x

Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 9 Oktober 2019 16:03 WIB

Amendemen UUD untuk Kepentingan Siapa?

Rencana amendemen ke-5 bukanlah bola liar dalam arti seakan-akan bukan direncanakan. Sebaliknya, skenario proses amendemen ini tampak telah dirancang dan dipersiapkan secara matang dengan GBHN sebagai pintu masuk.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tatkala menjabat Ketua MPR periode yang baru lalu, Zulkifli Hasan—yang juga Ketua Umum PAN—menjanjikan bahwa amendemen yang hendak dilakukan terhadap UUD akan bersifat terbatas, yakni hanya menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara [GBHN]. Masyarakat skeptis atas janji semacam itu. Dan kini, sikap skeptis itu mungkin akan terbukti benar, karena seorang petinggi partai Nasdem telah menyatakan tidak ada yang namanya amendemen terbatas. Amendemen itu, kata politisi ini, harus komprehensif alias menyeluruh.

Apa maknanya? Dapat diduga bahwa isu penghidupan kembali GBHN hanyalah pintu masuk bagi agenda lain yang lebih strategis. Menghidupkan kembali GBHN berarti pula ‘menghidupkan kembali’ beberapa hal strategis lain yang berkaitan dengan GBHN. Di antaranya, Presiden harus mengikuti GBHN—nah, jika Presiden tidak mengikuti GBHN, apa konsekuensi yang harus ia hadapi? Apakah Presiden akan dimakzulkan alias diberhentikan oleh MPR, selaku pembuat GBHN?

Apa hak MPR untuk memberhentikan Presiden, sebab Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan bukan oleh MPR? Maka, agar pemberhentian Presiden oleh MPR itu masuk akal alias logis, aturan yang menjadi acuan pemilihan langsung oleh rakyat pun sangat mungkin akan diubah. Penghidupan kembali GBHN akan mendorong agar Presiden bertanggung jawab kepada MPR, yang berarti MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, Presiden berpotensi kembali dipilih oleh MPR. Jika aturan mengenai pemilihan dan pemberhentian Presiden oleh MPR kelak terwujud, maka rakyat tidak lagi memegang kedaulatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Skenario itu sangat mungkin terjadi mengingat ada keinginan dari para elite politik untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, bukan sekedar lembaga tinggi negara. Jika para anggota MPR maupun elite politik di belakangnya merasa senang dengan sepak terjang Presiden selama masa jabatannya, sangat mungkin MPR akan memilihnya kembali. Tidak heran bila wacana mengenai masa jabatan presiden sudah dimunculkan ke permukaan, di antaranya 1x8 tahun dan 3x5 tahun. Misalnya saja, jika para elite politik puas atas kinerja presiden yang sekarang, jalan baginya untuk menjabat periode ketiga akan terbuka.

Dan jika para elite politik merasa sudah tidak nyaman dengan Presiden, mereka dapat memberhentikannya melalui anggota MPR. Mereka sudah memperhitungkan bahwa tidak ada figur presiden yang akan bisa sekuat Suharto di masa lalu, yang bahkan MPR pun hanya mampu mengatakan ‘tidak’ di masa-masa akhir kekuasaannya. Para elite politik saat ini merasa sangat kuat dan solid. Sekalipun ada persaingan satu sama lain, namun mereka merasa punya kepentingan bersama untuk memperkokoh kekuasaan mereka. Karena itu pula, mereka mengabaikan suara rakyat.

Dapatlah dipahami bahwa rencana amendemen ke-5 yang digulirkan saat ini bukanlah sebuah bola liar dalam arti mula-mula hanya GBHN yang dibahas tapi kemudian dibiarkan melebar ke isu-isu strategis yang lain, seakan-akan bukan direncanakan. Sebaliknya, skenario proses amendemen ini tampak telah dirancang dan dipersiapkan secara matang, namun dalam prosesnya diusahakan agar tampak ‘seolah-olah’ liar. Beberapa ucapan yang diutarakan sejumlah petinggi partai merupakan isyarat bahwa amendemen itu tidak bersifat terbatas seperti yang dikatakan Zulkifli Hasan—apa lagi, ia kini bukanlah Ketua MPR lagi. Isyarat-isyarat itu terlontar dari kata-kata ‘komprehensif, lembaga tertinggi negara, maupun masa jabatan’.

Beberapa ahli hukum tata negara kita sudah mengingatkan bahwa GBHN sudah tidak relevan lagi untuk sistem presidensial yang berlaku saat ini. Program kerja Presiden sudah dipandu oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang yang terbit tahun 2004. Lagi pula, jika rencana-rencana perubahan itu diwujudkan, sistem presidensial kita justru akan menjadi lemah. Dulu, pada awal tahun 2000-an, amendemen ditujukan untuk membangun sistem politik yang demokratis. Kali ini, ada kesan yang kuat bahwa amendemen diarahkan untuk membalik arah jarum sejarah. Karena itu, rencana amendemen tersebut patut dipertanyakan: apa tujuan sebenarnya dan untuk memuaskan kepentingan siapa?

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler