Kasus kamera di toilet mahasiswi kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar akhirnya terbongkar. Kepolisian Sektor Somba Opu, Kabupaten Gowa, telah menetapkan seorang tersangka.
Dia adalah mahasiswa berinisial AA dengan usia 19 tahun. Sang mahasiswa kuliah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Penetapan tersangka itu, seperti diberitakan oleh Kabar Makassar, disertai dengan barang bukti berupa kamera Go Pro dan dan telepon genggam.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kamera GoPro ditemukan pada bulan lalu, dan ponsel disita pada 7 November lalu.
"Kalau kamera mini ada di lantai dasar. Sedangkan penemuan ponsel untuk merekam di lantai tiga," kata kata Mangatas kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, 10 November 2019. Polisi juga menghadirkan tiga orang mahasiswa dengan status sebagai saksi.
Motif tersangka
Polisi menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatannya demi kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi. “Saya khilaf Pak ingin memuaskan nafsu saya Pak,” begitu pengakuan AA.
Dalam pemberitaan media online yang lain, mahasiswa itu mengaku sering nonton video (porno). Ia juga mengatakan tidak menyebarkan hasil rekamannya, tapi hanya untuk memenuhi kepuasaan pribadi.
AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Isi Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi:
- Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: antara lain ketelanjangan dan alat vital.
- Sesuai Pasal 29 UU tersebut, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12
Adapun Pasal 9 UU tersebut berbunyi: “Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. “ Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus Mencuat dari tulisan di blog
Tulisan di sebuh blog berjudul Toilet Ini Diawasi Go Pro mengisahkan awal mula kasus itu secara rinci. Menurut artikel ini, pada 3 Oktober 2019, tepatnya pukul 13.00 siang, sebuah kamera go pro ditemukan terpasang di pipa toilet lantai 1 Fakultas Hukum dan Syariah (FSH) UIN Alauddin Makassar.
Kamera itu ditemukan oleh salah satu mahasiswi yang kebetulan menggunakan toilet tersebut. Posisi kamera go pro tepat menghadap ke tempat buang air. Toilet yang berada di depan ruang akademik ini adalah yang paling sering digunakan mahasiswa maupun staf fakultas karena kondisinya bersih.
Mahasiswi itu bisa mengetahui go pro terpasang di toilet karena merasa aneh melihat sesuatu berkedip merah di pipa. Ia lalu mendekati pipa yang ditumpuki sedikit sampah dan kaca tersebut dan langsung berteriak histeris ketika mendapati kamera go pro dalam keadaan aktif.
Mendengar teriakan, rekan-rekan penyintas, sebut saja Z, lalu menghampirinya ke toilet. Z yang masih dalam keadaan shock tidak bisa berbuat apa-apa saat go pro tersebut diambil oleh salah satu rekan Z dan dibawa ke Wakil Dekan I. Menurut pengakuan Z, setelah go pro itu berpindah ke tangan Wadek I, rekan Z dan Wadek I sempat menonton isi video dalam go pro.
Masih menurut artikel itu, sampai 29 Oktober 2019. Tapi pada awal November lalu, UIN Alauddin Makassar akhirnya melapor ke polisi. ***
Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.