x

Tersangka dalam jumpa ers Polres Gowa

Iklan

Dian Novitasari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Oktober 2019

Minggu, 10 November 2019 14:18 WIB

Kasus Kamera di Toilet Mahasiswi Terbongkar: Tersangkanya Mahasiswa, Motifnya Duuh....

Kasus kamera di toilet mahasiswi Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar akhirnya terbongkar. Kepolisian Sektor Somba Opu, Kabupaten Gowa, akhirnya menetapkan seorang tersangka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kasus kamera di toilet mahasiswi kampus  Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar akhirnya terbongkar. Kepolisian  Sektor Somba Opu, Kabupaten Gowa,  telah menetapkan seorang tersangka.

Dia adalah  mahasiswa berinisial AA dengan usia 19 tahun.   Sang mahasiswa  kuliah di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Penetapan tersangka itu, seperti diberitakan oleh  Kabar Makassar, disertai dengan barang bukti berupa  kamera  Go Pro dan dan telepon genggam.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kamera GoPro ditemukan pada bulan lalu, dan  ponsel disita pada  7 November lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau kamera mini ada di lantai dasar. Sedangkan penemuan ponsel untuk merekam di lantai tiga," kata kata Mangatas  kepada wartawan di Mapolres Gowa,  Sulawesi Selatan, 10 November 2019. Polisi juga menghadirkan tiga orang mahasiswa dengan status sebagai saksi.

Motif tersangka
Polisi menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatannya demi kepuasan seks pribadi. Hasil rekaman kamera dan handphone tersebut ia nikmati secara pribadi.  “Saya khilaf Pak ingin memuaskan nafsu saya Pak,” begitu pengakuan AA.

Dalam  pemberitaan media online yang lain, mahasiswa  itu mengaku sering nonton video (porno).   Ia juga mengatakan  tidak menyebarkan hasil rekamannya, tapi hanya untuk memenuhi kepuasaan pribadi.

AA dijerat polisi dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Isi  Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi:

  • Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: antara lain ketelanjangan  dan alat vital.
  • Sesuai Pasal 29 UU tersebut, pelaku diancam hukuman  penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12

Adapun Pasal  9 UU tersebut berbunyi:  “Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. “  Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasus Mencuat dari  tulisan di blog
Tulisan  di sebuh blog berjudul  Toilet Ini Diawasi Go Pro mengisahkan awal mula kasus itu secara rinci.  Menurut artikel ini,  pada 3 Oktober 2019, tepatnya pukul 13.00 siang, sebuah kamera go pro ditemukan terpasang di pipa toilet lantai 1 Fakultas Hukum dan Syariah (FSH) UIN Alauddin Makassar.

Kamera itu ditemukan oleh  salah satu mahasiswi yang kebetulan menggunakan toilet tersebut. Posisi kamera go pro tepat menghadap ke tempat buang air. Toilet yang berada di depan ruang akademik ini adalah yang paling sering digunakan mahasiswa maupun staf fakultas karena kondisinya bersih.

Mahasiswi itu  bisa mengetahui go pro terpasang di toilet karena merasa aneh melihat sesuatu berkedip merah di pipa. Ia lalu mendekati pipa yang ditumpuki sedikit sampah dan kaca tersebut dan langsung berteriak histeris ketika mendapati kamera go pro dalam keadaan aktif.

Mendengar teriakan, rekan-rekan penyintas, sebut saja Z, lalu menghampirinya ke toilet. Z yang masih dalam keadaan shock tidak bisa berbuat apa-apa saat go pro tersebut diambil oleh salah satu rekan Z dan dibawa ke Wakil Dekan  I. Menurut pengakuan Z, setelah go pro itu berpindah ke tangan Wadek I, rekan Z dan Wadek I sempat menonton isi video dalam go pro.

Masih menurut artikel itu,  sampai  29 Oktober 2019.  Tapi pada awal November lalu,  UIN Alauddin Makassar  akhirnya melapor  ke polisi.  ***

Ikuti tulisan menarik Dian Novitasari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler