019 13:31 WIB
Rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpu pembatalan revisi UU KPK masih ditunggu oleh publik. Kalangan partai politik umumnya menentang Jokowi tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sebaliknya kalangan pro pemberantasan korupsi justru mendesaknya.
Rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan perpu pembatalan revisi UU KPK masih ditunggu oleh publik. Semua kalangan menanti dengan harap-harap cemas. Kubu partai politik umumnya berharap Jokowi tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Sebaliknya kalangan pro pemberantasan korupsi dan mahasiswa justru sangat berharap Presiden Jokowi segera mengeluarkan perpu. Bagi mereka, inilah opsi yang masuk akal demi melanjutkan perang terhadap korupsi.
Banyak faktor yang menyebabkan Jokowi tampak ragu-ragu. Salah satunya adalah suara sumbang elite politik termasuk dari PDIP. Sejak awal, partai ini secara resmi menentang rencana Presiden mengeluarkan perpu. Anggota Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan, misalnya, meminta Presiden Jokowi memperhatikan suara DPR. "Jangan sampai presiden terjebak melakukan perbuatan inkonstitusional," ujar Arteria, akhir September lalu.
Ada pula yang menyebut resiko pelengseran jika Presiden nekat bikin perpu. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan revisi UU KPK masuk ke Mahkamah Konstitusi. “Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah Presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho..," kata Surya Paloh.
Nah, di tengah gertak sambal sekaligus pro kontra mengenai perpu, majalah Tempo edisi terbaru memberitakan mengenai isu penyebadapan di Istana. Narasumber Tempo di lingkungan Istana mendengar kabar bahwa KPK sedang membidik seorang pejabat di sana. Isu itu membuat Istana resah.
Kekhawatiran secara umum bahwa penyadapan oleh KPK sembrono juga disampaikan Jokowi kepada seorang tamu, mantan penegak hukum, yang menemuinya beberapa waktu lalu. Ini yang menjadi alasan lain Jokowi menyetujui amendemen Undang-Undang KPK. Dalam konferensi pers menanggapi revisi UU KPK yang diusulkan DPR, Presiden Jokowi pun setuju perihal prosedur penyadapan.
Presiden setuju penyidik KPK perlu izin dari dewan pengawas sebelum menyadap seseorang. "Ada dewan pengawas saya kira ini sesuatu yang wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, 13 September 2019.
Hanya, mengenai isu soal penyadapan di Istana tadi dibantah oleh KPK. “Kalau ada informasi itu, saya dan semua komisioner KPK bisa memastikan bahwa KPK tidak menyadap Istana,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Komisi antikorupsi juga tak sedang menyelidiki kasus di sana. Liputan lengkap mengenai hal ini bisa dibaca di sini. ***
Baca juga:
- Tragedi Golfrid Siregar, Aktivis Penggugat Petinggi: Sempat Hilang, Lalu Tewas Tak Wajar
- Jakarta Sibuk Bagi Kursi DPR-MPR-Menteri, 1/3 Penduduk Wamena Mengungsi
- Jokowi Masih Timbang Perpu KPK, Mahasiswa Siapkan Demo Lagi!

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Yuk, Ngobrol-ngobrol di Acara Temu Penulis Indonesiana
Rabu, 29 Mei 2024 08:35 WIB
Yang Lain-lain Ramai-ramai Menaikan UKT, Unair Tetap dengan Angka Lama
Selasa, 21 Mei 2024 10:59 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler