x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 8 April 2021 07:04 WIB

Kerusakan Akibat Korupsi Melebihi Sekedar Hilangnya Duit, Kenapa Masih Diremehkan?

Kerugian dari praktik korupsi, suap, setoran, hingga pengutilan bantuan sosial bukan hanya soal hilangnya uang negara karena masuk ke kantong pribadi pejabat. Dampak kerusakan sosialnya begitu luas, termasuk kerusakan moral pejabat publik, merosotnya martabat institusi, hingga tidak terpenuhinya rasa keadilan rakyat banyak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Mengapa korupsi masih dipandang hanya sebagai kejahatan bermotif ekonomi semata, misalnya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan hanya dinilai dari berapa rupiah uang negara yang diselewengkan? Nyaris dalam setiap pengadilan, perkara korupsi—termasuk di dalamnya suap, setoran, ataupun pengutilan—dilihat terutama dari sisi ekonomi serta mengabaikan sisi-sisi lain yang justru mengalami kerusakan lebih parah dan tidak ternilai bila diukur dengan uang.

Korupsi sukar diberantas mengingat pemegang kekuasaan beranggapan bahwa apabila uang negara dapat diselamatkan, maka pemberantasan korupsi berhasil. Apakah itu melalui penyitaan harta pelaku korupsi ataupun cara lain. Jika pelaku korupsi berhasil dijebloskan ke penjara, pemberantasan korupsi juga dianggap berhasil. Jika perbuatan korupsi berhasil dicegah, penilaian serupa juga berlaku. Jika berhasilkan dilakukan operasi tangkap tangan, uang negara dianggap telah diselamatkan. Padahal ada kerusakan lain yang lebih berbahaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara menilai korupsi hanya dari sisi ekonomi sebenarnya sama saja dengan mengabaikan kerusakan lain yang sangat serius, yang diakibatkan oleh praktik korupsi, suap dan setorang, maupun mengutip atau mengutil. Kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi seringkali kurang memperoleh perhatian serius diukur dari kerusakan yang ditimbulkan selain hilangnya uang negara. Bahkan, uang negara yang hilang juga kerap dianggap remeh, padahal uang itu dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas hidup rakyat banyak.

Ketika seorang buron menyogok jenderal polisi agar ia bisa leluasa bergerak ke sana kemari, ini bukan semata soal uang. Betapapun kecil uang yang diberikan sebagai pelicin, kerusakan telah terjadi. Kerusakan pertama dan langsung terjadi berupa takluknya moralitas penegak hukum maupun pejabat publik oleh materi. Ini terjadi mana saja, di mana korupsi dan suap berlangsung sebagaimana terjadi baru-baru ini terkait izin ekspor benih lobster, suap pejabat tinggi perpajakan, maupun kasus buronan itu.

Kerusakan itu berpotensi menular di lingkungan sekitar pejabat tersebut, sebab korupsi biasanya melibatkan sejumlah orang dalam kerjasama—bahkan orang yang tidak mau ikut korupsi pun dipaksa untuk berperan. Tata kelola dan mekanisme kerja di lingkungan pejabat ybs jelas terganggu, sebab praktik-praktik abnormal akan dijalankan. Praktik abnormal dengan motif korupsi—termasuk suap—telah merusak tata kelola yang semestinya ditegakkan.

Bila korupsi itu terkait dengan kebijakan publik yang lebih luas, kerusakan yang ditimbulkan akan meluas. Korupsi bantuan sosial jelas telah menurunkan kualitas bantuan yang seharusnya diterima masyarakat luas. Rakyat menerima bantuan dengan jumlah dan mutu yang lebih rendah dari seharusnya. Tentu saja, ini praktik yang tidak adil dan menyengsarakan rakyat banyak. Jika bantuan itu tidak disunat, akan lebih banyak rakyat yang bisa memperoleh bantuan. Ketika rakyat jungkir balik berusaha mempertahankan hidup keluarganya, menteri dan pejabatnya malah menyunat bantuan—bukankah ini perbuatan asosial?

Kerusakan semacam itu juga sangat mungkin terjadi di bidang-bidang lain. Ketika pelaksana proyek infrastruktur, misalnya, mengurangi kualitas jalan karena harus memberi setoran kepada pejabat publik terkait, maka dampak penurunan kualitas jalan itu kemudian dirasakan oleh rakyat. Jika jalan itu cepat ambrol, umpamanya, ada sejumlah kerugian yang ditimbulkan: pengeluaran uang tambahan untuk perbaikan, waktu yang hilang untuk perbaikan padahal bisa digunakan untuk kegiatan produktif lain, gangguan terhadap transportasi publik baik barang maupun manusia, belum lagi kecelakaan yang mungkin terjadi. Jelas, kerugian dari praktik suap dan setoran ini bukan hanya soal hilangnya uang negara untuk infrastruktur karena masuk ke kantong pribadi pejabat. Dampak kerusakan sosialnya begitu luas.

Praktik menerima setoran yang dilakukan pejabat kehakiman dalam konteks mengatur perkara jelas merusak praktik hukum dan melecehkan rasa keadilan rakyat. Praktik ini juga merusak marwah institusi kehakiman, merusak nilai-nilai hukum dan keadilan, memanjakan orang-orang berduit yang mampu menyogok dan menghinakan keadilan bagi rakyat yang kurang mampu. Ada kerusakan institusional, kerusakan nilai dan moral hukum, serta kerusakan sosial yang timbul oleh praktik suap dan setoran bagi pejabat yang berwenang di bidang hukum.

Mengingat contoh-contoh konkret semacam itu, sungguh mengherankan bila para pelaku korupsi, suap, hingga ‘pengutilan’ uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat kemudian dimanjakan oleh vonis ringan, diskon hukuman, hingga penghentian perkara dengan mengatasnamakan kepastian hukum dan penegakan keadilan. Rakyat pantas saja bertanya: kepastian hukum dan penegakan keadilan tersebut untuk siapa? >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu