x

Penampakan secangkir kopi robusta di Kedai Kopi Asiang Pontianak, Minggu, 4 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Iklan

Uswah Hasanah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Mei 2020

Jumat, 22 Mei 2020 09:01 WIB

Privatisasi Ruang Publik oleh Kedai Kopi

Menjamurnya berbagai kedai kopi belakangan ini menimbulkan problematika dalam tata kota. Salah satunya adalah pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai fungsinya. Sebagai kasta terendah di jalanan, para pejalan kaki mungkin hanya bisa mengalah. Perlu dukungan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semuanya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Malam itu, sepulang dari kampus, sekitar jam 7 malam, saya berjalan kembali ke kos. Jarak kos dengan kampus memang terbilang cukup dekat. Saya kos di Gang 5. Jalan yang biasa saya lewati ternyata ditutup, hingga mengakibatkan saya terpaksa melewati jalan lain, jalan utama.

Sebagai gambaran, memang jalan utama ini dekat dengan jalan raya, dan juga sudah ada trotoarnya. Banyak kedai foto kopi, makanan, cetak foto, dan juga kedai kopi yang menjamur akhir-akhir ini. Ya, kedai kopi kecil namun sudah punya tempat di hati anak muda sebagai penanda status sosial mereka.

Sebut saja kopi Lain Hati, Diskuupi, Janji Jiwa, Hi! Coffe, CLBK dan kawan-kawannya. Menjamurnya kedai kopi belakangan ini membuat saya resah, karena biasanya jalan ini kondusif. Namun, akibat eksistensi mereka, saya sebagai pejalan kaki merasa resah sekaligus terancam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa ada yang salah dengan eksistensi mereka? Tentu tidak. Banyak orang yang berbondong-bondong datang, banyak mahasiswa yang berdiskusi disana juga, tentu kegiatan produktif. Lantas, apa yang salah? Ya, privatisasi terhadap ruang publik dan pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya.

Jarak antara kedai yang satu dengan kedai yang lain berdekatan. Kadang terpisah satu atau dua kedai foto kopi dan rumah penduduk. Sementara bagian dalam kedai kopi sempit, bahkan cuma ada yang muat peralatan pembuat kopi dan baristanya saja sementara banyaknya pelanggan yang datang untuk nongkrong disitu. Mau tak mau, mereka menyediakan kursi dan meja kecil di luar kedai. Di trotoar. Untuk memberi kesan kenyamanan pada anak-anak yang nongkrong menghabiskan waktunya di sana.

See? Sudah lihat permasalahannya? Mereka menyediakan kursi dan meja di trotoar, seolah trotoar itu punya mereka sendiri. It’s okay jika mereka menyewa kedainya, tapi bukan trotoar yang menjadi hak para pejalan kaki.

Seringkali, kala kami melewati jalan utama depan kedai kopi, kami harus turun dulu ke jalan raya, dimana jalan raya itu ramai dan tentu saja itu membuat was-was. Tidak sekali dua kali kami, para pejalan kaki mendapat klaksonan dari kendaraan yang lalu lalang. Siapapun yang tinggal di sekitar Gubeng-Dharmawangsa pasti paham dengan kondisi jalanan disini.

Tidak satu atau dua saja yang bertindak demikian, melainkan rata-rata dari mereka memanfaatkan ruang publik (dalam hal ini adalah trotoar) untuk kepentingan komersil mereka. Bukan hanya kedai kopi yang menjadi sorotan, namun ada juga kedai makan yang biasanya digunakan mangkal bapak-bapak dan pengemudi ojek online disitu.

Pemandangan ini sudah biasa ditemui di trotoar Surabaya. Apalagi di tempat yang ramai dan strategis. Pertanyaan saya adalah apakah tidak ada yang sadar bahwa itu melanggar hukum dan merampas hak pejalanan kaki? Apakah mereka tidak peduli dengan keselamatan antar sesama?

Berbicara tentang peraturan memang semua sudah diatur dalam Undang-Undang. Dijelaskan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur juga bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Apakah ada ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana mestinya? Tentunya ada. Diatur dalam pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta.

Ada lagi? Tentu saja. Pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Nah, untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki saja.

Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut tertulis dalam undang-undang jika realisasi dalam lingkup kecil saja tidak ada tindakan? Adanya dukungan dari berbagai pihak tentu akan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Terutama perlindungan bagi pejalan kaki. Pihak berwajib sendiri diharapkan berperan dalam masalah perlindungan hak para pejalan kaki. Dilansir dari Tirto.id , sampai saat ini, penegasan hukuman bagi pelanggar yang memakai trotoar sebagai tempat berdagang atau jalanan motor belum ditindak secara tegas.

Selama ini masyarakat bertindak secara sporadis dan tanpa koordinasi dengan pihak berwajib dalam penegakan aturan penggunaan trotoar. ini terbukti dengan banyaknya kasus pejalan kaki yang dirundung oleh pengguna motor yang melewati trotoar, atau contoh nyata yang saya bahas adalah pemanfaatan trotoar oleh kedai-kedai sepanjang jalan Gubeng-Dharmawangsa.

Di sisi lain, nun jauh disana, sekitar 725 kilometer dari Surabaya, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memanfaatkan trotoar di Jakarta untuk berbagai kegiatan. Salah satunya sebagai tempat berjualan PKL. Beliau berdalih, PKL diizinkan berjualan di trotoar demi kesetaraan bagi warga.

Dilansir dari situs berita Alinea.id, Adi Ariantara, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) menjelaskan tentang penggunaan ruang trotoar untuk PKL merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Atas dasar tersebut, Adi berdalih bahwa penggunaan sebagian ruang trotoar untuk para PKL berjualan bertujuan memenuhi kebutuhan pejalan kaki. Ini tentu mengundang pro dan kontra dan mengingat Permen PUPR merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, Undang-Undang punya kedudukan lebih tinggi daripada Permen PUPR. Jelas ini menuai polemik.

Ada baiknya jika PKL atau kedai-kedai yang memanfaatkan trotoar sebagai sarana komersil dipindahkan, atau mereka merenovasi tempatnya menjadi lebih luas sehingga tidak memakan hak pengguna jalan. Pemanfaatan trotoar sebagai sarana berjualan dengan alasan apapun adalah tindakan yang melenceng dari fungsi. Tidak mengapa berjualan, memang itu hak mereka, mereka juga mengeluarkan uang untuk menyewa tempat. Namun, ya jangan seenaknya memanfaatkan tempat yang tidak seharusnya dimanfaatkan hanya dengan alasan bahwa tempat itu sudah disewa, jadi semuanya bisa dimanfaatkan. Tidak seperti itu pola pikir yang harus diterapkan.

Adanya revitalisasi ruang publik yang aman dan nyaman harus diterapkan agar pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengguna kendaraan dan orang-orang yang hendak berjualan di sekitar situ. Memang di berbagai tempat lain di dunia, trotoar bisa jadi multifungsi. Seperti ada kegiatan seni musik dan lain-lain. Trotoar di Surabaya juga menyajikan demikian, banyak anak muda duduk berdiskusi ataupun bernyanyi sembari menikmati kopi yang baru saja dibeli. Namun, itu semua kudu sebanding dengan kualitas SDM dan kesadaran masyarakatnya sendiri. Kita tak bisa serta merta menyamaratakan. Semua tentu butuh proses.

Sebagai kasta terendah di jalanan, para pejalan kaki mungkin hanya bisa mengalah. Memang demikian realita yang ada di tengah komunitas kita. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan menyenangkan dari semua pihak juga harus bekerja sama. Pihak berwajib patut memberi edukasi kepada masyarakat terkait hal ini, pemerintah kota patut merevitalisasi dan merestorasi fungsi trotoar yang khusus pejalan kaki, dan bagi para kedai-kedai, tidak mengapa memanfaatkan kios yang telah disewa, namun jangan sampai berlebihan dalam memanfaatkan trotoar hingga trotoar di Surabaya kehilangan fungsi semestinya.

Penerapan jam bagi anak muda yang nongkrong juga bisa dilakukan, penyempitan area nongkrong juga bisa diterapkan, jangan makan semua badan trotoar, karena bagi kami, pejalan kaki, itu bagaikan buah simalakama. Mau lewat ditengah-tengah pengunjung yang duduk ngopi disitu juga sungkan, mau ke jalanan bahaya, belum lagi muternya jauh akibat kendaraan yang diparkirkan oleh pengunjung.

Kenyamanan dan keamanan semua pihak tentu harus diperhatikan, sekali lagi, sebagai kasta terendah di jalanan, sudah selayaknya kaum pejalan kaki dilindungi hak-haknya. Trotoar harus diurusi secara layak dan dikembalikan lagi fungsi sebagaimana mestinya.

Ikuti tulisan menarik Uswah Hasanah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler