x

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

Iklan

Andi Pujipurnomo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 12 Oktober 2019

Senin, 4 November 2019 10:57 WIB

Kisah Adi Indra Purnama, Pemerkosa 9 Perempuan: Modus Rayuan dan Ada Korban Anak-anak

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Adi Indra Purnama, 24 tahun, diperkirakan akan berbuntut panjang. Soalnya warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga telah mencabuli dan memerkosa 9 perempuan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus pemerkosaan  yang dilakukan oleh Adi Indra Purnama, 24  tahun, diperkirakan akan berbuntut panjang.   Soalnya  warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,  diduga  telah mencabuli dan memerkosa 9 perempuan.

Pejabat  Polres Jombang Ajun Komisari Azi Pratas Guspitu mengatakan perbuatan pelaku terbongkar berdasarkan laporan dari  seorang ibu rumah tangga. "Pelaku ditangkap di rumahnya.  “Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan terhadap delapan orang lainya,"  kata  Azi, dalam  keterangan tertulis , 1 November 2019.

Modus  pelaku
Inilah fakta yang mengenaskan.  Dari sembilan korban,  enam diantaranya  masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.   Usia korban antara 16 tahun hingga 19 tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini baru  ada dua korban yang melapor. Salah satunya adalah gadis 19 tahun asal Tangerang, Banten, yang diduga diperkosa pada September 2019 lalu.    Kebetulan korban berpacaran dengan adik kandung pelaku.

Soal pacaran dengan adiknya  itulah yang dijadikan modus. Adi marah, kemudian  mengancam  korban agar mau diajak berhubungan intim di sebuah penginapan di Tunggorono, Jombang, Jawa Timur.

Adapun korban kedua,  seorang gadis   yang masih satu kampung dengan pelaku. Perkosaan itu terjadi pada 1 Januari 2016 lalu saat korban berusia 16 tahun.  Mula-mula  pelaku mengajak jalan-jalan korban dan meminta korban untuk menginap dirumahnya.  

Ancaman Hukuman
Adi Purnama dijerat pasal 293 KUHP mengenai perbuatan cabul.  Intinya delik ini adalah penyesatan sengaja  terhadap  seorang belum dewasa  agar mau melakukan perbutan cabul.

Tersangka juga dijerat dengan  Pasal 76D dan 81 Undang-undang  Perlindungan Anak. Isi pasal 76D:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun Pasal 81:
Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Bedanya dengan Aris yang divonis kebiri
Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur   pernah memvonis Muh Aris,   pelaku pemerkosaan anak dengan hukuman 12 tahun penjara.  Ia juga mendapat tambahan kebiri kimia.

Aris, 20 tahun, dinyatakan terbukti bersalah memerkosa  belasan anak di bawah umur di Mojokerto.   Ia melakukan perbuatan kejinya sejak 2015 sampai akhirnya ditangkap pada Oktober 2018. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli  2019. Kini Aris sedang menempuh upaya hukum selanjutnya.

Kendati  Adi Indra Purnama  juga dikenakan pasal serupa dengan Aris, belum tentu  hakim akan memberikan hukuman tambahan kebiri.  Soalnya Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengatur  berbagai kadar kejahatan pemerkosaan anak, termasuk memperhitungkan dampaknya pada korban.

Hukuman tambahan seperti kebiri  bisa diberikan jika pelaku pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya atau  korbannya  mengalami meninggal, luka berat, atau mengalami gangguan fungsi reproduksi.

Saat itu hakim  PN Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri buat Aris  dengan alasan bahwa  korban rata-rata berusia anak TK dan pemerkosaan itu dilakukan secara keji. Vonis ini menuai kontroversi karena  para aktivis  hak asasi umumnya menentang hukuman kebiri. ***

 

Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB