Pelaku Pelemparan Sperma Ditangkap: Begini Kisahnya, Kenapa Polisi Harus Hati-hati?
Senin, 18 November 2019 17:27 WIBPelaku pelemparan sperma,Sidiq Nugraha, 25 tahun, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sidiq ditangkap di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Senin, 18 November 2019, sekitar pukul 13.10 WIB.
Pelaku pelemparan sperma, Sidiq Nugraha, 25 tahun, akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sidiq ditangkap di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Senin, 18 November 2019, sekitar pukul 13.10 WIB.
Sesuai rilis Polres Tasikmalaya Kota, kasus ini terjadi atas laporan Lia Roslia yang menjadi salah satu korban pelecehan seksual. Korban diduga tidak cuma satu orang.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Pol. Anom Karibianto, pelaku melanggar pasal kesusilaan, sebagaimana diatur dalam pasal 281 (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Pura-pura Ngajak Ngobrol
Pelemparan sperma itu terjadi pada Rabu, 13 November 2019 siang di Jl. Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya. Sidiq mula-mula menghampiri Lia Roslia yang sedang menunggu jemputan. Ia pun engajak berbincang-bincang.
Saat itulah, pelaku kemudian menggesekan “burungnya” ke jok motor dan tidak lama kemudian korban merogoh, dan melempar cairan yang diduga sperma ke arah Lia. Korban kemudian berteriak minta tolong.
Teror pelemparan sperma
Korban saat itu sempat mengambil foto laki-laki tersebut sebelum kabur dengan motornya. Ternyata ada teman suami Lia yang mengenali laki-laki tersebut. Suami korban sempat mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak ada dirumahnya.
Polisi Perlu Hati-hati.
Kepolisian Resor Tasikmalaya perlu berhati-hati menangani kasus ini. Penyidik semestinya melibatkan dokter atau psikiater dalam pemeriksaan. Harus dipastikan tersangka tidak mengidap kelainan seksual seperti eksibisionis. Jika ia memiliki kelainan secara mental atau seksual, maka sebetulnya ia harus dibawa ke rumah sakit, bukan diadili.
Preseden yang menarik adalah kasus Ahmad Darobi yang juga dijerat dengan pasal yang sama dengan kasus Sidiq. Jaksa melakukan banding dan kasasi atas kasus ini, berharap hukuman Darobi diperberat, tapi Mahkamah Agung malah membebaskannya karena terdakwa dianggap menderita kelainan.
Kasus Ahmad Darobi
Kasus Ahmad Darobi merupakan contoh perkara eksibisionis yang terkenal. Lelaki kelahiran tahun 1974 itu diadili oleh Pengadilan Negeri Kebumen, Jawa Tengah, karena dituduh melakukan perbuatan cabul atau asusila.
Warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen, dituduh memperlihatkan burung kepada anak perempuan yang masih berusia 8 tahun pada 2011. Perbuatan ini juga diulangi lagi terhadap saksi korban yang lain, yang juga masih anak-anak.
Jaksa menuntut Darobi dengan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal pencabulan dan kesusilaan dalam KUHP. Akhirnya hakim PN Kebumen memvonis dengan hukuman 1 tahun penjara pada November 2012. Ia dinyatakan terbukti melanggar kesusilaan sesuai Pasal 281 KUHP.
Bunyi pasal ini sebagai berikut:
“Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
1.barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum;
2. barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.”
-
Putusan kasasi kasus Darobi
Putusan itu diperkuat oleh vonis banding setahun kemudian. Hanya, putusan kasasi pada Mei 2013, kemudian melepas Darobi. Majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menyatakan Darobi terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Dalam pertimbangan, majelis kasasi menyatakan bahwa terdakwa menderita kelainan seksual yakni suka memperlihatkan alat kelaminnya kepada orang lain. Hal ini diderita Darobi sejak remaja, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. ***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Otopsi Lina Diumumkan, Lima Fakta Ini Perlihatkan Rizky Febian Gegabah
Jumat, 31 Januari 2020 19:32 WIBBak Sulap, Tiongkok Bikin RS Corona dalam Hitungan Hari, Begini Faktanya
Kamis, 30 Januari 2020 15:00 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler