Polemik soal organisasi Front Pembela Islam belum usai. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin belum lama ini mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ngabalin menanggapi pernyataan FPI yang tidak lagi perduli terhadap perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT). Masa berlaku SKT organisasi ini memang sudah sejak Juni lalu.
"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini,” kata Ngabalin, 22 Desember 2019 seperi ditulis oleh Antaranews. “Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain."
Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT. Jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa status FPI sebagai ormas akan berubah.
"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian, 'kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin.
Ia melanjutkan, "Yang pasti Anda sedang diurus dan diatur oleh suatu organisasi negara yang namanya pemerintah. Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian."
Sikap FPI
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri mengatakan bahwa pihaknya enggan memperpanjang SKT kurang bermanfaat. "Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah," kata Sobri, kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2019.
Selanjutnya: males memperpanjang....
Ikuti tulisan menarik Anas M lainnya di sini.