x

Iklan

Edward Bastian

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 September 2019

Senin, 25 November 2019 18:35 WIB

Ternyata Polisi Tidur Ada Jenis-Jenisnya Loh

Tak bisa sembaranggan, Ini Jenis-jenis dan Aturan Pembuatan Polisi Tidur yang perlu kamu ketahui

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

sumber : hilltop

Sumber : hilltop

Saat sedang berkendara, kamu pasti sering melewati polisi tidur di beberapa tempat. Terkadang beberapa pengendara merasa agak terganggu karena adanya polisi tidur dirasa memperlambat laju kendaraan padahal polisi tidur juga memiliki kegunaannya loh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi tidur/ speed bump adalah alat pembatas kecepatan kendaraan atau markah kejut yang berupa bagian jalan yang ditinggikan dengan menggunakan tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan.

Dan Ternyata Polisi tidur tidak bisa dibuat sembarangan loh, sebab ada aturan khusus yang mengatur tentang pembuatan polisi tidur sebagaimana terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Tak cuman aturan tentang pembuatan polisi tidur , ternyata alat pembatas kecepatan ini ini juga dibedakan menjadi tiga jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

sumber : krieg-online,de

Sumber : krieg-online.de

Speed Bump adalah polisi tidur yang dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 10 kilometer per jam. Jenis polisi tidur ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen

Jenis polisi tidur kedua adalah Speed Hump, Polisi tidur ini dibangun di jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 km/jam. Speed Hump dibangun dengan ketinggian 5-9 cm, lebar maksimal 39 cm, dan dengan kelandaian 50 persen.

Dan jenis polisi tidur yang terakhir adalah Speed Table. Jenis polisi tidur ini diperuntukkan di jalan-jalan yang kecepatannya maksimal 40 km/jam seperti kawasan penyeberangan. Lebar speed table ini mencapai 660 cm. 

Setiap jenis Polisi Tidur yang dibuat harus mempunyai kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter Untuk membuat Polisi Tidur ini kamu perlu melapor dan meminta izin ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

 

Ikuti tulisan menarik Edward Bastian lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler