Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Adi Indra Purnama, 24 tahun, diperkirakan akan berbuntut panjang. Soalnya warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga telah mencabuli dan memerkosa 9 perempuan.
Pejabat Polres Jombang Ajun Komisari Azi Pratas Guspitu mengatakan perbuatan pelaku terbongkar berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga. "Pelaku ditangkap di rumahnya. “Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan terhadap delapan orang lainya," kata Azi, dalam keterangan tertulis , 1 November 2019.
Modus pelaku
Inilah fakta yang mengenaskan. Dari sembilan korban, enam diantaranya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Usia korban antara 16 tahun hingga 19 tahun.
Sejauh ini baru ada dua korban yang melapor. Salah satunya adalah gadis 19 tahun asal Tangerang, Banten, yang diduga diperkosa pada September 2019 lalu. Kebetulan korban berpacaran dengan adik kandung pelaku.
Soal pacaran dengan adiknya itulah yang dijadikan modus. Adi marah, kemudian mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim di sebuah penginapan di Tunggorono, Jombang, Jawa Timur.
Adapun korban kedua, seorang gadis yang masih satu kampung dengan pelaku. Perkosaan itu terjadi pada 1 Januari 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun. Mula-mula pelaku mengajak jalan-jalan korban dan meminta korban untuk menginap dirumahnya.
Ancaman Hukuman
Adi Purnama dijerat pasal 293 KUHP mengenai perbuatan cabul. Intinya delik ini adalah penyesatan sengaja terhadap seorang belum dewasa agar mau melakukan perbutan cabul.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 76D dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Isi pasal 76D:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Adapun Pasal 81:
Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Bedanya dengan Aris yang divonis kebiri
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pernah memvonis Muh Aris, pelaku pemerkosaan anak dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia juga mendapat tambahan kebiri kimia.
Aris, 20 tahun, dinyatakan terbukti bersalah memerkosa belasan anak di bawah umur di Mojokerto. Ia melakukan perbuatan kejinya sejak 2015 sampai akhirnya ditangkap pada Oktober 2018. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019. Kini Aris sedang menempuh upaya hukum selanjutnya.
Kendati Adi Indra Purnama juga dikenakan pasal serupa dengan Aris, belum tentu hakim akan memberikan hukuman tambahan kebiri. Soalnya Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengatur berbagai kadar kejahatan pemerkosaan anak, termasuk memperhitungkan dampaknya pada korban.
Hukuman tambahan seperti kebiri bisa diberikan jika pelaku pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya atau korbannya mengalami meninggal, luka berat, atau mengalami gangguan fungsi reproduksi.
Saat itu hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri buat Aris dengan alasan bahwa korban rata-rata berusia anak TK dan pemerkosaan itu dilakukan secara keji. Vonis ini menuai kontroversi karena para aktivis hak asasi umumnya menentang hukuman kebiri. ***
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.