x

Mudik

Iklan

tuluswijanarko

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 22 April 2020 09:24 WIB

Larangan Mudik, Pemerintah Punya Nyali Memberi Sanksi Pelanggar?

Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan larangan mudik bagi perantau, apakah persoalan selesai? Belum, justru itu baru awal dari salah satu ikhtiar pencegahan penyeberan virus corona ini. Sebab, setelah itu yang dibutuhkan adalah ketegasan di lapangan agar larangan itu dituruti.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan larangan mudik bagi perantau, apakah persoalan selesai? Belum, justru itu baru awal dari salah satu ikhtiar pencegahan penyeberan virus corona ini. Sebab, setelah itu yang dibutuhkan adalah ketegasan di lapangan agar larangan itu dituruti.

Dalam opininya hari ini, Koran Tempo juga menegaskan bahwa larangan mudik lebaran tahun ini perlu diatur secara tegas. Sebab melarang saja tanpa membuat dan menegakkan aturannya hanya akan membuat larangan itu seperti imbauan. "Larangan juga perlu berlaku bukan hanya buat calon pemudik dari Jakarta dan sekitarnya, tapi juga dari kota-kota lain yang termasuk zona merah Covid-19," tulis Koran Tempo, Selasa, 22 April.

Apakah ada indikasi pemerintah terlalu lemah menegakkan aturan itu? Ada, sebab, larangan mudik ini diterapkan mulai 24 April 2020, tetapi sanksi terhadap para pelanggar baru berlaku per 7 Mei 2020. Ini mmebuat aturan jadi rancu. Bisa saja calon pemudik berbondong-bondong sebelum tanggal tersebut dan membawa virus corona ke kampung halaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koran Tempo mendorong  pemerintah bergerak cepat menahan laju pemudik sebelum 7 Mei dengan membuat sejumlah pembatasan.

Hal senada diungkapkan pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Dia menyatakan larangan mudik bisa berjalan efektif jika disertai penegakan sanksi dan koordinasi yang terarah. "Larangan ini bisa saja diabaikan warga ketika tanpa aturan dan sanksi tegas di lapangan. "Pemerintah mesti bernyali dalam membatasi kendaraan pribadi yang terbiasa digunakan masyarakat untuk mudik," kata dia seperti ditulis dalam laman cnnindonesia.com.

Untuk sanksi, Djoko merekomendasikan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang termaktub dalam Undang-undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia berharap pemerintah tegas menerapkan sistem aglomerasi transportasi dalam suatu wilayah.

Sistem aglomerasi bisa diterapkan misalnya di wilayah Jabodetabek maupun kawasan lain yang memiliki potensi pemudik besar di Indonesia. Jadi, kata dia, setelah ditetapkan sebagai aglomerasi, pemerintah menentukan titik-titik aparat bisa melakukan pencegatan kendaraan pribadi yang keluar atau masuk kawasan aglomerasi tersebut.

Petugas, kata dia, bisa menjadikan jalan tol sebagai pos penjagaan di aglomerasi Jabodetabek guna mencegah kendaraan pribadi keluar wilayah untuk mudik. Untuk dapat melintas, pemerintah bisa memberi prasyarat tertentu.

Koran Tempo juga mengusulkan ada pembatasan transportasi berupa penjagaan di pintu tol keluar dari Jakarta dan pelabuhan penyeberangan. Bisa juga dengan mengurangi jadwal perjalanan kereta api ke luar kota atau membatasi penumpang di pesawat. Tentu, petugas di pos-pos tersebut harus memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa orang yang akan bepergian tak mengidap Covid-19.

Agar berhasi, pemerintah harus belajar dari penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang tidak efektif. Indikasinya, antara lain, masih adanya kerumunan. Warga yang tak mengenakan masker saat di luar rumah pun masih banyak.

Lalu di stasiun kereta, masyarakat juga berdesak-desakan ketika mengantre. Sejumlah perusahaan juga tidak menaati aturan untuk meliburkan karyawannya.

Apakah memang masih besar minat warga untuk mudik lebaran tahun ini? Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, warga yang memutuskan tidak mencapai 68 persen. Sedangkan yang berkeras tetap akan mudik sekitar 24 persen, dan sisanya sudah mudik.

Jika jumlah pemudik dari daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi mencapai hampir 15 juta seperti pada 2019, angka 24 persen itu bukanlah jumlah yang sedikit. Kini tergantung nyali pemerintah, apakah larangan mudik ini bakal efektif atau tidak.

Ikuti tulisan menarik tuluswijanarko lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB