Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada, 14 Januari 2020. Kelima orang ini langsung menggunakan baju warna orange dan masuk tahanan. Mereka adalah:
1.Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
2.Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo
3.Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan
4.Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat
5.Direktur Utama PT Hanson International Tbk
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menunggak Klaim 12,4 triliun
Jiwasraya mula terdeteksi bermasalah saat mengumumkan tak bisa membayar klaim jatuh tempo produk JS Saving Plan sejak Oktober 2018 lalu. Nilai tunggakannya mencapai Rp802 miliar.
Belakangan terungkap, persoalannya yang jauh lebih berat dan tak cuma produk saving plan. Sesuai temuan BPK, hingga akhir tahun 2019 total nilai klaim jatuh tempo yang tertunggak : Rp 12,4 triliun. Transaksinya menyangkut 17 ribu investor dan 7,7 juta nasabah.
Perusahaan Jiwasraya sudah terpuruk sejak 2002 lantaran krisis keuangan. Enam tahun berselang, perseroan dinyatakan bangkrut dengan gap antara likuiditas dan kewajiban klaim serta operasional mencapai Rp 6,7 triliun.
Perseroan lantas menerbitkan reksa dana penyertaan terbatas dan melakukan reasuransi selama tiga tahun. Saat reasuransi dihentikan, Jiwasraya merevaluasi sejumlah aset propertinya berupa perumahan warisan Belanda. Namun imbal hasil dari penyewaan properti ini hanya 0,6 persen, kelewat kecil untuk menutup lubang di modal perseroan.
Itu sebabnya Hary Prasetyo berdalih terpaksa merambah instrumen keuangan lain, seperti saham, obligasi, deposito, dan reksa dana. Belakangan Jiwasraya juga meluncurkan produk JS Saving Plan yang akhirnya bermasalah.
Selanjutnya: main goreng...
Ikuti tulisan menarik Andi Pujipurnomo lainnya di sini.