x

Iklan

Muhammad Fajar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 Desember 2019

Senin, 30 Desember 2019 09:41 WIB

Kewarganegaraan di Indonesia


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Di Indonesia masalah kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru diatur dalam UU.Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.Undan-Undang tersebut menjelaskan yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sebelumya mari kita maknai apa yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli? Bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

A. Syarat dan tata cara menjadi warga Negara Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut UU.No 12 Tahun 2006 orang yang disebut sebagai warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Menurut Undang-Undang ini,kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh karena hal berikut.

1. Kelahiran

Garis Kewarganegaraan orang tua sangat menetukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.

2. Pengangkatan

Pengangkatan anak sudah merupakan hal biasa di Indonesia.Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu ditentukan menurut hokum yang mengangkat anak.Pengangkatan anak yang dimaksud di sini adalah pengangkatan anak atau orang asing. Anak orang asing yang diangkat tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus di bawah 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon.Hal ini berlaku bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia.Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Indonesia,proses pengangkatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. Dikabulkan Permohonan

Seorang anak yang lahir di luar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan Indonesia atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai. Anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia.Setelah berumur 18 tahun, anak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pengadilan Negeri di mana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Naturalisasi atau Pewarganegaraan adalah proses hokum yang oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dilakukan apabila seseorang tidak memenuhi syarat ssebagai warga negara berdasarkan asas ius soli (asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya). secara umum terdapat dua cara naturalisasi, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Namun, dalam pelaksanaannya tiap Negara memiliki prosedur tersendiri yang mungkin berbeda dengan Negara lain.

Stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu untuk menjadi warga suatu Negara secara aktif. Contoh Pak Fajar merupakan pria asal kelahiran Polandia. Ia sudah bertahun-tahun menetap di Indonesia dan ingin menjabat sebagai bupati di daerahnya. Untuk bisa menjadi calon bupati, ia terlebih dahulu mengurus status kewarganegaraannya. Akhirnya ia menggunakan hak opsinya untuk menjadi warga negara Indonesia agar bisa maju dalam ajang pemilihan Bupati.

Sedangkan stelsel pasif adalah seseorang dengan sendirinya atau secara otomatis menjadi warga negara dari suatu negara dari suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu(pasif). Contoh Pak Aqmal merupakan pria asal kelahiran Polandia, ia merupakan founder Brainly Cooperation. Dalam misinya ia ingin memajukan kualitas pendidikan Indonesia. Karena Pak Aqmal sangat berjasa bagi Indonesia, ia ditawari menjadi warga negara Indonesia. Namun karena kecintaannya terhadap negara asal, ia menggunakan Hak Repudiasinya untuk menolak tawaran dari Indonesia.

Stelsel aktif dan stelsel pasif memunculkan dua hak warga Negara terkait dengan prosedur pewarganegaraan,yaitu hak opsi dan hak repudiasi.

--Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan.

--Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.Naturalisasi juga dapat diberikan kepada seseorang Karena yang bersangkutan telah berjasa pada Negara tersebut.

a.Syarat Pewarganegaraan

-Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

-Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

-Sehat Jasmani dan Rohani.

-Dapat berbahasa Indonesia,serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Indonesia Tahun 1945.

-Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

-Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia pihak yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

-Mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap.

-Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

b.Tata cara pendaftaran bagi anak untuk memperoleh kewarganegaraan RI.Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI harus memenuhi ketentuan berikut.

-Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah WNI dan ibu WNA.

-Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah WNA dan ibu WNI.

-Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

-Anak yang lahir  di luar wilayah Negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

-Anak WNI yang lahir di luar perwakinan yang sah,belum berusia 18  tahun,dan belum kawin,diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

-Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

c. Akibat Pewarganegaraan

-Seorang perempuan asing yang menikah dengan WNI akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pada umumnya, kewarganegaraan RI yang diperoleh oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya.sebaliknya, jika seorang suami kehilangan kewarganegaraan RI maka dengan sendirinya istrinya kehilangan kewarganegaraan itu.

-Anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.

-Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.

d. Pewarganegaraan Istimewa

Pewarganegaraan dapat diberikan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan berjasa terhadap negara. Namun,hal ini terkecuali apabila dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkwarganegaraan ganda. Mereka tidak dikenakan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan biasa, tetapi hanya diharuskan mengucapkan sumpah atau janji setia.

e.Akibat perkawinan

Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat.pernyataan itu yang bersangkutan harus bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun.

f. Pernyataan

-Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI.

-Seorang anak yang telah berumur 18 tahun dan tidak turut dengan ayah dan ibunya,dapat menyatakan kehendaknya kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.

-Seseorang asing yang sebelum berlakunya UU.NO.62 tahun 1958 pernah masuk dalam ketentaraan RI dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan,memperoleh kewarganegaraan RI jika ia menyatakan keinginan untuk itu.

Ikuti tulisan menarik Muhammad Fajar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler