x

Bagi aparatur sipil negara atau PNS, kehati-hatian menggunakan media sosial harus diperhatikan.

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Rabu, 16 Oktober 2019 07:37 WIB

Nyinyir di Medsos, PNS Bisa Dipecat: Kenapa Aturan Ini Rada Ngawur?

Salah satu bentuk aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara pada Mei 2019. Sejumlah poin dalam aturan ini cukup kontroversial karena menciptakan norma baru yang tidak diatur dalam undang-undang. Aturan ini juga berpotensi disalahgunakan untuk menindak pegawai negeri secara serampangan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak tahun lalu, pemerintah  telah mengeluarkan setidaknya, dua edaran mengenai larangan  bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, terutama berkaitan dengan aktivitas di media sosial.  Larangan itu menyangkut  penyebaran berita  bohong dan ujaran kebencian.

Salah satu bentuk aturan itu dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara pada Mei 2018.  Sejumlah poin dalam aturan ini cukup kontroversial karena menciptakan norma baru yang  tidak diatur dalam undang-undang.  Aturan itu  juga berpotensi disalahgunakan untuk menindak pegawai negeri secara serampangan.

Mari kita telaah edaran yang dikeluarkan baik oleh Kepala BKN maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edaran Kepala BKN
Inti edaran  Kepala BKN itu telah disarikan dan diumumkan lewat rilis lembaga ini        pada 18 Mei 2018. Isi larangan itu sebagai berikut:

  1. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang bermuatan ujaran  kebencian  terhadap  Pancasila,  Undang‐Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat  baik  lisan  maupun  tertulis  lewat  media  sosial  yang mengandung ujaran  kebencian  terhadap  salah  satu  suku,  agama,  ras,  dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan  membenci  Pancasila, Undang‐Undang  Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau  menghadiri  kegiatan  yang  mengarah  pada  perbuatan menghina,  menghasut,  memprovokasi,  dan  membenci  Pancasila,  Undang‐Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau  mendukung  sebagai  tanda  setuju  pendapat  sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes,dislike, love, retweet, atau commentdi media sosial.
  • ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang  atau    Penjatuhan  hukuman  disiplin  itu dilakukan dengan mempertimbangkan  latar  belakang  dan  dampak  perbuatanyang  dilakukan  oleh  ASN tersebut.


Jadi ada PNS mengritik konsep NKRI atau UUD 1945, misalnya,  bisa saja kena hukuman berat , termasuk  dipecat.  Padahal, UUD 1945 sekarang justru dibicarakan publik karena mau diamandemen. Bagaimana jika, misalnya, PNS itu seorang ahli politik LIPI, yang sehari-hari memang berkomentar soal politik, termasuk NKRI dan UUD 45?

Yang rada  aneh pula, aturan yang dimuat dalam siaran pers  itu ternyata mendahului  Surat Edaran Kepala BKN tertanggal 31 Mei 2018 yang dikirim ke semua instansi.  Intinya sama, hanya bentuknya berupa surat edaran yang resmi, lengkap dengan nomornya.

Masalah  Bentuk dan Isi Aturan
Surat edaran Kepala BKN itu   seharusnya  tetap mengacu pada  Undang-undang  No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.   Di situ sudah dimuat soal asas, prinsip, dan nilai dasar bagi PNS. Soal nilai dasar, misalnya, UU tersebut  mencantumkan  perlunya setia dan mempertahankan ideologi Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.   Di situ  tidak ada Bhineka Tunggal Ika dan NKRI seperti yang dimuat  dalam surat edaran. Masalah ini terlihat  sepele, tapi jelas  penting.

Surat edaran tersebut semestinya juga merujuk pada  Peraturan Pemerintah No.42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP  No. 2010  tentang Disiplin PNS, yang masih berlaku. Yang terjadi dengan adanya surat edaran itu terlihat seperti membikin norma baru  yang tidak ada dalam kedua PP ini, apalagi UU ASN.   Tapi, jenis hukumannya mengacu pada  Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.

Pembuatan aturan seperti itu, apalagi cuma dengan surat edaran, sungguh lemah kedudukan hukumnya.  Contohnya  poin mengenai “memberikan likes,dislike, love, retweet, atau comment di media sosial”  terhadap ujaran kebencian terhadap empat pilar (Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI) serta ujaran berbau SARA.    Aturan ini merupakan norma baru atau tafsiran yang terlalu jauh terhadap PP Kode Etik PNS maupun PP Disiplin PNS.

Duplikasi aturan
Yang menarik,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi pada waktu yang hampir bersamaan juga mengeluarkan Surat Edaran No. 137/2018  tentang  Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN tertanggal 21 Mei 2018. 

Surat edaran ini tidak membuat norma baru, lebih merupakan himbauan, dan pelanggaran ASN yang mungkin terjadi dalam beraktivtitas di media sosial  diproses dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada.  Ini berarti merujuk pada UU ASN dan PP Disiplin PNS serta PP Kode Etik PNS. Dari segi tata perundang-undangan, surat edaran Menteri PAN lebih tepat.

Duplikasi aturan seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika ada koordinasi yang bagus antara BKN dan Menteri PANRB.  Semestinya pula yang paling berkepentingan mengurusi hal ini adalah  Komisi Aparatur Sipil Negara.  Sesuai undang-undang, Komisi ini berwewenang mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. ***
Baca juga:
Revisi UUD’45 Menyeluruh: Kita Mau Menuju Reformasi II atau Orde Baru II, Sih?
Kabinet Baru Jokowi: Penyebab Manuver SBY Kalah Lincah Dibanding Prabowo

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler