Sidang Etik, Ujian bagi Dewan Pengawas KPK

Rabu, 26 Agustus 2020 08:13 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sidang etik yang digelar Dewa Pengawas KPK mulai hari ini akan menjadi ajang pembuktian apakah Dewas merupakan suborganisasi yang mandiri dari campur tangan pemerintah, sekaligus untuk menunjukkan apakah Dewas mampu bertindak mandiri dalam menangani kasus-kasus internal, khususnya yang terkait dengan pimpinan KPK.

 

Cukup lama masyarakat menanti-nanti apa langkah dan keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap laporan warga masyarakat tentang dugaan pelanggaran etika oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Penantian masyarakat itu tidak lama lagi akan terjawab, mudah-mudahan, karena sidang etik akan digelar oleh Dewas KPK mulai hari ini, Selasa 25 Agustus 2020.

Penantian masyarakat itu tidak lain merupakan wujud dari harapan besar masyarakat agar KPK menjadi institusi yang mandiri, berani, adil, dan berintegritas. Nilai-nilai itu mestinya termanifestasi pada kepemimpinan institusi ini, sebab masyarakat menilai KPK seharusnya memiliki integritas yang lebih tinggi dibandingkan institusi-institusi lain.

Kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada KPK tergerus oleh setidaknya dua hal, yaitu revisi UU KPK yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan pemilihan jajaran pimpinan KPK yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Adanya Dewan Pengawas dalam struktur organisasi KPK  juga merupakan hasil revisi undang-undang.

Masyarakat khawatir bahwa Dewas KPK hanya akan menjadi kepanjangan tangan Presiden untuk mengatur KPK. Sidang etik yang digelar Dewas mulai hari ini akan menjadi ajang pembuktian apakah Dewas merupakan suborganisasi yang mandiri dari campur tangan pemerintah, sekaligus untuk menunjukkan apakah Dewas mampu bertindak mandiri dalam menangani kasus-kasus internal, khususnya yang terkait dengan pimpinan KPK.

Kemandirian dan integritas Dewas sebagai substruktur menghadapi ujian. Masyarakat menanti seperti apa keputusan yang diambil Dewas terkait laporan mengenai Ketua KPK. Keputusan tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Dewas khususnya maupun kepada KPK. Setelah UU KPK revisi mulai berlaku, persoalan terpenting yang dihadapi KPK ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat hingga ke tingkat sebelum revisi UU diberlakukan. Inilah salah satu momen terbaik bagi Dewas untuk membantu mengangkat kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK.

Bagi para anggota Dewas secara pribadi, sidang etik ini juga menjadi pertaruhan integritas yang sudah terjaga selama puluhan tahun, seperti dilakukan oleh Prof. Syamsudin Haris dan Artidjo Alkostar serta figur lainnya. Bagaimana masing-masing figur anggota Dewas ini memandang persoalan Ketua KPK ini serta keputusan yang mereka hasilkan akan menunjukkan apakah integritas itu masih juga terjaga. Bagi mereka, kasus ini niscaya bukan perkara yang rumit untuk diputuskan. >>

Bagikan Artikel Ini
img-content
dian basuki

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler