x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 2 Maret 2021 11:50 WIB

Pejabat Korup, Kepentingan Publik Jadi Korban

Partai harus bertanggungjawab dalam hal calon yang diusung kemudian korupsi, sebab partailah yang menyeleksi orang-orang yang kemudian dicalonkan. Rakyat, selaku pemilik hak suara, hanya bisa memilih orang-orang yang sudah difilter oleh partai. Partai politik tidak boleh lepas tangan bila seorang kepala daerah melakukan korupsi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Lagi-lagi seorang gubernur ditangkap atas sangkaan korupsi atau suap, bagaimana nasib pelayanan publik di wilayahnya? Adakah mekanisme tertentu yang sudah standar agar kerja organisasi pemerintahan di tingkat provinsi tidak terganggu? Barangkali ada, walaupun mungkin juga tidak ada. Ada atau tidak mekanisme standar tersebut, ketidakhadiran gubernur melahirkan persoalan tersendiri, sebab semua urusan kini ditangani satu orang—wakil gubernur.

Korupsi pada akhirnya bukan perkara individual semata, sebab dampaknya langsung terasa pada kinerja sehari-hari pemerintahan. Gubernur yang ditahan praktis tidak mungkin menjalankan peran dan tugasnya, apa lagi jika kasusnya membawa serta sejumlah pejabat di bawahnya—berapa orang yang harus segera bebas tugas karena diperiksa secara maraton? Kinerja pemerintahan niscaya terganggu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam peristiwa lain, seorang bupati terpilih dilantik di dalam penjara, sebab ia tengah menghadapi dakwaan korupsi. Kabarnya, sudah sering kepala daerah terpilih dilantik di rumah tahanan. Segera setelah dilantik dalam busana formal, kepala daerah tersebut dicopot dari jabatannya. Praktis ia tidak sempat menunaikan tugas sebagai pejabat publik baru.

Inilah tragedi demokrasi. Aturan memungkinkan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekalipun masih memilik hak untuk mengikuti pilkada hingga keluar keputusan hukum tetap bahwa ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Aturan ini disebut-sebut sebagai pemenuhan hak politik seseorang. Masalahnya kemudian, jika ia terpilih dalam pilkada dan ketika waktunya dilantik ia telah divonis bersalah dan mendekam di penjara, bagaimana perlindungan atas kepentingan publik—dalam hal ini masyarakat yang menetap di wilayahnya.

Dalam kedua contoh kasus tadi, korupsi telah menghentikan peran dan pelaksanaan tugas kepala daerah yang dipilih dalam suatu pilkada. Ketika kepala daerah terpilih ternyata dipenjara bahkan sebelum mulai bekerja, hak masyarakat—khususnya di daerah pemilihan ybs—tidak segera terpenuhi. Begitu dilantik, seharusnya kepala daerah langsung bekerja, namun hal ini tidak terjadi. Begitu pula, pejabat publik yang tengah bekerja pun terpaksa berhenti di tengah jalan karena terhadang kasus korupsi.

Apabila kepala daerah yang baru terpilih maupun yang sudah menjabat kemudian tersandung kasus korupsi, pilkada terkesan menjadi sia-sia. Mengapa? Karena calon-calon kepala daerah yang diusung partai politik ternyata tidak memenuhi komitmennya untuk bersih dari korupsi.

Partai harus bertanggungjawab dalam hal calon yang diusung kemudian korupsi, sebab partailah yang menyeleksi orang-orang yang kemudian dicalonkan. Rakyat, selaku pemilik hak suara, hanya bisa memilih orang-orang yang sudah difilter oleh partai. Partai politik tidak boleh lepas tangan bila seorang kepala daerah melakukan korupsi.

Terdapat kelemahan dalam proses rekrutmen dan pengusungan calon-calon kepala daerah oleh partai politik karena mengabaikan potensi terjadinya tindak korupsi di kemudian hari. Bagaimana agar kepentingan publik tidak terganggu oleh praktik korupsi kepala daerah, karena pilkada menjadi terkesan sia-sia dan jalannya pemerintahan serta pelayanan publik terganggu.

Partai politik mestinya memikirkan hal ini, khususnya terkait proses rekrutmen dan pencalonan kepala daerah untuk mengurangi risiko tersebut. Jangan sampai kepentingan masyarakat luas berulang kali terganggu karena kepala daerah dicopot dari jabatan di tengah jalan ataupun baru dilantik langsung dicopot gegara terlibat kasus korupsi. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Hanya Satu

Oleh: Maesa Mae

Kamis, 25 April 2024 13:27 WIB