“Kami tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi karena tidak berguna, “ ujarnya.
Kuasa hukum FPI Damai Hari Lubis mengatakan, apa yang disampaikan Sobri benar adanya. “Pernyataan dari Ketum FPI itu memang benar adanya, sudah tepat dan memiliki landasan hukum,” ujar Damai. Adapun landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang isinya menyatakan, “Terhadap ormas yang tidak terdaftar, pemerintah tidak dapat melarang keberadaannya."
“Konsekuensinya FPI hanya tidak mendapatkan bantuan keuangan. Faktanya FPI memang sebelumnya saat memiliki SKT atau terdaftar di Kemendagri tidak pernah meminta bantuan keuangan dari pemerintah,” kata Damai.
Tak ada konsekuensi hukum
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga mengatakan sikap FPI yang tak memperpanjang SKT tak memiliki konsekuensi terhadap hukum. Ia mengatakan ormas itu masih bisa tetap berorganisasi, berkumpul, dan menyuarakan aspirasinya.
"Enggak diperpanjang juga enggak apa-apa. Mereka bisa tetap berorganisasi, tetap bisa berkumpul, tetap bisa menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka seperti biasa," ujar Margarito kepada CNNIndonesia.com, 21 Desember 2019.
"Intinya, enggak ada dampak apapun kalau [SKT] enggak dikeluarkan juga. Tanpa surat itu mereka tetap bisa beraktivitas. FPI bisa saja melakukan kegiatan, enggak ada masalah," ia menambahkan.
"Jadi pendaftaran itu sekadar memungkinkan pemerintah bisa melakukan dan memudahkan kerjasama oleh organisasi-organisasi itu secara administrasi, cuma itu faedahnya dari sisi hukum administrasinya. Selebihnya ga ada kok," kata Margarito.
***
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.